Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berantas Judi Sampai ke Akarnya

Topswara.com -- Maraknya perjudian online di Indonesia membuat Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membabat habis pelaku, bandar maupun pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. 

Kasus tersebut muncul dipermukaan karena adanya isu di media sosial tentang “Konsorsium 303” atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yaitu Ferdi Sambo yang kini jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Kompas.com 19/8/2022).

Adanya bisnis perjudian yang menyeret nama Sambo semakin menambah keraguan dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menangani kasus kejahatan apalagi citra Sambo di mata publik kini menjadi buruk setelah skenarionya soal pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap. 

Dari rangkaian fakta tersebut jelas terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para penegak hukum. Bahkan realitasnya bukan hanya para penegak hukum saja yang menyalahgunakan jabatan akan tetapi para pembuat, pemangku jabatan dan pemerintahpun.

Adanya UU yang dibuat untuk menyelesaikan masalah perjudian nyatanya yang ada semakin menyuburkan kasus perjudian. Tidak heran memang kalau kasus perjudian berulang kali terjadi karena tidak diselesaikan secara tuntas sampai ke akarnya.

Inilah dampak dari sistem kapitalisme sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan sehingga menjadikan manusia hanya berorientasi kepada kekuasaan dan materi lainnya. Hukum bisa dihapus, diubah dan disesuaiakan dengan kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. 

Maka masyarakat jangan berharap mendapat keadilan dari sistem ini. Apalagi kesenjangan hukum yang sangat terlihat antara si miskin dan si kaya yang tidak mendapat perlakuan yang sama di mata hukum “Tumpul ke atas dan tajam ke bawah” artinya orang yang punya uang hukumannya lebih ringan di banding orang yang tidak punya uang padahal kejahatan yang dilakukannya sama.

Sangat berbeda sekali dengan sistem Islam yang disebut khilafah. Khilafah adalah institusi negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan (kaffah). Semua kebijakan, persanksian dan apapun yang berkaitan dengan keputusan umat akan diputuskan berdasarkan syariah Islam yang otomatis masalah perjudian akan diselesaikan berdasarkan syariah Islam bukan aturan yang dibuat hanya untuk kepentingan segelintir orang.

Dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram, dalilnya jelas dalam Al- Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”  
(Q.S Al-Maidah : 90)

Dalil diatas sudah dipahami oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Ketakwaan individu menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa individu, masyarakat dan para pejabat tidak akan mau melakukan judi walaupun keuntungannya sangat besar. Selain itu masyarakat dalam khilafah adalah masyarakat yang melakukan amal makruf nahi mungkar, yaitu aktivitas yang senantiasa melakukan dakwah agar entitas mereka tidak melakukan kemaksiatan. 

Jikalau di tengah aktivitas masyarakat masih ada yang melakukan judi maka Islam memerintahkan khalifah sebagai pemimpin melakukan perannya. Diantaranya menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan khalafah terhadap masyarakatnya. Inilah yang disampaikan oleh mujtahid Syaikh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Islam bab Qiyadah Fikriyah. 

Selain itu penerapan sistem uqubat dalam dalam hal ini memiliki efek khas. Yang pertama sebagai zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan, sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan adanya rasa takut dan ngeri dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak mau melakukan hal yang sama. Yang kedua sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat nanti. 

Maka bagi pelaku, pemain ataupun bandar judi akan mendapat sanksi ta’zir karena perbuatan yang mereka lakukan termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. Imam Al- Mawardi dalam kitabnya Al- Ahkam as Sulthaniyah di jelaskan bahwa “Kadar hukuman takzir diserahkn kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut”. 

Adapun Syaikh Abdurahman Al- Maliki dalam Nizham al- Uqubat fi al-Islam, hukuman takzir terdiri dari hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, ekspos. 

Maka bagi pelaku judi akan ditetapkan sanksi sesuai dengan tingkat kemaksiatan yang mereka lakukan. Hukuman tersebut akan diberlakukan untuk siapapun termasuk rakyat biasa hingga para penguasa dan pemangku jabatan. Inilah mekanisme khilafah dalam memberantas perjudian.


Oleh: Lesa Mirzani, S.Pd
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar