Topswara.com -- Geliat pelaksanaan pemilu 2024 sudah mulai tampak, hal ini ditandai dengan aksi partai politik yang mulai sibuk mencari pendanaan, tidak bisa dipungkiri dana parpol yang dibutuhkan cukup besar.
Sebagaimana dipahami bahwa sumber pendanaan partai ada tiga yakni iuran anggota, bantuan pemerintah, dan sumbangan dari perorangan maupun perusahaan. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik tiga kali lipat. Jumlahnya naik dari Rp 1000 per suara menjadi Rp 3000 per suara.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut dana bantuan partai politik perlu ditambah, Ia menyatakan dana bantuan yang diberikan negara saat ini hanya menutupi 1 persen biaya operasional partai. “Oleh karena itu diusulkan subsidi negara mencakup 50 persen dari kebutuhan partai politik sehingga membuka peluang bagi parpol untuk memiliki otonomi secara finansial” ucap Syamsuddin, (Media Indonesia, 05/10/2022).
Namun usulan ini dikritik oleh mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dia menilai kenaikan dana bantuan parpol disaat krisis seperti ini dirasa kurang tepat. Alasannya di tengah kondisi krisis keuangan dan kenaikan BBM, Ia melihat seharusnya pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu bagi kebutuhan yang langsung dirasakan rakyat. Karena itu kenaikan bantuan parpol apalagi sampai tiga kali lipat dirasa kurang pantas, (Republika.co.id, 05/10/2022).
Sungguh ironis di saat berbagai subsidi dicabut karena dianggap membebani APBN justru pemerintah mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik. Pemerintah mendorong agar kenaikan dana partai segera direalisasikan sementara saat ini rakyat sedang tercekik akibat kenaikan harga BBM dan bahan-bahan pokok.
Pelaksanaan pemilu dalam sistem demokrasi membutuhkan biaya politik yang tinggi. Porsi paling besar dari biaya politik adalah dana kampanye. Berdasarkan riset KPK tahun 2015, seorang calon bupati atau wali kota membutuhkan dana sebesar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar dan calon gubernur membutuhkan dana Rp 20 miliar hingga 100 miliar namun angka tersebut tidak tercatat secara formal oleh KPU atau KPK.
Biaya politik yang mahal inilah yang menjadikan partai-partai politik dalam demokrasi menggunakan berbagai cara untuk mengumpulkan dana partai salah satunya menuntut pemerintah menaikkan bantuan dana parpol yang diatur dalam Undang-undang, tentunya bantuan tersebut harus ditanggung oleh APBN.
Secara teori fungsi partai politik dalam negara yang menganut sistem demokrasi ada lima yaitu: pertama, sebagai sarana sosialisasi politik yang berperan mentransmisikan budaya politik untuk membentuk sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai warga negara.
Kedua, sebagai sarana rekrutmen politik untuk memperoleh kader yang berkualitas dalam mengisi bursa kepemimpinan nasional. Ketiga, sebagai sarana partisipasi politik yang berperan sebagai wadah masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya untuk mempengaruhi proses politik.
Keempat, sebagai sarana komunikasi politik untuk menghubungkan arus informasi baik dari pemerintah kepada rakyat maupun dari rakyat kepada pemerintah, dan kelima, sebagai sarana pengatur konflik dengan berusaha mengatasi atau meminimalisasi terjadinya konflik melalui kerja sama di antara elite-elite partai politik.
Namun kenyataannya kelima fungsi ini hanya tertuang di atas kertas belaka pasalnya partai politik hanya digunakan sebagai alat untuk meraih kursi kekuasaan. Parpol hanya hadir disaat jelang pemilu sekedar untuk mendulang suara umat demi sampainya di pusaran kekuasaan.
Sepertinya slogan demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” yang selama ini digaungkan dan telah menghipnotis rakyat untuk terus melanggengkan sistem demokrasi sehingga menganggap demokrasi merupakan satu-satunya sistem terbaik yang mampu mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Namun realitasnya demokrasi melahirkan tirani dan oligarki atau kekuasaan segelintir orang yang mengatas namakan rakyat tetapi sejatinya hanya mementingkan kepentingan para elite politik. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Mahfud MD bahwa demokrasi sejatinya adalah dari rakyat, oleh elite, untuk elite.
Umat Islam hari ini membutuhkan sebuah partai politik Islam sejati yang benar-benar mampu mengantarkan umat meraih kemuliaannya. Adanya partai politik Islam yang sahih merupakan jaminan bagi penerapan aturan Islam secara menyeluruh ditengah-tengah umat. Penerapan aturan Islam inilah sejatinya yang akan membawa kebaikan bagi kehidupan umat.
Keberadaan partai politik dalam negara Islam adalah untuk melakukan kontrol dan muhasabah terhadap penguasa, terutama terkait penerapan syariat Islam di dalam negeri, serta kebijakan luar negeri. Jika terjadi penyimpangan partai politik Islam akan melakukan koreksi dan muhasabah.
Akan tetapi parpol Islam bukan sebagai oposisi yang selalu menentang atau mendukung penguasa. Pada dasarnya partai politik Islam akan melakukan koreksi tatkala terjadi penyimpangan.
Parpol Islam Bukan hanya hadir disaat jelang pemilu sekedar untuk mendulang suara umat demi sampainya di pusaran kekuasaan. Tetapi parpol Islam akan senantiasa mengontrol pemikiran dan perasaan masyarakat serta menghalangi kemerosotan pemikiran masyarakat, parpol Islam akan senantiasa hadir dan menjadikan lazim kehidupan umat setiap saat.
Oleh sebab itu, parpol dalam negara Islam tidak berpihak dalam kepentingan penguasa maupun kepentingan rakyat. Tetapi Ia berdiri untuk beramar makruf nahi mungkar. Jika penguasa salah akan dikoreksi dan jika terjadi penyimpangan dalam masyarakat maka partai akan mengoreksi dan mendidik masyarakat.
Kriteria partai politik Islam yang ingin mencapai kebangkitan yang benar adalah menjadikan Islam semata sebagai ideologinya memiliki fikrah Islam thariqah Islam dan individu yang menginternalisasi fikrah dan thariqah Islam.
Begitu pula ikatan yang mengikat keanggotaan adalah akidah Islam. Kader-kader partai harus memiliki kematangan terhadap tsaqafah kepartaian. Dengan aqidah dan tsaqafah Islam inilah partai terjun di tengah umat, mendidik dan menyiapkan umat untuk siap berkorban dan siap diatur dalam kehidupan Islam maka hal yang menonjol dalam aktivitas parpol Islam adalah melakukan dakwah menyeru umat dan penguasa untuk berhukum pada hukum Allah SWT. Allahu ‘alam Bisshawab.
Oleh: Nahmawati
Pegiat Opini
0 Komentar