Topswara.com -- Isu tentang kebebasan seksual, termasuk LGBT dari tahun ke tahun terus menggelinding seperti bola liar panas, sehingga menjadi sorotan banyak pihak. Dengan semakin maraknya media sosial dan gaya hidup manusia yang semakin bebas, kelompok LGBT semakin leluasa menyebarkan pelaku menyimpang mereka.
Mereka terus menyebarkan opini ke masyarakat tentang “kenormalan” perilakunya. Sehingga perilaku yang awalnya dianggap sebuah penyakit, melanggar agama, dan pelakunya sering dikucilkan, kini semakin mendapat tempat di masyarakat. Bahkan sebagian negara di Asia Tenggara (ASEAN) sudah berencana melegalkan perilaku maksiat ini, sehingga akan mendorong pelakunya semakin leluasa.
Sebagaimana diberitakan oleh Republika.co.id, sebagian negara yang terhimpun dalam perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara (ASEAN), telah bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Negara tersebut adalah Singapura menyusul Thailand dan Vietnam (22/8).
Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, dan secara efektif akan membuat legal hubungan tersebut. Singapura termasuk tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT setelah India, Taiwan dan Thailand (22/8).
Hal ini juga bisa memungkinkan pelaku LGBT di Indonesia menginginkan untuk mendapatkan legalitas pernikahan sejenis seperti yang terjadi di negeri tetangga. Melihat makin mengakarnya liberalisme dan seks bebas, maka desakan untuk melegalkan kemaksiatan harus diwaspadai.
Hal ini mendorong para tokoh untuk mengajak pemerintah bersama-sama organisasi lainnya, untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang larangan LGBT dari sudut norma agama, moral, sosial dan kesehatan.
Propaganda Atas Nama Hak Asasi dan Kebebasan
Atas nama hak asasi manusia dan kebebasan LGBT semakin marak. Dengan dukungan dari negeri-negeri kufur dan lembaga-lembaga internasional, gerakan ini semakin menunjukkan taringnya di masyarakat. Melalui aturan-aturan yang dilegalkan atas nama hak asai manusia, LGBT semakin diberi ruang yang cukup untuk menjalankan aksi-aksinya.
Dengan kondisi masyarakat yang semakin tergerus oleh kapitalisme dan liberalisme, perbuatan menyimpang LGBT mulai ditolerir. Selain melalui kalangan intelektual dan dukungan dari lembaga internasional, gerakan LGBT juga dipasarkan secara masif ke masyarakat melalui jalur sosial budaya seperti film, seni dan media massa secara umum.
Kita bisa mengamati dalam beberapa tahun terakhir ini banyak sekali peningkatan tayangan yang mengandung konten LGBT. Produksi film yang menyisipkan karakter LGBT, termasuk film kartun yang dikonsumsi anak-anak. Begitu pula dengan drama-drama produksi Korea, Thailand dan lainnya. Mirisnya lagi semua tayangan ini sangat mudah diakses oleh siapa saja.
Propaganda dan kampanye yang masif ini menunjukkan betapa banyaknya dukungan terhadap kaum pelangi. Bahkan mereka bukan hanya mendukung, namun juga memastikan supaya tidak ada opini yang menyerang LGBT dengan melarang konten-konten yang anti LGBT pada platform media sosial mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa gerakan kaum Nabi Luth ini adalah gerakan yang terstruktur yang bisa menghancurkan umat melalui perbuatan penyimpangan seksual. Bersama dengan ditancapkannya nilai-nilai sekuler, kebebasan, dan moderasi, umat Islam dirusak dan dijauhkan dari pemahaman Islam yang benar.
Karenanya, masyarakat Muslim wajib waspada dengan terus menunjukkan penolakan perilaku maksiat ini. Menunjukkan sikap menentang pada setiap kebijakan yang bisa membuka jalan legalisasi LGBT.
Meskipun negeri ini tidak melegalkan pernikahan sesama jenis, namun sebenarnya tidak ada undang-undang yang melarang perilaku atau kampanya LGBT. Bahkan organisasi mereka juga memiliki izin resmi dari pemerintah. Sehinggai umat harus segera dipahamkan untuk menolak perbuatan maksiat ini.
Islam Solusi Terbaik
Islam mengharamkan dengan tegas perilaku penyimpangan seksual yang dipraktikkan kelompok LGBT. Perbuatan ini dikategorikan sebagai dosa besar. Allah SWT. menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth kepada kaumnya yakni penduduk Sodom yang melakukan hubungan sesama jenis.
Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf: 80-81 yang artinya: “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwath) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Oleh karena itu, Islam memiliki serangkaian hukum untuk mencegah berkembangnya perilaku laknat ini, yaitu :
Pelaku homoseksual akan dihukum mati beserta pasangannya sesuai dengan sabda Rasulullah Rasulullah SAW. “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud)
Korban kekerasan homoseksual akan diberikan terapi secara fisik dan jiwanya sehingga dia tidak menjadi homoseksual di kemudian hari.
Pelaku lesbian dikenai sanksi takzîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada qodhi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan.
Semua konten yang bermuatan atau mengampanyekan gerakan maksiat ini akan dilarang, sementara orang-orang yang aktif mengampanyekan akan dihukum berat.
Dengan ketegasan sanksi tersebut, gerakan LGBT bisa dilenyapkan. Namun perlu kita ingat, saat ini kita hidup dalam sistem kufur demokrasi kapitalis. Yang berarti kebebasan berperilaku mendapatkan jaminan perlindungan hukum, sehingga mustahil solusi Islam di atas bisa diterapkan secara sempurna.
Sementara, kita juga memahami bahwa gerakan LGBT adalah gerakan yang bergerak secara sistematis untuk menyebarkan perilaku penyimpangan seksual di dunia, terutama di dunia Islam untuk mencegah kebangkitan kaum muslimin.
Gerakan ini mempunyai banyak dukungan dari organisasi politik dunia, negara-negara kufur dan perusahaan dunia. Dengan dukungan yang sangat masif, mustahil untuk menghentikan gerakan ini hanya dengan seruan dan himbauan individu atau kelompok.
Harus ada sebuah institusi global yang menghentikan gerakan LGBT ini. Institusi yang mampu berhadapan langsung dengan kekuatan negara adidaya yang mengendalikan politik dunia.
Sebuah institusi yang akan menerapkan Islam secara kaffah sehingga mampu memberantas gerakan LGBT sampai ke akar-akarnya. Sebuah institusi yang tidak tunduk pada tekanan dunia internasional untuk menjalankan kesepakatan yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.
Institusi itu adalah adanya keberadaan Daulah Islamiyah yang akan menyatukan kaum muslimin di dunia dan melindungi umat dari bahaya, termasuk bahaya LGBT.
Wallahu’alam bishawab
Oleh: Isty Da'iyah
Analis Mutiara Umat Institute
0 Komentar