Topswara.com -- Mafia tanah saat ini menjadi bidikan. Kantor ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bandung berkomitmen untuk memberantas keberadaan mafia tanah. Julianto melalui kepala seksi pemetaan yang bernama Nurul Huda mengatakan, pemberantasan mafia tanah itu berpedoman pada peraturan Menteri (Permen) Agraria nomer 16/2021 tentang pengendalian dan pengaturan telah diberlakukan di berbagai kota besar termasuk di Kabupaten Bandung. Salah satu tujuannya agar Kabupaten Bandung tidak kecolongan oleh ulah para mafia tanah.
Nurul mengatakan, "bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut keharusan diantaranya mengatur soal keharusan ada tanda tangan tetangga yang berbatasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari mafia tanah, " katanya di kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung. (Inilah Koran, Soreang, Selasa 30 Agustus 2022).
Begitu maraknya mafia tanah saat ini jelas meresahkan masyarakat. Melihat fakta tentang mafia tanah ini akan semakin menambah beban rakyat yang sudah ada. Pasalnya semakin hari masyarakat dibebani dengan persoalan kehidupan yang tak kunjung selesai. Mulai dari kenaikan BBM, mahalnya harga sembako, tingginya biaya pendidikan dan lain sebagainya.
Semua hal tersebut tak ayal membuat masyarakat semakin susah hidupnya, resah, dan banyak yang stress lebih parahnya berujung pada bunuh diri dikarenakan tidak sanggup menghadapi kemelut kehidupan yang dihadapinya.
Kasus mafia tanah sangat merugikan rakyat. Meski sudah ada regulasi dan lembaga yang mengatur pertanahan, faktanya masalah tanah masih menjamur. Hal tersebut dikarenakan pengurusan tanah di negeri ini menggunakan sistem kapitalisme (sistem yang memisahkan agama dari kehidupan) yang menghalalkan segala cara demi memuaskan kepentingan individu dan golongan semata.
Ditambah model penegakkan hukum kapitalisme yang tidak berkeadilan, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pihak yang dimenangkan selalu yang memiliki modal (uang).
Hukum yang ada tidak menyentuh kepada pihak-pihak yang terlibat mafia tanah, yang dimana ujungnya rakyat juga menjadi korban dalam hal ini.
Maka terkuak sudah bahwa maraknya mafia tanah dikarenakan penerapan sistem kapitalis sekuler yang banyak merugikan dan menyengsarakan rakyat, bukan hanya umat Islam tetapi juga seluruh umat manusia.
Sebenarnya bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?
Dalam pandangan Islam, tanah sebagai tempat tinggal dan beraktivitas manusia merupakan salah salah satu kekayaan yang mendapat perhatian dalam Islam. Pertanahan dalam Islam diartikan sebagai hukum Islam seputar tanah terkait hak kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian tanah.
Dalam Islam hukum pertanahan disebut dengan istilah "Ahkam al aradhi"
Pada hakikatnya, tanah merupakan bagian dari alam semesta milik Allah Taala. Allah SWT berfirman: "Kepunyaaan-Nyalah kerajaam langit dan bumi. Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al Hadid [57]: 2).
Maka jelas bahwa Allah sebagai pemilik tanah yang hakiki dan Dia memberikan keleluasaan bagi manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum-Nya. Oleh karena itu pengaturan dan pengelolaan tanah harus berdasarkan hukum Allah semata .
Menurut hukum Islam, tanah dapat dimiliki dengan enam cara, yakni dengan cara jual beli, waris, hibah, ihya'ul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan iqtha (pemberian negara kepada rakyat).
Adapun terkait kepemilikan tanah dalam hukum Islam diklasifikasi menjadi tiga macam yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Pertama, tanah milik individu maka itu milik pribadi dan berhak dikelola oleh individu. Namun tanah tersebut tidak bertentangan dengan syariah artinya tanah tersebut jelas kepemilikannya dan bukan dan bukan tanah termasuk tanah milik umum ataupun tanah milik negara.
Negara akan memberikan potensi kepada setiap individu untuk memiliki tanah. Negara juga akan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah untuk memudahkan pemanfaatan tanah oleh pemiliknya sekaligus melindungi dari para penjarah.
Kedua, tanah-tanah milik umum meliputi Padang, danau, tanah pertambangan, jalan umum dan lain sebagainya. Seluruh kaum muslim berserikat bersama-sama memiliki andil dan hak-hak di dalamnya. Seseorang dalam hal ini tidak boleh melarang orang lain untuk mengakses dan memanfaatkan tanah umum.
Nabi Muhammad Saw bersabda: "Ada tiga hal yang tidak boleh dilarang (untuk dimanfaatkan) air, api dan Padang rumput "(HR Ibnu Majah).
Ketiga,tanah milik negara, yang meliputi Padang pasir, gunung, bukit, lembah, tanah mati yang tidak terurus atau yang belum pernah diolah namun terbengkalai karena tidak dikelola lagi. Tanah- tanah seperti ini sepenuhnya dikelola oleh negara dan tentunya tetap memperhatikan kemaslahatan kaum muslim. Tanah milik negara ini diatur dengan maksimal dan hasilnya dipergunakan semata- mata untuk kemaslahatan umat.
Begitulah indahnya hukum dalam Islam, segala yang berkaitan dengan permasalahan manusia ada solusinya termasuk soal pertanahan dan solusi yang diberikan dalam Islam pun akan bisa tuntas hingga ke akar permasalahannya.
Solusi jitu segala permasalahan yang sedang dihadapi oleh setiap manusia saat ini termasuk maraknya mafia tanah saat ini akan dapat diselesaikan bilamana seluruh aturan Allah diterapkan secara sempurna menyeluruh di muka bumi ini dengan dalam sebuah sistem Islam. Maka akan kesejahteraan, kedamaian dan ketentraman akan didapatkan oleh seluruh masyarakat bukan hanya oleh umat Islam saja tapi juga oleh seluruh umat manusia.
Wallahu 'alam bi ash shawab
Oleh: Darmayanti
Pemerhati Sosial
0 Komentar