Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Solusi terhadap Kekerasan Seksual


Topswara.com -- Setiap tahunnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren semakin marak terjadi. Bahkan yang paling parah dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi korban seperti guru atau pemimpin pondok.

Seperti yang diberitakan dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kabupaten Bandung, Ade Irfan Al-Anshory, yang menyatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Katapang Bandung. Seandainya memang benar terjadi, karena ada laporan korban maka akan segera menindaklanjuti masalah pencabulan ini dan akan melindungi korban. (jabarEkspres.com, 19/8/2022)

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kabupaten Bandung dengan beberapa  santriwati menjadi korban kebejatan Herry Wirawan seorang Ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren. Kebiadaban pelaku berakibat 21 santriwati dinyatakan hamil, beberapa di antaranya ada yang sudah melahirkan. 

Pelaku memanfaatkan keluguan santriwati dengan cara paksaan dan ancaman hingga peristiwa memilukan ini berlangsung beberapa tahun lamanya tanpa ada satu pun warga sekitar curiga. Jika pun ada orang tua santri mengetahui, mereka diancam agar tidak melapor dan membiarkan  korban trauma.

Kasus seperti ini seringkali berulang dan semakin meningkat. Untuk menghentikan kekerasan seksual agar tidak terjadi lagi, maka pemerintah mengupayakan dengan  membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). RUU-PKS ini sebetulnya tidak menjadi solusi mengakar, karena yang dibahas hanya seputar kekerasan seksual, sementara penyimpangan seksual dan hubungan yang berdasarkan suka sama suka (pacaran, free sex, dan lain-lain) tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan seksual, selama aman.

Penyusunan dan isi RUU ini pun bisa dikatakan masih ada upaya dalam pelegalan seks, yaitu kalimat 'apabila dilakukan tanpa ijin, maka akan ditetapkan sanksi, tapi sebaliknya jika dilakukan atas dasar persetujuan maka tidak mengapa. 

Inilah cara pandang yang lahir dari ideologi sekularisme, menganggap kerusakan moral bukan suatu hal berbahaya dan tak perlu tindakan tegas yang menjerakan. Sangat berbeda sekali dengan sistem Islam.

Dalam Islam, negara wajib menjaga keimanan rakyat, menegakkan sanksi yang tegas dan adil bagi seluruh pelaku kejahatan. Menjaga dan melindungi rakyatnya serta menutup pintu maksiat dan memberikan edukasi yang tepat terhadap kekuatan akidah setiap individu. Supaya bisa membentengi diri dari kejahatan dan bahaya.

Solusi Islam untuk mengatasi kekerasan seksual di antaranya; pertama, Islam memerintahkan kepada kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarga dengan penguatan akidah Islam agar tidak melakukan kemaksiatan yang mengakibatkan azab di yaumul hisab, sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS. At-Tahrim: 6.

Kedua, perlindungan preventif, yaitu  dengan mewajibkan perempuan dan laki-laki menundukkan pandangan, menutup aurat, menjaga kemaluannya. Terkait aurat laki-laki yang wajib ditutup yaitu dari pusar sampai kedua lututnya. Adapun aurat wanita yaitu semuanya kecuali telapak tangan dan muka. Maka diharuskan bagi wanita untuk memakai kerudung, jilbab, dan perintah menjaga pandangan (QS An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59). 

Islam juga menerapkan pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu. Islam juga melarang  untuk mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya perzinaan (QS Al-Isra: 32). Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan.

Ketiga, Islam mengurusi urusan masyarakat supaya berjalan sesuai dengan aturan Allah Swt. Maka Islam menerapkan sanksi yang harus diterapkan  negara bagi pelanggar aturan Allah SWT, untuk mencegah agar tidak terjadi kekerasan seksual. 

Dengan menetapkan hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah, dan cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah. Sebagaimana dalam firman Allah SWT,  "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah keduanya masing-masing 100 kali dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman". (Qs: An-Nur : 2) 

Keempat, Islam melarang kegiatan  membuat atau mencetak gambar porno dan membuat cerita-cerita bertema cinta dan merangsang nafsu syahwat. Para pelakunya akan ditindak tegas. Kelima,  Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar, dan tidak membiarkan terjadi kemaksiatan (QS. Al-anfal: 25).

Sanksi terhadap pelaku pelecehan, pemerkosaan dengan paksaan menurut Islam yaitu hukumannya sama persis dengan tindak perzinaan yaitu dengan rajam dan dera. Sanksi ini hanya berlaku bagi pelaku pemerkosa dan tidak bagi korban. Dan dalam Islam korban harus dilindungi dan dijaga dari pelecehan dan menjaga aibnya jangan sampai tersebar. 

Demikianlah aturan paripurna yang membuat syariat Islam sebagai solusi tepat dan yang mampu menyelesaikan masalah kekerasan seksual dan semua problem  kehidupan. Islam dengan aturannya yang sempurna akan dirasakan umat saat institusi penerapnya ada. Maka, sudah saatnya umat Muslim kembali berjuang menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi agar kehidupan yang berkah penuh keridaanNya.

Wallahu a'lam  bishshawab.



Oleh: Sujilah
Pegiat Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar