Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Syariat Diterapkan, Kesejahteraan Umat Terjamin


Topswara.com -- Dengan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri memaksa seseorang mencari berbagai cara untuk mendapatkannya. Walaupun harus  mengadu nasib di negeri orang, serta siap menghadapi kemungkinan terburuk yang akan didapatkannya.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar ada sekitar 60 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking masih disandera di Kamboja. Mereka tertipu agen penerima jasa di Kamboja lewat media online, yang menjanjikan atau mengiming-imingi akan mendapat gaji yang sangat besar. Tetapi sesampai di sana semuanya berbeda, tidak sesuai yang dijanjikan.

Peristiwa ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan dari 60 WNI, sebanyak 55 orang telah dibebaskan dari penyekapan oleh kepolisian Kamboja. (Tvonenews.com, 31/7/2022). 

Sementara itu Kementerian luar negeri (Kemlu) mencatat ada tambahan  jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI)  yang disekap. Bertambah menjadi 232 orang yang sebelumnya cuma 60 orang dan menjelaskan kepulangan PMI ini akan dilakukan secara bertahap. (SindoNews.com, 8/8/2022)

Dengan adanya kasus di atas seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan juga negara. Masyarakat yang merasa sulit mendapat pekerjaan di dalam negeri sementara kebutuhan hidup semakin tinggi, akan mencari peluang apapun agar dapur bisa ngebul. Masyarakat terkadang tidak berpikir akan risiko dan keamanan di negeri asing. 

Negara, sebagai institusi pemerintahan harus memiliki kedaulatan dan wibawa di mata dunia dengan kemampuannya melindungi warga negara dari kezaliman. Namun, bagaimana perlindungan ini akan diterima rakyat jika negara sendiri dengan sistemnya justru yang telah berbuat zalim. Bukankah kasus buruh migran yang disekap dan dianiaya bermula dari abainya tanggung jawab negara? 

Seharusnya negara berdedikasi tinggi dalam melindungi WNI, karena rasa sayang dan tanggung jawab yang besar terhadap warganya. Selain menjadi fungsi diplomasi melindungi WNI juga merupakan amanat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Negara juga seyogianya bertanggung jawab mengayomi dan memberikan bantuan hukum bagi WNI dan badan hukum bagi warganya yang ada di luar negeri. Dengan begitu, kasus penyekapan WNI di Kamboja dan berbagai kasus serupa tidak harus terjadi.

Namun demikian, sistem kapitalis sekuler yang diadopsi negara/pemerintah tidak mampu menyelesaikan segala problematika rakyat secara tuntas dan menyeluruh. 

Dengan susahnya mencari pekerjaan maka banyak masyarakat yang menjadi pengangguran. Tapi apalah daya di sistem kapitalis, pemerintah tidak sepenuh hati dalam melayani rakyatnya.

Dalam Islam, ketersediaan lapangan pekerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Negaralah yang harus menyolusikan masalah publik di samping menjamin kebutuhan bagi setiap individu rakyat secara gratis, kepala per kepala. Dari masalah primer hingga komunal.

Perhatian pemimpin negara pernah ditunjukkan Rasulullah SAW. pada seorang pengemis Anshar yang datang  meminta-minta, tapi beliau SAW. tidak begitu saja memberikan apa yang diminta melainkan bertanya tentang apa yang dimiliki pengemis tersebut. 

Pengemis mengatakan hanya memiliki cangkir dan baju yang ia pakai. Cangkir itu pun akhirnya Rasulullah tawarkan kepada para sahabat agar berkenan membelinya. Setelah terjual, uangnya beliau serahkan kepada pengemis dengan mengatakan bahwa uang tersebut harus dipergunakan untuk kebutuhan keluarga, dan sisanya untuk modal usaha.

Mekanisme yang ditempuh oleh pemimpin dalam institusi Islam mewujudkan tanggung jawabnya harus berasaskan akidah Islam. Ia harus memahami bahwa syariat memerintahkan demikian, antara lain.

Pertama, pengangguran dan kemiskinan merupakan tanggung jawab negara sebagai bagian dari upayanya memenuhi kesejahteraan rakyat. Kedua, adanya kerjasama antara negara dengan orang kaya untuk mengatasi pengangguran dengan cara memberikan lapangan pekerjaan atau berinfak. 

Ketiga, negara menyiapkan dana untuk seluruh kebutuhan asasi rakyat yang disimpan dalam Baitul Mal. Harta ini diperoleh negara dari hasil mengelola sumber daya alam (harta milik umum), seperti barang tambang, kekayaan laut, hutan, dan lain sebagainya. Juga diperoleh dari pos zakat, fa'i, dharibah, ghanimah, kharaj, dll. Semua ini dikelola negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 

Negara juga mewajibkan kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada keluarga mereka secara mutlak, tetapi seandainya seorang laki-laki lemah dan tidak sanggup bekerja atau tidak mampu memberikan  nafkah, negara yang menanggungnya. Inilah peran negara yang sesungguhnya. 

Sebagaimana Rasulullah SAW, bersabda; "Seorang pemimpin (Imam) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), Ia akan dimintai pertanggungjawabnya atas urusan rakyatnya." (HR. al-Bukhari)

Pemimpin yang beriman akan meriayah rakyatnya sesuai dengan tuntunan Islam. Memberikan seadil-adilnya, memenuhi kebutuhan rakyat dengan baik, melindungi, mengasihi dan mengayomi rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada umat. Dan tanggung jawab ini hanya akan terealisasi nyata saat institusi penerap syariat ditegakkan secara kaffah. 

Wallahu a'lam bishshawab.



Oleh: Sujilah
Pegiat Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar