Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bagaimana Islam Mengatur Masalah Pendidikan?

Topswara.com -- Perubahan pola seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri akan mulai diterapkan pada 2023, namun sejumlah pengamat pendidikan mengingatkan bahwa sistem baru harus diikuti perubahan pola mengajar guru yang mengutamanakan pemahaman para siswa.

Mentri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknolgi Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan menghapus tes mata pelajaran dalam seleksi bersama masuk perguruan Tinggi (SBMPTN), dan menggantinya dengan tes skolatik yang menekankan pada kemampuan bernalar dan berfikir kritis.

Namun, pengamat pendidikan, Itje Chodijah mengatakan bahwa kapasitas guru di Indonesia yang masih rendah menjadi tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan itu.

Selama ini, guru-guru terbiasa mengajar dengan kurikulum yang padat, karena para siswa ditargetkan mengikuti sistem seleksi Perguruan Tinggi dengan materi yang penuh hafalaan. Pola itu membuat pembelajaran di sekolah lebih sering menekankan pada capaian materi, bukan pemahaman siswa. (BBC New Indonesia).

Langkah perubahan SBMPTN dilakukan karena materi Tes Kemampuan AkademIk (TKA) dalam SBMPTN dirasa sangat membebani peserta didik maupun guru. Dimana ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi mata pelajaran. Selain itu, banyak siswa yang harus melakukan bimbingan belajar (bimbel) di luar sekolah

Perubahan syarat ini jelas berdampak pada kualitas input mahasiswa PTN, dengan pelajaran berbasis kampus merdeka maka output PTN makin jauh dari kualitas mumpuni sebagai intelektual muda.

Kebijakan Kemendikbud mengenai rencana seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri SBMPTN yang akan dilakukan dengan tiga Transformasi: pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kedua, seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga, seleksi secara mandiri oleh PTN. 

Ini terkait dengan seleksi, beberapa waktu lalu Nadiem pernah mengatakan bahwa untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembela berbeda. 

Oleh karena itu menurut Nadiem, ujian seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Dan akan menghapuskan tes seleksi mata pelajaran. Melainkan hanya tes Scholastic yang mengukur empat hal, yaitu Potensi Kongnitif, Penalaran matematika, Literasi dalam bahasa Indonesia, dan Literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik bukan hapalan

Dengan perubahan sistem seleksi masuk ini mengubah kurikulum pendidikan sekolah menengah atas menyesuaikan dengan cara masuk ke perguruan tinggi, ini tidak bisa diterapkan begitu saja karena harus ada penyesuaian antara kurikulum murid dan guru, sehingga ini bisa menjadikan suatu kendala bagi peserta didik untuk menyesuaikan dengan sistem yang baru ini. 

Kita ketahui bahwa pada saat ini peserta didik yang ingin masuk perguruan tinggi, banyak yang memilih bimbingan belajar baik di sekolah maupun di luar sekolah. 

Sesungguhnya sekolah yang mempunyai peluang untuk mendidik anak-anaknya sesuai dengan apa yang diharapkan, bisa menjadi generasi yang bisa nengubah peradaban bangsa yang unggul, namun dengan sistem pendidikan yang diterapkan saat ini membuat generasi ini semakin jauh dari standarnya. Diakibatkan pengaruh dari sistem kurikulum merdeka belajar yang saat ini diterapkan di berbagai perguruan tinggi negeri. Kurikulum merdeka pembelajaran ini adalah bagian dari sistem pendidikan sekuler.

Akar permasalahan dari berbagai krisis di tengah kita yang hidup dan kita hadapi adalah tegaknya sistem kehidupan sekuler. Tatanan ekonomi kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, dan budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretik dan paradigma pendidikan yang materialistik serta sisi kehidupan lainnya sebagaimana yang telah kita alami saat ini hanyalah buah atau merupakan problematika cabang yang muncul dari diterapkannya sistem kehidupan sekulerlistik

Oleh karena itu kita kembali kepada pendidikan dalam perspektif Islam. Sesungguhnya setiap manusia memahami hakikat hidup di dunia, bahwasanya hidup di dunia ini tujuannya hanya untuk beribadah kepada Allah dengan tata cara yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, oleh karena itu tujuan pendidikan adalah suatu kondisi menjadikan proses-proses pendidikan termasuk menyampaikan ilmu pengetahuan yang dilakukan. 

Tujuan pendidikan menjadi panduan bagi seluruh kegiatan dalam sistem pendidikan. Bahwa dalam Islam adalah untuk membentuk manusia menjadi berkarakter itu yakni berkepribadian Islam, menguasai tsaqofah Islam,  menguasai ilmu kehidupan Sains dan keahlian yang memadai.

Pelaksanaan pendidikan Islam adalah pendidikan di sekolah/kampus kemudian pendidikan di rumah dalam satu keluarga dan pendidikan di tengah masyarakat, seperti yang di contohkan pendidikan di masa kejayaan Islam sejak abad 4 Hijriah telah dibangun banyak sekolah Islam. 

Tetapi sebelum sebelum sekolah semodel itu dikembangkan, pendidikan. Itu biasanya dilakukan di dalam masjid, majelis majelis ta’lim dan tempat-tempat pendidikan keterampilan lainnya. 

Muhammad Athyah Al Abrasi di dalam buku Dasar-Dasar Pendidikan Islam, memaparkan usaha-usaha para khalifah untuk membangun sekolah sekolah itu.

Dalam perkembangannya setiap khalifah berlomba-lomba membangun sekolah tinggi Islam dan berkualitas melengkapinya dengan sarana dan prasana yang diperlukan. Pada setiap sekolah tinggi dilengkapi dengan auditorium (gedung pertemuan), asrama penampungan masiswa, perumahan dosen dan ulama. Selain itu sekolah tinggi disebut juga dilengkapi dengan kamar mandi, dapur dan ruang makan, bahkan juga taman rekreasi.

Di antara sekolah sekolah tinggi yang terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah Al Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah al Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah al Nasiriyah di Kairo. Diantara madrasah madrasah tersebut yang terbaik adalah madrasah Nizhamiyah. Sekolah ini akhirnya menjadi standar bagi daerah lainnya dikira Khurasan Iran dan lainnya selain Madrasah Muntasir ya di Baghdad oleh Khalifah al Muntasir pada abad ke 6 Hijriah. 

Sekolah ini memiliki sebuah auditorium dan perpustakaan yang dipenuhi berbagai buku dan cukup untuk bulan proses belajar mengajar, dan dilengkapi juga rumah sakit dan dokter siap di tempat dan kemudian juga madrasah Darul hikmah di Kairo yang didirikan oleh Khalifah al Hakim Biamri pada tahun 395 Hijriah. Pada saat ini juga adalah institut pendidikan yang dilengkapi dengan perpustakaan dan sarana serta prasarana pendidikan lainnya

Model pendidikan yang baik semestinya bisa disediakan oleh negara karena negaralah yang memiliki seluruh otoritas yang diperlukan bagi penyelenggara pendidikan yang bermutu. Termasuk penyebabnya dana yang mencukupi, sarana, prasarana yang memadai dan SDM yang bermutu. 

Rasulullah SAW pernah menetapkan kebijakan terhadap para tawanan perang Badar, bahwa para tawanan ini bisa bebas dengan mengajarkan 10 orang penduduk Madinah dalam baca tulis.

Dengan tindakan itu, membebankan pembebasan tawanan itu ke Baitul Mal dengan cara menyuruh bagi tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca tulis, berarti Rasulullah saw telah menjadikan biaya pendidikan setara dengan barang tebusan. Artinya Rasul memberikan upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi benda yang seharusnya menjadi milik Baitulmal.

Demikianlah gambaran bagaimana pendidikan masa kehilafarhan adalah tanggung jawab negara. Seperti yang di ceritakan oleh al Badri tahun 1990 bahwaAd Damsyiqy menceritakan suatu kisah Al Wadliyah bin Atha’ yang mengatakan  bahwa kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di Madinah, Khalifah Umar Ibnu Al Khathab memberi gaji sebesar 25 dinar setiap bulan ( satu dinar = 4,25 gram emas.

Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Ahkam, memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan agar ibadah dan Muamalah kaum muslimin dapat diterima. Ini menegaskan bahwa seorang Imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sampai pada ungkapan nya diwajibkan atas seorang Imam untuk menangani masalah itu dan mengi gaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat. 

Demikianlah gambaran pada masa Kekhilafahan, bagaimana mengurus pendidikan untuk memfasilitasi rakyat sehingga mendapatkan pengetahuan bagi kehidupan manusia secara luas dan mudah untuk masuk ke perguruan tinggi dengan jalan sistem pendidikan yang dicontohkan para khalifah.

Wallahu ‘alam bi ashawwab.


Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar
Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar