Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Platform Digital Yang Tak Terdaftar Diblokir? Bukti Negara Kapitalisme


Topswara.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait tudingan yang menyebutkan pemerintah justru meloloskan website judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara aplikasi seperti PayPal hingga Steam justru diblokir lantaran belum mendaftar sebagai PSE. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa website-website yang terdaftar sebagai PSE bukanlah sebuah platform judi online, melainkan sebuah aplikasi permainan. Hal tersebut dapat dipastikan setelah pemerintah membuka situs tersebut dan mendownload langsung aplikasi yang dituduhkan masyarakat sebagai judi online. cnbc.indonesia.com (31/7/22). 

"Saya sudah dapat laporan itu, ada yang namanya Domino itu permainan. Jadi permainan bukan judi, silahkan download kita bisa bermain itu membeli koin kok. Jadi terima kasih juga masyarakat, tapi yang kemarin kami cek itu permainan kartu domino permainan online," ujar dia dalam Konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa sikap dan kebijakan yang diambil dari kominfo tidak lain merupakan perbuatan yang menganggap bahwa hal ini tidak masalah jika terdapat keuntungan bagi mereka dan justru tidak menindak tegas permainan judi online tersebut. 

Hal ini berarti menjadi sebuah kebijakan yang aneh, tidak jelas dan terlihat sekali tanpa memikirkan akibatnya untuk masyarakat seperti apa bahkan pada anak-anak. Yang dipikirkan hanyalah materi selagi masih bisa membawa keuntungan serta tidak merugikan maka akan diambil dan dilindungi. 

Para pemegang kebijakan beralasan mereka ingin melindungi konsumen dari kerugian, penipuan dan menjaga kedaulatan digital ekonomi wajar regulasi yang diberikan seperti ini. Namun, masyarakat ada yang merasa dirugikan. 

Inilah wajah dari sistem kapitalisme yang tidak meniscayakan akan adanya dampak buruk sebuah kebijakan. Alhasil, yang terjadi adalah ketidakadilan dan melindungi sebuah kemaksiatan yang seharusnya dicegah sebelum terjadi. 

Bahkan negara kapitalisme tidak perduli akan terjadinya pembajakan tehadap potensi-potensi generasi pemudanya, oleh industri-industri kapitalis asing yang menawarkan keuntungan
pada pemudanya. Negara tidak berusaha maksimal mungkin untuk melindungi generasi dari konten yang dapat merusak. 

Buktinya ketika reaksi masyarakat tidak mampu ditangkal oleh negara seperti kasus platform game ini yang diblokir akibat PSE ini dengan mudahnya kominfo meminta maaf dan membuka serta menutup pemblokiran. 

Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam dalam naungan khilafah dalam mengatur urusan rakyat karena orientasi dari khilafah ialah ri'ayatul su'unill ummah (mengurus urusan rakyat).  Rasulullah SAW bersabda: "Imam atau khalifah adalah raa'in (pengurus rakyat) dan bertanggung jawab ataspengurusn rakyatnya". (HR. Al-Bukhari). 

Oleh karena itu dalam khilafah kominfo sebagai sebuah lembaga negara wajib melindungi dan melayani masyarakat dari berbagai macam kerusakan dan kerugian. Digitalisasi memberikan kemudahan dalam bertransaksi, mendapatkan informasi, dan lain sebagainya. 

Akan tetapi dalam khilafah arus digitalisasi tidak boleh melanggar syariat. Contohnya: untuk transaksi online mekanismenya hanya mematuhi muamalah-muamalah Islam, layananya pun harus dibuat berdasarkan mekanisme yang dibuat dalam khilafah. 

Yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam layanan transaksi serta ditangani oleh tenaga yang profesional bahkan media dalam khilafah digunakan untuk mengokohkan masyarakat dengan Islam,  mampu mencerdaskan masyarakat dengan pengetahuanpengetahuan politik, sains dan sebagainya. Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan melalui informasi sehari-hari. 

Menjadi simbol kemuliaan Islam baik di dalam dan di luar negeri. Sehingga platform yang menyediakan game perjudian, konten maksiat, atau tidak bermanfaat lainnya akan langsung diblokir oleh khilafah. Platform tidak akan dirugikan dalam khilafah jika tidak terbukti melanggar syariat-syariat dan memudahkan hajat masyarakat. 
Khilafah juga tidak akan membiarkan kapitalisaai digital yang hanya mengambil keuntungan atau mengambil keuntungan untuk memenuhi pajak untuk pemasukan negara. 

Khilafah mempunyai sumber pemasukan keuangan yang berbentuk baitul mal. baitul mal memiliki tiga pos kepemilikan umum  yaitu sebagai berikut: 

Pertama, pos kepemilikan negara yakni dari kharaj, usyur, fai, ghanimah, jizyah dan lainnya.
Kedua, pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan SDA.
Ketiga, pos zakat yang berasal dari harta zakat mal, shadaqah, infak dan terakhir yaitu wakaf kaum muslimin setiap pos mempunyai pengeluaran dari jalur masing-masing. 

Inilah cara atau mekanisme perlindungan dan pelayanan kebutuhan rakyat dalam khilafah, ekonomi kuat, rakyat dipermudah urusannya, dan generasi diindungi dari potensi kerusakan. Masyaallah sangat indah bukan jika Islam kembali diterapkan, dijadikan pedoman hidup dan yang terpenting tugas kita sekarang memperjuangkannya sampai tegak kembali serta istiqamah dalam dakwah. 

Wallahu'alam bishawwab


Oleh: Yafi'ah Nurul Salsabila
Alumni IPRIJA dan Aktivis Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar