Topswara.com -- Peneliti Raudhah Tsaqafiyyah, Ajengan Yuana Ryan Tresna, M.E., M.Ag., mengungkapkan bahwa ganja untuk kepentingan medis hukumnya makruh.
"Dalam pandangan Islam ganja adalah haram, namun untuk kepentingan medis untuk berobat maka hukumnya adalah makruh," tuturnya kepada Topswara.com, Ahad (17/7/2022).
Namun ada perkara yang sangat penting di sini ketika berbicara tentang penggunaan barang haram ini, itu sifatnya terbatas.
"Bagi yang membutuhkan saja. Bagi yang memerlukan atau berobat dengan benda tersebut. Tidak boleh menjadikan benda tersebut beredar luas di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Karena menurut Ajengan Yuana tentu digunakan untuk berbagai macam hal. Misal, alkohol buat berobat itu kan tetap makruh, tapi bukan berarti alkohol itu secara peredaran misalnya itu dibebaskan di tengah masyarakat, tetap harus dilarang.
"Setiap barang haram, setiap barang yang najis itu haram hukumnya untuk dibiarkan beredar luas di masyarakat," kata Ajengan Yuana.
Ajengan menilai, bagi yang memerlukan sajalah untuk mengaksesnya, itu pun untuk kepentingan medis. Setiap perkara yang haram, barang-barang yang haram dilarang beredar di tengah-tengah masyarakat.
"Negara harusnya melarang jual-beli segala macam bentuk peredaran barang haram di tengah masyarakat," jelasnya.
Ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan barang haram. Pertama, yang terkategori barang haram itu adalah khamar yaitu cairan yang memabukkan cairan yang muskir, jadi kata kuncinya dia cairan yang kedua adalah memabukkan.
"Dalam bahasa kimia itu yang kemudian disebut dengan etil alkohol atau etanol atau dalam bahasa umum di kita adalah minuman beralkohol atau minuman keras. Itu adalah khamar baik banyak atau sedikit itu haram karena terkategori cairan yang memabukkan," jelasnya.
Ajengan menegaskan, untuk kadarnya ketika diminum itu dapat memabukkan atau tidak itu tetap haram. Artinya berapa persen kadarnya tetap diharamkan secara mutlak.
"Para ulama bahkan menyebutkan bahwa khamar itu bukan sekadar haram tapi benda najis," imbuhnya.
Kedua, yang diharamkan itu adalah benda yang bukan cairan namun muskir, yakni memabukkan (menghilangkan) akal contohnya ganja atau beberapa narkotika.
"Itu termasuk zat yang memabukkan meski bukan cairan, maka dikategorikan sebagai khamar," ungkapnya.
Ketiga, yang termasuk barang haram adalah barang yang sebenarnya pada kadar tertentu dia itu boleh dikonsumsi namun pada kadar yang lain itu menjadi haram karena efek dharar.
"Ini masuk dalam kaidah barang tersebut asalnya tidak haram, tetapi pada kadar tertentu menimbulkan dharar maka menjadi haram. Yang masuk kategori ini juga bisa dikategorikan jenis narkotika, karena narkotika itu ada beragam jenis.
"Seperti misalnya beberapa makanan juga pada kadar tertentu juga bisa menimbulkan bahaya, maka menjadi haram. Nah jadi pada kategori yang ketiga ini, barang tersebut jadi haram karena membahayakan," tutur Ajengan Yuana.
Oleh karena itu, ganja masuk dalam kategori yang kedua tadi haram karena menghilangkan akal. Oleh karena itu mengkonsumsi ganja maka diharamkan.
"Terus bagaimana untuk medis? Para fuqaha memang berbeda pendapat, boleh berobat dengan yang haram bahkan yang najis," beber Ajengan Yuana.
Lebih lanjut Ajengan menerangkan, ada yang mengatakan haram, makruh, atau mubah. Pendapat yang lebih kuat adalah ia boleh tapi dengan kemakruhan. Secara fiqih itu makruh. Untuk medis, jika tidak ada obat lain kecuali dengan obat itu maka bisa digunakan.
"Kesimpulan hukumnya makruh. Apapun sebetulnya, berobat dengan yang haram tidak sampai haram tetapi jatuhnya makruh khusus untuk medis," pungkas Ajengan Yuana.[] Munamah
0 Komentar