Topswara.com -- Di era ini, era kapitalisme di mana segala sesuatu dipandang materi. Banyak yang tidak peduli halal-haram. Banyak yang abai terhadap syariat. Yang penting bisnis untung dan menguntungkan. Yang penting omset meningkat, profit membesar.
Dan ini adalah bagian kekhawatiran Nabi akan nasib manusia di akhir zaman. Padahal sejatinya sebagai seorang muslim dimanapun dan kapanpun. Tugasnya adalah memastikan setiap apa yang ia lakukan ada dalam ridha Allah. Hingga bernilai ibadah. Bagian dari wujud penghambaan.
Rasulullah bersabda :
يَأتِيْ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أخَذَ مِنْهُ أ مِنَ الْحَلالِ أمْ مِنَ الْحَرَام (رواه لبخاري ومسلم)
“Akan datang pada manusia suatu zaman, ketika seseorang tidak peduli akan apa yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram.” (HR Bukhari dan Muslim).
Di sisi lain Allah memerintahkan kita agar senantiasa berpegang teguh dalam syariat. Menjalani segala sesuatu sesuat syariat yang Allah tetapkan.
ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui (Aljatsiyah :18)
Pertama, dimensi hubungan antara manusia dengan Allah secara langsung, wajib terikat dengan hukum syara.
Kedua, dimensi hubungan manusia dengan dirinya sendiri, wajib terikat dengan hukum syara.
Ketiga, dimensi hubungan manusia dengan manusia lain, pun wajib terikat dengan hukum syara (syariat) atau aturan Allah SWT.
Dalam hal muamalah maliyah atau tijariyah kita harus dapat memastikan. Segala interaksi kita sesuai dengan syariat. Oleh karenanya penting kita ketahui terlebih dulu ilmunya dalam hal : seputar akad, hukum jual beli kredit dan kontan, hukum utang piutang, hukum ijarah, hukum jaminan, syirkah, makelar.
Oleh: Muhammad Supriadi
Founder Ngaji Shubuh TV
0 Komentar