Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aroma Islamofobia di Balik Pelarangan Burqa di Swiss


Topswara.com -- Pada Rabu (12/10/2022), pemerintah Swiss telah mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen untuk mendenda orang-orang yang melanggar larangan penggunaan burqa atau penutup wajah di depan umum. Denda yang akan diberikan nilainya bisa sebesar 1.000 Franc Swiss atau setara dengan Rp 15 juta (viva.co.id, 14/10/2022).

Larangan penggunaan burqa di Swiss menambah panjang deretan negara yang melarang Muslimah dalam menggunakan penutup wajah. Sebelumnya, sudah ada tujuh negara yang melarang penggunaan burqa, yaitu Tunisia, Maroko, Prancis, Belgia, Turki, Denmark, dan Jerman. 

Mayoritas negara yang melarang penggunaan burqa beralasan untuk keamanan. Seperti untuk menghindari ekstremisme dan untuk identifikasi warga. Meskipun ada sebagian negara tersebut yang menganggap bahwa burqa adalah pakaian kuno yang tak layak dipakai saat ini.

Apapun alasan negara melarang burqa, sejatinya merupakan imbas dari islamofobia yang terjadi di negara tersebut. Wikipedia menjelaskan, islamofobia adalah sebuah fobia atau suatu ketakutan, kebencian atau prasangka terhadap Islam atau Muslim secara umum.

Islamofobia sendiri pemahaman asing yang dengan sengaja disebarluaskan kepada masyarakat dunia agar memandang Islam menjadi pandangan yang buruk. Salah satunya adalah dengan mengangkat isu terorisme dan radikalisme yang selalu dikaitkan dengan sekelompok orang Islam.

Padahal, burqa merupakan pakaian Muslimah yang dibolehkan dalam Islam. Pakaian ini menutupi wajah Muslimah sebagai bentuk malu pada dirinya di hadapan Allah SWT dan juga manusia. Burqa juga merupakan bagian dari upaya Muslimah dalam menjaga kehormatannya. 

Berbeda dengan pandangan kapitalisme yang selalu mengeksploitasi kecantikan perempuan dengan cara memperlihatkan tubuhnya. Burqa adalah cermin ketakwaan. Begitu pula dengan pakaian Muslimah yang lainnya. Meskipun burqa diperbolehkan dalam Islam, namun adanya upaya islamofobia membuat sebagian umat Islam justru turut takut terhadap penggunaan burqa di sebagian wilayah.

Sehingga, perlu tindakan yang dilakukan negara untuk menghalau adanya islamofobia di tubuh umat Islam. Dalam pandangan Islam, negara harus menanamkan akidah Islam agar kuat tertancap di dalam diri umat Islam. Negara juga harus memahamkan tsaqafah (pemikiran) Islam secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui mana aturan yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Negara juga harus melindungi setiap Muslim dimana pun mereka berada dari upaya stigmatisasi dan diskriminasi. Sehingga umat Islam khususnya muslimah akan terjaga kehormatannya. Hal ini tentu membutuhkan suatu negara yang mandiri dan berdaya. Negara itu adalah negara Islam. Yaitu negara yang menerapkan sistem Islam secara keseluruhan. 

Negara Islam akan memiliki kekuatan untuk membendung bahkan menghalau islamofobia. Sebab negara ini memiliki sistem politik dalam dan luar negeri yang mampu melindungi warganya. Terlebih lagi dalam politik luar negeri. Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Firda Umayah
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar