Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hijab dan Arab

Topswara.com -- Apa yang ada di benak kalian apabila disebutkan kata Saudi Arabia? pasti yang akan terbayang Ka'bah sebagai kiblatnya umat Islam sekaligus lambang keagungan dan persatuan bagi kaum Muslimin seluruh dunia yang datang berbondong-bondong ke sana untuk beribadah haji tiap tahunnya dan ibadah umroh.

Mekah adalah tempat lahir Nabi Besar Muhammad SAW dimana saat ini menjadi sebuah negeri yang kaya raya sebagai penghasil minyak bumi terbesar dunia. 

Di Arab hampir semua wanitanya berhijab, laki-lakinya bergamis dan bersurban, serta memiliki dua kota suci kaum Muslimin di dalamnya, yaitu kota Mekah dan Madinah, yaitu kota bersejarah saat peristiwa hijrah dan menjadi negara Islam pertama umat Islam. Berarti wilayah ini mempunyai arti yang sangat penting bagi kaum Muslimin.

Saudi Arabia termasuk negara yang banyak didatangi para mahasiswa dari seluruh dunia untuk melanjutkan pendidikan tinggi keislaman. 
Budaya agamis seperti menutup aurat dan memakai hijab bagai kaum wanita yang telah balig sudah sangat kental di negeri tersebut. 

Sayangnya, dilansir dari bangka.tribbunnews.com (27/6/2022) Aturan wajib hijab di Arab Saudi dicabut oleh Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed Bin Salman (MBS) dengan alasan alasan untuk kemajuan. 

Menurutnya sudah saatnya negara Arab tidak terlalu bergantung lagi pada minyak bumi sehingga butuh peningkatan jumlah pekerja termasuk pekerja perempuan untuk sektor-sektor selain minyak bumi.

Alhasil, Setelah pemakaian hijab tak lagi diwajibkan, para perempuan Saudi ramai-ramai memotong pendek rambut mereka dan terlihat di jalanan ibukota Riyadh, Na'udzubillah.

Inilah bukti sekularisme yang sangat kuat mencengkram negeri-negeri Muslim saat ini. Meskipun sebagian besar penduduknya Muslim, tapi hukum Islam tidak diterapkan atau hanya diterapkan sebagian saja. Mengapa? Karena sekularisme berpandangan bahwa hukum agama wajib dipisahkan dari kehidupan termasuk wajibnya ia dipisahkan dari hukum-hukum negara. 

Jadi, tidak heran, kalau akhirnya Arab Saudi pun melonggarkan aturan pemakaian hijab di area publik. Karena memang tidak ada satu negarapun saat ini yang memakai ajaran Islam yang diterapkan secara menyeluruh apa lagi jelas-jelas.

Padahal Allah SWT jelas-jelas memerintahkan kaum wanita untuk memakai jilbab di area publik seperti yang terdapat didalam Al-Qur'an surah Al Ahzab ayat 59, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabani dalam kitab An-Nizham Al-Ijtimai Fil Islam halaman 45 sampai 46 jilbab itu bukanlah kerudung melainkan baju panjang longgar (milhafah) atau baju kurung (mula'ah) yang dipake untuk menutupi seluruh tubuh diatas baju rumahan.

Jilbab wajib diulurkan sampai bawah dan bukan baju potongan. Sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah SWT, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Dengan baju potonga, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh.

Juga kewajiban untuk memakai Khimar atau kerudung seperti yang terdapat didalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ 

Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan atau auratnya kecuali yang biasa terlihat dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Juga dalam salah satu sabda Rasulullah SAW menyampaikan kepada asma sebagai berikut,

"Wahai Asma sesungguhnya wanita jika sudah balig, maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini." (Beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan) (HR. Abu Dawud dan al- Baihaqi)

Dari Ummu Athiyah ra.berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami pada hari Idul Fitri dan Idul Adha untuk membawa keluar gadis-gadis remaja, wanita-wanita yang haid dan perawan-perawan yang di pinggit. Para wanita haid tidak melaksanakan salat Ied, namun mereka menghadiri kebaikan dan doa kaum Muslimin.

Kemudian Ummu Athiyah berkata, "Wahai Rasulullah SAW, ada diantara kami yang tidak memiliki jilbab. Beliau menjawab, "Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya kepadanya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dan masih banyak lagi nas-nas yang menguatkan akan kewajiban menggunakan jilbab bagi para wanita. Jelas kan sekarang bahwa Islam tidak pernah membebaskan wanita membuka jilbabnya di area publik atau di depan ajnabi, yaitu orang yang bukan mahramnya. Sadarilah bahwa semua 
aturan tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan wanita.



Oleh: Nabila Zidane
Analis Mutiara Umat Institute
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar