Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menafkahi Negara


Topswara.com -- Tagar #stopbayarpajak belum lama ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Alih-alih menjadi bahan intropeksi bagi pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru merespon persoalan ini dengan respon negatif.

Sri Mulyani menyampaikan mereka yang tak mau bayar pajak artinya tidak ingin melihat Indonesia maju. Menurutnya, ajakan-ajakan tersebut juga lebih baik tidak perlu ditanggapi.

Pemerintah pun baru-baru ini resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.

Sebab rakyat mogok bayar pajak
Bisa jadi ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah yang dianggap tidak amanah melaksanakan tugasnya merupakan sebab lahirnya seruan #stopbayarpajak. Rakyat juga tidak merasakan hasil dari pajak tersebut. 

Pajak yang seharusnya dioperasikan sebagai biaya infrastruktur negara dan dinikmati manfaatnya oleh rakyat justru lari ke kantong-kantong pribadi para pejabat.

Seruan #stopbayarpajak juga merefleksikan beratnya beban rakyat yang semakin terhimpit dengan beragam pajak. Karena pajak telah dijadikan sumber utama pemasukan negara selain utang. Terlebih ketentuannya semakin mengikat karena disertai ancaman pidana & sanksi moral.

Di saat rakyat menyuarakan keinginan bebas dari beban pajak, pemerintah justru menerapkan aturan yang memastikan tidak ada yang lolos dari jerat pajak. Karena nomor identitas kependudukan diintegrasikan menjadi kartu wajib pajak. Kebijakan tersebut jelas menggambarkan betapa rezim sekuler kapitalis adalah rezim pemalak. Bukan pemberi riayah dan solusi rakyat.

Pajak Dalam Islam

Dalam Islam penarikan pajak hanya terjadi saat kekosongan keuangan negara saja dan hanya ditarik dari orang kaya saja. Ketika keuangan negara sudah tidak kosong dan keperluan telah selesai, penarikan pajak pun diberhentikan. 

Jadi pajak tidak menjadi sumber pemasukan tetap apalagi sumber utama. Penerapan pajaknya pun berbeda dengan sistem sekuler kapitalis.

Segala aturan dan hukum sistem perekonomian dalam Islam terikat dengan syariat Islam, sehingga terdapat rambu-rambu pasti dalam setiap penerapannya. Karenanya akan menghasilkan kesejahteraan bukan kesengsaraan. 

Dalam Islam, selain hukum-hukum kebolehan kepemilikan, kebolehan bekerja, dan peningkatan produksi, Islam juga telah mensyariatkan hukum-hukum lain yang menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap individu rakyat secara keseluruhan. 

Dengan begitu, Islam menjamin pendistribusian kekayaan kepada semua individu rakyat orang per orang, yang dalam pendistribusian ini menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok (sandang, papan, dan pangan) secara keseluruhan, di samping memungkinkan setiap individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan pelengkap semaksimal mungkin sesuai kemampuannya. 

Mengurusi dan memenuhi segala urusan rakyat adalah kewajiban negara. Sehingga negara wajib mencurahkan segenap  kemampuan dan tenaga untuk menemukan cara  menjalankan tanggung jawab kepada rakyatnya. Negaralah yang harus menafkahi rakyatnya (yang kurang mampu), bukan rakyat yang harus menafkahi negara.

Khatimah

Fenomena rakyat menafkahi negara hanya terjadi di sistem sekuler kapitalis. Karena sistem sekuler kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Padahal, pajak bukanlah satu-satunya sumber pemasukan negara. Ada sumber pemasukan lain yang seharusnya menjadi pemasukan keuangan negara. Seperti ghanimah (harta rampasan perang), biaya cukai, SDA (Sumber Daya Alam), dan lainnya. Terlebih Indonesia memiliki sumber daya alam yang amat melimpah. Seharusnya negara sudah tidak butuh nafkah dari rakyat. 

Selama sistem sekuler kapitalis masih menjadi landasan sebuah negara, serta masih menjadi tolak ukur perekonomian sebuah negara, sepanjang itulah rakyat (seolah) diwajibkan menafkahi negara.
Wallahu a’alam bi ash-shawaab.[]




Oleh: Radhwa Azzahra
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar