Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sah, NIK Jadi NPWP


Topswara.com -- Mulai tanggal 1 Januari 2024 akan berlaku bagi yang memiliki NIK Otomatis menjadi Wajib Pajak dan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023. 

Untuk mencegah salah tafsir maka Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, bahwa setiap orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi wajib pajak dan tidak diharuskan membayar pajak. 

Dengan diresmikannya penggunaan NIK sebagai NPWP justru dinilai mempermudah administrasi bagi kedua belah pihak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. (Bisnis.com, 24/07/2022).

Melihat kondisi ekonomi saat ini. Dimana semua harga kebutuhan bahan pokok naik, banjir PHK dan lapangan pekerjaan sulit. Ditambah tarif listrik naik, harga BBM dan LPJ juga ikutan naik. 

Begitu beratnya beban rakyat. Dan semakin bertambah menghimpit dengan adanya beragam pungutan pajak. Karena pajak telah dijadikan sumber utama pemasukan negara. Inilah potret wajah negara yang mengadopsi sistem kapitalis demokrasi. 

Disaat rakyat menyuarakan keinginan agar terbebas dari himpitan beban pajak. Pemerintah justru menerapkan aturan yang memastikan kalau tidak ada yang dapat lolos dari jeratan pajak. 

Dengan menjadikan NIK terintegrasi menjadi kartu wajib pajak. Rakyat bersuara dengan membuat tagar stop bayar pajak dimedia sosial. Direspon oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, reaksi yang berlebihan terhadap pihak yang menyerukan boikot bayar pajak, dengan meminta mereka untuk tidak tinggal di Indonesia. 

Kebijakan ini sangat jelas menggambarkan betapa rezim sekuler kapitalis adalah rezim pemalak. Kehadiran negara bukannya melayani dan memberi solusi bagi rakyat. Malah sebaliknya menyusahkan rakyat.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa sumber utama sistem kapitalis adalah dari pajak. Maka akan kita jumpai di belahan negara manapun yang mengadopsi sistem ini, pasti ada beragam aneka pungutan pajaknya. 

Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam, yang tidak menjadikan pajak sebagai pendapatan utama negara. Kebijakan pungutan pajak menjadi pilihan terakhir. 

Dan pungutan pajak sifatnya hanya sementara diperuntukan hanya bagi kalangan tertentu saja. Yaitu rakyat golongan kelas atas saja. Dengan regulasi yang seperti ini tidak juga akan memberatkan mereka karena pungutannya hanya bersifat sementara ketika kas baitul maal kosong. wallahu a'lam bishawab.



Oleh: Agung Andayani
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar