Topswara.com -- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kenaikan bantuan dana partai politik (parpol) tiga kali lipat dari Rp.1000 menjadi Rp.3000 per suara. Usulan tersebut, diharapkan disetujui oleh Menteri Keuangan sehingga dapat berlaku mulai 2023. Dan harapannya dengan adanya peningkatan bantuan parpol dapat meningkatkan kemandirian keuangan partai.
Menurut Syamsuddin Haris Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kenapa partai wajib disubsidi? Sebab partai mendapat mandat konstitusi untuk menyeleksi pejabat publik baik melalui pemilu/pemiliha kepala daerah maupun yang bukan pemilu seperti pimpinan KPK dipilih di DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2018 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik, subsidi dari negara untuk bantuan keuangan partai, nilainya tidak signifikan atau hanya memenuhi sekitar 1 persen dari kebutuhan partai, besarannya senilai Rp.1000 per suara.
Selama ini sumber pendanaan partai politik ada tiga yaitu iuran dari para anggota, bantuan pemerintah dan sumbangan dari perorangan maupun perusahaan yang mana tidak pernah disebut asal dana tersebut.
Untuk subsidi negara bagi keuangan partai yang sedikit, ujar Syamsuddin, membuat kader partai yang menduduki jabatan publik baik di legislatif maupun eksekutif menjadi mesin ATM bagi partai. Kader partai, diminta mencari pendanaan untuk menutup biaya operasional partai.
Melihat kenaikan dana bantuan parpol tiga kali lipat di saat krisis seperti ini apakah tepat? Di tengah kondisi krisis keuangan, kondisi ekonomi sulit, dan kenaikan harga BBM 30 persen lebih.
Besaran anggaran jika per suara Rp.3000 dikali 260 juta suara, maka dibutuhkan dana 780 M, wow jumlah yang sangat besar sekali. Apakah partai yang berdana besar akan memberi perhatian besar pada perbaikan nasib rakyat?
Alangkah baiknya jika dana sebesar itu diperuntukan untuk subsidi rakyat. Namun sekali lagi sepertinya rakyat kecewa. Yang ada malah pemerintah memangkas dana subsidi dengan menaikkan BBM.
Dalam sistem demokrasi, parpol tidak memberikan sumbangan besar terhadap perbaikan nasib rakyat kecil. Parpol sekedar memerankan dirinya sebagai kekuatan (perpanjangan tangan pemerintah) dan oposisi yang akan selalu menyerang kebijakan penguasa.
Selain itu parpol juga berusaha meraih banyak suara dengan tujuan mengambil peluang untuk kepentingan pribadi maupun golongannya. Sehingga segala aktivitas yang dilakukannya akan melahirkan berbagai karakter parpol yang tidak memihak kepada pentingan rakyat.
Disamping itu parpol tidak memiliki keterbukaan soal pengelolaan dana dan sumber dana. Bahkan, kebanyakan parpol tidak mau diaudit secara keseluruhan terkait anggaran dana partainya. Asal dana dan pengalokasiannya juga tidak transparan. Hal ini bisa membuat peluang untuk korupsi.
Sedangkan di dalam sistem Islam parpol memiliki fungsi sebagai kontrol dan muhasabah terhadap penguasa, terutama terkait penerapan syariat Islam (hukum-hukum Allah SWT) di dalam negeri dan berbagai kebijakan luar negeri serta mendidik kesadaran politik umat sehingga tidak ada rakyat yang buta politik ataupun fobia terhadap politik.
Jika terdapat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam ataupun kebijakan yang menyusahkan merugikan umat. Maka seluruh elemen rakyat akan melakukan muhasabah ke pemerintah. Apabila kebijakan-kebijakan negara sejalan dengan syariat Islam maka akan didukungnya.
Oleh: Agung Andayani
Sahabat Topswara
0 Komentar