Topswara.com -- Untuk kesekian kalinya dunia maya tengah diramaikan kembali dengan pemberitaan yang membuat warganya geleng kepala. Terkait perilaku aparat kepolisian yang melakukan tindak kriminal.
Yang terbaru dan menyita perhatian adalah kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh atasannya, Irjen Pol. Sambo yang melibatkan sejumlah perwira dan anggota kepolisian lain. Peristiwa ini pun akhirnya memunculkan dugaan adanya mafia judi online 303 yang dilindungi oleh orang-orang berpengaruh pada instansi tersebut.
Di Malang, tindakan polisi kembali dikecam warga karena telah menembakkan puluhan gas air mata ke tribun penonton dan menyebabkan kepanikan hingga berujung kematian ratusan penonton. Akibat kejadian ini, Kapolri mencopot Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta yang digantikan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Hanya dalam hitungan hari, Teddy harus diringkus Divisi Propam Polri dengan tuduhan terlibat peredaran narkoba. Jendral yang bergelar bintang dua ini juga terancam mendapatkan sanksi etik serta pidana. Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menemukan keterlibatan polisi, akhirnya didapati bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. (Kompas.com, 14/10/2022).
Kemudian berdasarkan laporan Komnas HAM, Kepolisian memang menjadi lembaga yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2016-2020. Walaupun mengalami penurunan, sampai tahun 2020, jumlah pengaduan tetap besar dan ada di peringkat pertama.
Tercatat dari total 28.305 aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian. Sementara itu, Presiden Jokowi dalam pidatonya hanya menyoroti kebiasaan aparat kepolisian pamer kemewahan, tanpa menyinggung berbagai kasus kriminalitas yang membelit kepolisian akhir-akhir ini.
Menilik fakta diatas sungguh miris nan ironis karena polisi yang seharusnya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban rakyatnya, justru menjadi tersangka yang melanggar undang-undang.
Dalam Islam setiap orang berhak mendapatkan jaminan keamanan. Bahkan salah satu tujuan agung syariah Islam adalah menjamin keamanan baik bagi masyarakat maupun negara. Nabi SAW. menyebutkan bahwa mendapatkan rasa aman adalah kenikmatan besar dari Allah SWT. Nabi SAW bersabda "Siapa saja yang di pagi hari di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberi kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya." (HR at-Tirmidzi).
Islam juga memberikan ciri keimanan yang sempurna. Di antaranya adalah saat seseorang menjaga dirinya dari mengganggu harta orang lain dan menumpahkan darah mereka. Sabda Nabi SAW. "Seorang Mukmin adalah orang yang membuat orang lain merasa aman atas harta dan jiwa mereka." (HR Ibnu Majah).
Karena itu tindakan menakut-nakuti, mengancam, mengintimidasi, baik dilakukan oleh warga sipil apalagi oleh aparat, adalah tindakan haram.
Islam juga mewajibkan negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi warganya. Untuk itulah dibentuk institusi kepolisian yang bertugas mewujudkan hal tersebut di tengah rakyat.
Menjaga keamanan adalah tugas kepolisian yang dibentuk dan diangkat oleh negara, bukan dibebankan pada masyarakat. Kepolisian dalam Islam hadir untuk menenteramkan warga, bukan meresahkan dan membuat warga ketakutan.
Kepolisian adalah kekuatan utama untuk menjaga keamanan dalam negeri dari berbagai ancaman dan gangguan seperti pencurian, perampokan, zina, murtad, vandalisme, dan sebagainya. Polisi juga diberi kewenangan menggunakan senjata untuk menghadapi kaum pemberontak (bughat) dan separatis yang mengganggu keamanan umum seperti mengancam harta warga, aset-aset umum dan negara.
Dalam aturan Islam, polisi menjalankan tugasnya sesuai hukum syariah. Mereka haram memata-matai rakyat, melakukan penyadapan, meretas ponsel, email, nomor telepon, dan sebagainya, dengan alasan mencegah kejahatan.
Polisi hanya boleh memata-matai mereka yang disebut ahlur-riyab, yaitu orang-orang yang terindikasi kuat akan menimpakan bahaya kepada masyarakat, negara dan warga. Di antaranya yang punya hubungan akrab dengan negara kafir harbi fi’l[an] (de facto) maupun kafir harbi hukm[an] (de jure). Misalnya, warga yang akrab dengan negara imperialis macam Israel, Amerika Serikat, dan sebagainya.
Islam juga mengharamkan polisi menciptakan ketakutan terhadap rakyat dengan berbuat semena-mena seperti asal tangkap, memukuli, menembakkan gas air mata, apalagi membunuh tanpa alasan yang haq.
Begitu besar peran polisi dalam penegakan syariah Islam, maka tidak sembarang orang menjadi polisi. Tidak cukup hanya sehat badannya dan punya keterampilan fisik. Disyaratkan juga mereka adalah pribadi-pribadi yang bertakwa, yang tsiqah (terpercaya) agamanya, tegas dalam membela kebenaran dan hudûd (hukum pidana Islam), waspada dan tidak mudah dibodohi.
Dengan tiga sifat ini maka hukum syariah dapat ditegakkan. Kepolisian akan diisi oleh anggota yang bertakwa sehingga tidak mempan dibujuk apalagi menerima suap dari siapa pun. Mereka tegas dalam menegakkan hukum, juga tidak akan memutarbalikkan hukum untuk keuntungan pribadi.
Aparat keamanan yang bertakwa juga memahami bahwa ketaatan mutlak hanya kepada Allah SWT. bukan kepada atasan maupun penguasa. Banyak aparat dengan dalih taat pada komandan lalu mengikuti apa saja perintah mereka, termasuk menghilangkan nyawa orang lain seperti kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dalam Islam tak ada doktrin ketaatan dalam kemaksiatan.
Karena itu persoalan utama kepolisian masalahnya ada pada tujuan pembentukannya, kepribadian para penegak hukum, juga hukum apa yang ditegakkan dan kepada siapa kepolisian berkhidmat. Jika kepolisian tidak dibangun di atas iman dan takwa, juga bukan dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah, maka selalu rawan dibajak untuk kezaliman penguasa atau untuk kepentingan oligarki.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
Oleh: Iis Siti H
Sahabat Topswara
0 Komentar