Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. menjelaskan bahwa haram hukumnya menjadi model busana dan alasannya.
“Berprofesi menjadi model busana, bahasa
Inggrisnya fashion model dan bahasa Arab âridhat al az-ya' (عارضة الأزياء), baik perempuan maupun laki-laki adalah
haram hukumnya secara syariah, dengan tiga alasan keharaman sebagai berikut,” lugasnya Jumat (05/08/2022) di YouTube
Khilafah Channel Reborn dalam siaran langsung bertitel Hukum Berprofesi
Sebagai Model Busana (Model Fashion).
Kiai Shiddiq menyebutkan, “Pertama, terdapat nas hadis yang secara khusus
melarang perempuan bekerja dengan memanfaatkan tubuhnya atau kecantikannya.
Dalilnya
hadis sebagai berikut,
عن رافع بن رفاعة فقال : لقد نهانا نبي الله صلى
الله عليه وسلم عن كسب الأمة إلا ما عملت بيدها ، وقال : هكذا بأصابعه نحو الخبز
والغزل والنفش )رواه أبو داود
وأحمد(
Dari Rafi
' bin Rifa'ah RA , dia berkata, "Nabi ﷺ
telah melarang pekerjaan seorang budak perempuan, kecuali pekerjaan yang dapat
dilakukan dengan tangannya, yaitu (dia berkata), ‘Demikian pekerjaan yang dilakukan
tangannnya, seperti membuat roti, menenun kain, atau mencari rumput. ( HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud,
no. 3426; Ahmad, Al-Musnad, no. 19.020 ; hadis hasan menurut Nasiruddin
Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud, no . 3426).
“Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan hadis tersebut dengan
mengatakan:
أي, تمنع المرأة من كل عمل يقصد بها استغلال
أنوثتها ، وتباح لها باقي الأعمال
‘Hadis
ini berarti, wanita dilarang dari setiap pekerjaan yang bertujuan untuk
mengeksploitasi aspek keperempuanan dia (kecantikan dan keindahan tubuhnya),
dan dibolehkan wanita melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar itu.’,” bebernya
menukil pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani di dalam kitab Muqadimat
Al-Dustur, Juz I, halaman 333.
Contoh
pekerjaan yang mengeskploitasi kecantikan atau tubuh wanita, Kiai Shiddiq
menyebutkan contoh pekerjaan sebagai SPG (sales promotion girl) yang mempromosikan
barang dagangan tertentu; atau seperti wanita-wanita yang bekerja sebagai public
relation (Humas) di berbagai kedutaan besar atau konsulat, atau wanita yang
bekerja sebagai pramugari di pesawat terbang, dan yang semisal itu.
“Imam Taqiyuddin
An-Nabhani berpandangan di dalam kitab Al-Nizham Al-Ijtima'i fi Al Islam halaman 97 bahwa pekerjaan sebagai model busana (fashion
model) termasuk ke dalam pekerjaan yang diharamkan tersebut, karena juga
mengeksploitasi kecantikan dan tubuh wanita,” tegasnya.
Kedua, pekerjaan sebagai model busana (fashion
model) juga diharamkan karena ketika model itu bekerja di catwalk
atau di studio foto, dapat menjadi wasilah (perantaraan) kepada terjadinya
keharaman keharaman lainnya.
“Misalnya, penonton peragaan busana (fashion show) umumnya melakukan ikhtilath
(campur baur) antara laki-laki dan wanita tanpa ada pemisahan (infishal),” ujarnya.
Ia menambahkan, umumnya para penonton wanitanya tidak berbusana muslimah secara
sempurna, yaitu wajib berkhimar, wajib berjilbab, dan diharamkan bertabaruj
(bersolek berlebihan yang menarik perhatian lawan jenis atau menampakkan
keindahan tubuh kepada laki-laki bukan mahram).
“Maka dari itu, pekerjaan sebagai model busana (fashion model) diharamkan,
sesuai kaidah fiqih yang menetapkan,
الوسيلة إلى الحرام حرام
“Segala
perantaraan (al-wasilah) kepada yang haram, maka hukumnya haram juga.”
Ketiga, pekerjaan sebagai model busana walaupun
itu busana muslimah, atau walaupun itu dilakukan oleh laki-laki,
andai kata mubah, namun masih terkategori
berpotensi mengantarkan kepada yang diharamkan.
“Karena
bagaimana pun juga yang dimanfaatkan dari model perempuan adalah tetap
kecantikan dan tubuhnya, dan pekerjaan model tetap menghasilkan kemudaratan,
apapun itu bentuknya misalnya tersebarnya budaya Barat (hedonisme), pola pikir
pragmatis, dan lain-lain,” ulasnya.
Maka dari
itu, ia menyimpulkan bahwa pekerjaan sebagai model busana (fashion
model) diharamkan, sesuai kaidah fiqih yang menetapkan,
كل فرد من أفراد الأمر المباح إذا كان ضارا أو
مؤديا إلى ضرر خرم ذلك الفرد وظل الأمر مباحا
“Setiap-tiap
kasus dari perkara pokok yang hukumnya mubah, jika dia berbahaya atau dapat
membawa kepada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedang perkara
pokoknya tetap mubah.” tandasnya mengutip pendapat Syekh Taqiyuddin An-Nabhani
di dalam kitab Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah 3/460 dan Muqadimat
Al-Dustur Juz 1 halaman 334.
Definisi
Kiai
Shiddiq, sapaan akrabnya, menerangkan arti model yang disitat dari Wikipedia. "Model adalah orang yang yang
memiliki peran baik untuk mempromosikan, menampilkan, atau mengiklankan produk
komersial (terutama pakaian fashion dalam peragaan busana) atau sebagai
alat bantu visual bagi orang yang menciptakan karya seni atau berpose untuk
fotografi,” terangnya.
Ia menambahkan, meski model didominasi perempuan, ada juga model laki-laki, terutama untuk model pakaian. Model dapat
bekerja secara profesional atau santai.
“Sedangkan pengertian model busana adalah seseorang yang berpose untuk
memajang pakaian, baik di atas panggung maupun di dalam foto,” pungkas Kiai
Shiddiq yang mengutip dari https://www.yourdictionary.com/fashion model.[] Rere
Topswara
-- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. menjelaskan
bahwa haram hukumnya menjadi model busana dan alasannya.
“Berprofesi menjadi model busana, bahasa
Inggrisnya fashion model dan bahasa Arab âridhat al az-ya' (عارضة الأزياء), baik perempuan maupun laki-laki adalah
haram hukumnya secara syariah, dengan tiga alasan keharaman sebagai berikut,” lugasnya Jumat (05/08/2022) di YouTube
Khilafah Channel Reborn dalam siaran langsung bertitel Hukum Berprofesi
Sebagai Model Busana (Model Fashion).
Kiai Shiddiq menyebutkan, “Pertama, terdapat nas hadis yang secara khusus
melarang perempuan bekerja dengan memanfaatkan tubuhnya atau kecantikannya.
Dalilnya
hadis sebagai berikut,
عن رافع بن رفاعة فقال : لقد نهانا نبي الله صلى
الله عليه وسلم عن كسب الأمة إلا ما عملت بيدها ، وقال : هكذا بأصابعه نحو الخبز
والغزل والنفش )رواه أبو داود
وأحمد(
Dari Rafi
' bin Rifa'ah RA , dia berkata, "Nabi ﷺ
telah melarang pekerjaan seorang budak perempuan, kecuali pekerjaan yang dapat
dilakukan dengan tangannya, yaitu (dia berkata), ‘Demikian pekerjaan yang dilakukan
tangannnya, seperti membuat roti, menenun kain, atau mencari rumput. ( HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud,
no. 3426; Ahmad, Al-Musnad, no. 19.020 ; hadis hasan menurut Nasiruddin
Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud, no . 3426).
“Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan hadis tersebut dengan
mengatakan:
أي, تمنع المرأة من كل عمل يقصد بها استغلال
أنوثتها ، وتباح لها باقي الأعمال
‘Hadis
ini berarti, wanita dilarang dari setiap pekerjaan yang bertujuan untuk
mengeksploitasi aspek keperempuanan dia (kecantikan dan keindahan tubuhnya),
dan dibolehkan wanita melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar itu.’,” bebernya
menukil pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani di dalam kitab Muqadimat
Al-Dustur, Juz I, halaman 333.
Contoh
pekerjaan yang mengeskploitasi kecantikan atau tubuh wanita, Kiai Shiddiq
menyebutkan contoh pekerjaan sebagai SPG (sales promotion girl) yang mempromosikan
barang dagangan tertentu; atau seperti wanita-wanita yang bekerja sebagai public
relation (Humas) di berbagai kedutaan besar atau konsulat, atau wanita yang
bekerja sebagai pramugari di pesawat terbang, dan yang semisal itu.
“Imam Taqiyuddin
An-Nabhani berpandangan di dalam kitab Al-Nizham Al-Ijtima'i fi Al Islam halaman 97 bahwa pekerjaan sebagai model busana (fashion
model) termasuk ke dalam pekerjaan yang diharamkan tersebut, karena juga
mengeksploitasi kecantikan dan tubuh wanita,” tegasnya.
Kedua, pekerjaan sebagai model busana (fashion
model) juga diharamkan karena ketika model itu bekerja di catwalk
atau di studio foto, dapat menjadi wasilah (perantaraan) kepada terjadinya
keharaman keharaman lainnya.
“Misalnya, penonton peragaan busana (fashion show) umumnya melakukan ikhtilath
(campur baur) antara laki-laki dan wanita tanpa ada pemisahan (infishal),” ujarnya.
Ia menambahkan, umumnya para penonton wanitanya tidak berbusana muslimah secara
sempurna, yaitu wajib berkhimar, wajib berjilbab, dan diharamkan bertabaruj
(bersolek berlebihan yang menarik perhatian lawan jenis atau menampakkan
keindahan tubuh kepada laki-laki bukan mahram).
“Maka dari itu, pekerjaan sebagai model busana (fashion model) diharamkan,
sesuai kaidah fiqih yang menetapkan,
الوسيلة إلى الحرام حرام
“Segala
perantaraan (al-wasilah) kepada yang haram, maka hukumnya haram juga.”
Ketiga, pekerjaan sebagai model busana walaupun
itu busana muslimah, atau walaupun itu dilakukan oleh laki-laki,
andai kata mubah, namun masih terkategori
berpotensi mengantarkan kepada yang diharamkan.
“Karena
bagaimana pun juga yang dimanfaatkan dari model perempuan adalah tetap
kecantikan dan tubuhnya, dan pekerjaan model tetap menghasilkan kemudaratan,
apapun itu bentuknya misalnya tersebarnya budaya Barat (hedonisme), pola pikir
pragmatis, dan lain-lain,” ulasnya.
Maka dari
itu, ia menyimpulkan bahwa pekerjaan sebagai model busana (fashion
model) diharamkan, sesuai kaidah fiqih yang menetapkan,
كل فرد من أفراد الأمر المباح إذا كان ضارا أو
مؤديا إلى ضرر خرم ذلك الفرد وظل الأمر مباحا
“Setiap-tiap
kasus dari perkara pokok yang hukumnya mubah, jika dia berbahaya atau dapat
membawa kepada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedang perkara
pokoknya tetap mubah.” tandasnya mengutip pendapat Syekh Taqiyuddin An-Nabhani
di dalam kitab Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah 3/460 dan Muqadimat
Al-Dustur Juz 1 halaman 334.
Definisi
Kiai
Shiddiq, sapaan akrabnya, menerangkan arti model yang disitat dari Wikipedia. "Model adalah orang yang yang
memiliki peran baik untuk mempromosikan, menampilkan, atau mengiklankan produk
komersial (terutama pakaian fashion dalam peragaan busana) atau sebagai
alat bantu visual bagi orang yang menciptakan karya seni atau berpose untuk
fotografi,” terangnya.
Ia menambahkan, meski model didominasi perempuan, ada juga model laki-laki, terutama untuk model pakaian. Model dapat
bekerja secara profesional atau santai.
“Sedangkan pengertian model busana adalah seseorang yang berpose untuk
memajang pakaian, baik di atas panggung maupun di dalam foto,” pungkas Kiai
Shiddiq yang mengutip dari https://www.yourdictionary.com/fashion model.[] Rere
0 Komentar