Awalnya saat mengikuti MPLS siswi terlihat biasa saja, namun ketika tanggal 19 Juli, anak tersebut dipanggil oleh tiga guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau istilah baru guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP). Saat itulah, diduga siswi itu dipaksa untuk menggunakan jilbab. Bahkan akibat dari pemaksaan tersebut, siswi menjadi depresi dan mengurung diri. (Detikjateng, 29/7/ 2022).
Menyikapi berita tersebut beberapa tokoh negeri ini angkat bicara, salah satunya Kepala Disdikpora (Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta ) Didik Wardaya, yang menyatakan bahwa jilbab tidak boleh dipaksakan kepada para siswi pelajar, dikarenakan sekolah tersebut sekolah pemerintah bukan sekolah agama. Bahkan dipertegas beliau, jika terbukti ada pemaksaan maka akan ada sanksi bagi guru yang memaksa tersebut. (Kumparannews, 3/7 2022).
Bahkan kabar pemaksaan ini sampai ke Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY. Kepala ORI DIY Budhi Masturi akan menelusuri dugaan perundungan dalam peristiwa tersebut. Dia menilai pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa masuk kategori perundungan.
Dari beberapa kanal berita diatas dikesankan bahwa negeri ini berada dalam kebodohan atau bahkan kebutaan terhadap syariat Islam. Mengapa demikian?
Jilbab Menurut Islam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata hijab adalah dinding yang membatasi sesuatu dengan yang lain.
Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penghalang atau penutup". Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Dalam penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr, yaitu yang menghalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat.
Bisa disimpulkan hijab adalah penutup, pembatas atau penghalang.
Adapun jilbab dan kerudung berfungsi sebagai pembatas, penutup atau penghalang aurat wanita Muslimah agar terjaga sesuai perintah Rabb-Nya.
Syariat Islam tegas menjelaskan aturan berpakaian bagi Muslimah, pakaian dalam Islam berfungsi sebagai penutup aurat yang sempurna. Karena seorang Muslimah yang sudah baligh maka seluruh tubuhnya aurat kecuali muka dan telapak tangan.
Rasulullah SAW bersabda pada suatu ketika Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi saw. dengan pakaian tipis, baginda SAW membuang pandangannya, lalu menasihati Asma’, “Wahai Asma’, jika wanita itu sudah haid (dewasa), maka tidak boleh nampak darinya, kecuali ini dan ini (sambil menunjuk ke wajah dan telapak tangan Nabi).” (HR Abu Dawud).
Hadis dibatas diperkuat dengan dalil Al-Qur'an secara rinci tata cara menutup aurat dengan jilbab dan kerudung.
Tentang penjelasan jilbab, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab Ayat 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Sedangkan terkait kerudung Allah SWT perintahkan dalam firman-Nya,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ
“Hendaknya kaum perempuan itu mengulurkan kerudungnya hingga ke dada-dada mereka.” (QS An-Nur: 31)
Dari dalill di atas bisa dipahami bahwasannya suatu kewajiban bagi seorang Muslimah menutup auratnya dengan jilbab dan kerudung, bukan pilihan atau apalagi dianggap paksaan. Tapi sebuah kewajiban yang konsekuensinya jika tidak dilaksanakan maka akan mendapat dosa yang kelak akan dibalas dengan siksa di akhirat.
Sistem Sekular Akar Masalah
Kehidupan umat saat ini sudah sangat jauh dari aturan Allah SWT, jika pun dipakai, itu hanya sebagian kecil dari syariat Islam secara kaffah. Adanya pro dan kontra tentang pemakaian jilbab disekolah semakin menegaskan negeri ini sekular yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Tidak boleh bawa-bawa agama dalam ranah publik. Bahkan miris jika takut dengan syariat agama nya sendiri atau dikenal dengan sebutan islamofobhia.
Butuh Peran Negara
Sebagai Muslim wajib menerapkan syariat Islam secara kaffah, tidak boleh ada satupun syariat Islam yang dipermasalahkan apalagi ditolak dengan berbagai alasan. Maka butuh peran negara untuk menjamin penerapan syariat Islam secara kaffah dengan legislasi undang-undang yang berasal dari Al-Qur'an dan sunah. Hanya bisa diterapkan jika sistem negaranya sistem pemerintahan Islam. Bukan negara sekular demokrasi seperti yang diterapkan saat ini.
Dengan demikian berkah kehidupan dunia dan akhirat akan diraih, jika tidak maka sebaliknya sengsara dunia di akhirat mendapat siksa, sebagai akibat tidak mau menerapkan aturan Allah SWT secara kaffah selama hidup didunia.
Wallahu a'lam bishawwab
Oleh: Sri Yani
(Sahabat Topswara)
0 Komentar