Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi, Obatnya Iman dan Takwa


Topswara.com -- “Judi (judi),menjanjikan kemenangan. Judi (judi), menjanjikan kekayaan. Judi (judi), meracuni kehidupan. Judi (judi), meracuni keimanan. Pasti (pasti), karena perjudian, orang malas dibuai harapan. Pasti (pasti), karena perjudian, perdukunan ramai menyesatkan.” (Rhoma Irama)

Lirik lagu dari sang Raja Dangdut itu populer di era 90-an. Petuah dalam lagu itu menggambarkan betapa aktivitas judi sudah lama dikenal sepanjang sejarah. 

Fenomena perjudian merupakan gejala sosial yang ada sejak zaman dahulu. Ketika zaman berganti, model perjudian pun berubah. Kita mengenal ada judi online, bahkan ada ajang judi (kasino) terbesar yang eksis di kawasan ASEAN. Tak hanya itu, kasino ini bahkan menjadi langganan seorang gubernur, dengan uang taruhan di atas Rp500 miliar.

Mengutip Wikipedia, kasino adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perjudian. Untuk menyelenggarakan aktivitas judi secara legal, perusahaan tersebut harus mendapat izin dari pemerintah setempat dimana kegiatan tersebut beroperasi. 

Biasanya bidang usaha ini sangat menjanjikan dan memperoleh keuntungan yang sangat banyak. Di negera-negara yang mengizinkan kasino beroperasi secara legal biasanya menerapkan pajak penghasilan yang sangat tinggi. Setoran pajak ke pemerintah bisa mencapai 50 persen dari penghasilan perusahaan. 

Masih dalam situs yang sama, sebelum tahun 1980-an, kasino pernah diperbolehkan di Indonesia. Pernah ada kasino di wilayah Jakarta saat dibawah kepemimpinan Ali Sadikin, misalnya lantai bawah Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, di Petak Sembilan (PIX), Jakarta Barat, dan di Hai Lai, Ancol. Pada tahun 1990-an, di Indonesia banyak kasino yang diam-diam beroperasi secara ilegal. 

Seiring dengan perkembangan media yang maju pesat di abad 21, banyak kegiatan tersebut diberitakan di media. Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian RI bertindak cepat menutup semua kasino illegal setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sekarang tidak mungkin bisa ditemukan kasino legal karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang melarang perjudian. 

Kasino daring mulai masuk ke Indonesia tahun 2005. Peminat kasino daring sangat besar karena kasino secara fisik sudah tergolong ilegal dan juga, kasino daring dapat dijangkau hanya dengan modal telepon genggam.

Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan al-qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Sedangkan di dalam Al-Qur’an, Allah menggunakan istilah al-maisir. Lafazd ini disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam surah Al-Baqarah: 219, dan surah Al-Maidah: 90-91. Lafadz al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah. 

Beberapa ulama memaknai hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang dengan cara mudah, tanpa bersusah payah bekerja.  Mereka bertaruh ‘nasib’ pada perjudian. Di era jahiliyah, model judinya adalah mengundi nasib dengan anak panah. 

Kemudian Islam datang memberi arah kepada masyarakat jahiliyah untuk meninggalkan judi. Sebagaimana Firman Allah ta’ala surah. Al-Baqarah ayat 219, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”

Dalam ayat yang lain, Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?. (QS. Al-Maidah: 90)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah."

Arah baru yang islam bawa memiliki landasan yang kokoh, yakni iman kepada Allah. Ketika syariat tentang keharaman judi turun, kaum muslim merespons dengan positif, tanpa tapi tanpa nanti. Tercatat dalam sejarah, 14 abad yang lalu,  kota Madinah banjir khamr ketika syariat tentang haramnya khamr diturunkan. Begitupun ketika ayat larangan berjudi turun. Kaum muslim pun patuh meninggalkan judi seketika. 

Iman dan takwa telah menjadi asas perbuatan, sehingga segala yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya adalah lebih utama dan tentu memiliki hikmah dan manfaat di baliknya. 

Dengan demikian, untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya diniatkan untuk mencari keridhaan Allah dan menjadi pribadi yang rida terhadap aturan Allah. Asas ini tidak muncul tiba-tiba melainkan karena hasil didikan berlapis. Yakni, di level individu, level masyarakat, dan level negara. 

Ketakwaan individu mampu mencegah seseorang dari berbuat maksiyat seperti judi. Ditambah kontrol sosial dari masyarakat yang peduli terhadap moral sosial, akan menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai landasan kontrol sosial. 

Sedangkan negara adalah pilar utama penegak iman dan takwa seluruh warganya. Melalui kurikulum pendidikan berbasis akidah yang kokoh, negara turun tangan langsung memastikan seluruh warga mendapatkan pendidikan yang baik dan menghasilkan peserta didik yang memiliki kepribadian islam yang kuat. 

Tak hanya itu, sistem hukum, sosial, dan politik ekonomi islam berpadu menjaga dan membentuk generasi yang bertakwa. Penerapan islam secara komprehensif seperti ini akan terus menjaga suasana takwa hidup di tengah-tengah masyarakat. Ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum islam.

Style pendidikan berbasis akidah inilah satu-satunya model terbaik untuk mewujudkan masyarakat yang patuh hukum.  Ketika menjalankan hukum  lebih utama didasari karena rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Sehingga, menjalankan perintah dan menjauhi hal yang dilarang dalam agama tidak menjadi beban. Wallahua’lam.


Oleh: Pipit Agustin
Pegiat Dakwah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar