Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemblokiran, Untuk Apa?


Topswara.com -- Terhitung sejak Sabtu tanggal 30 Juli 2022, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Delapan PSE yang diblokir itu adalah Yahoo Search Engine atau mesin pencari, Steam, Dota, Counter – Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal. (okezone.com, 30/07/22). 

Johnny Plate, Mentri Kominfo, menjelaskan kebijakan pendaftaran sendiri PSE ke Kominfo merupakan penegakan dari kedaulatan digital dan penegakan kepastian hukum di Indonesia. Johnny menambahkan dukungan terhadap ruang digital di Indonesia kuat. Ketaatan terhadap hukum dan peraturan oleh platform lokal maupun global berjalan dengan baik. (cnbcindonesia, 02/08/22).

Pemblokiran menuai banyak reaksi. Publik memprotes keputusan ini karena tidak ada alasan mendasar untuk memblokir berbagai PSE tersebut. Alih-alih melindungi konsumen dari penipuan dan kerugian, pengguna malah dirugikan dengan adanya pemblokiran tersebut. Maka tagar “blokir Kominfo” pun bermunculan di media sosial dan ajakan membuat petisi di Change.org. 

Di samping itu, sangat disayangkan tidak ada sosialisasi sama sekali sehingga publik merasa dirugikan, apalagi saat ini dunia digital merupakan salah satu kebutuhan dalam berkomunikasi dan melakukan berbagai pekerjaan. 

LBH Jakarta menyatakan bahwa pemblokiran tersebut adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian masyarakat. LBH Jakarta menerima 182 pengaduan masyarakat akibat pemblokiran sejumlah platform digital ini. (kompas.com, 02/08/22)

Dalam pandangan Islam, Kemkominfo atau pemerintah wajib melindungi rakyat dari beragam kerusakan dan kerugian. Selayaknya pemblokiran dilakukan dengan alasan kuat dan sesuai dengan tuntunan syarak, misalnya terhadap PSE judi online, konten sia-sia atau maksiat serta konten tak berfaedah lainnya. Jangan sampai pemerintah memblokir untuk mendapatkan suatu keuntungan atau memfasilitasi pihak tertentu dan merugikan provider lain.

Di dalam khilafah islamiyah, media masa memiliki peran strategis, yaitu melayani ideologi Islam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di dalam negeri, media masa berfungsi membangun masyarakat islami yang kokoh. 

Sedangkan di luar negeri berfungsi untuk menyebarkan Islam, baik dalam suasana perang maupun damai untuk menunjukkan keagungan ideologi Islam sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan manusia.

Media masa juga menjadi sarana untuk menjelaskan semua tuntunan hidup berdasarkan syariat Islam. Selain itu, media masa juga menjadi sarana informasi, edukasi, persuasi, serta hak berekspresi dalam rangka amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam.

Media masa dalam khilafah Islam adalah mercusuar negara dalam propaganda dakwah menebar risalah Islam yang rahmatan lil ‘aalamiin, sehingga memudahkan untuk menggabungkan negeri-negeri Islam menjadi bagian integral dari khilafah Islam. 

Dalam fungsinya sebagai alat propaganda dakwah dan jihad, hal ini berkaitan dengan informasi penting yang terkait dengan militer dan yang terkait dengannya, seperti mobilisasi tantara, perundingan, aktivitas intelijen, dan sejenisnya yang tentunya menjadi kewenangan pemimpin untuk menyiarkan atau tidak informasi tersebut.

Dalam khilafah, media berfungsi menjaga umat, bukan menjaga para pelaku demokrasi kapitalisme yang khianat.



Oleh: Dra. Rivanti Muslimawaty, M. Ag.
Dosen di Bandung
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar