Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Waspada! Begini Potensi Bahaya Legalisasi Ganja


Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. memperingatkan adanya potensi penyimpangan dan bahaya legalisasi ganja.

Kalau legalisasi ganja, saya yakin banyak penyimpangan, penyalahgunaan, dan orang akan mengklaim untuk medis. Potensi penyimpangannya banyak sekali, jadi bahaya sekali,” terangnya dalam Kajian Soal Jawab Fiqih: Hukum Ganja di YouTube Ngaji Shubuh, Kamis (14/07/2022).

Kiai Shiddiq mengatakan, kalau ada orang yang sakit dan obatnya itu ganja medis, maka yang dilakukan itu bukan meminta legalisasi ganja. “Bukan! Kalau memerlukan ganja medis itu datang ke rumah sakit atau dokter minta obat medis yang sifatnya sudah jadi yang bahannya itu dari ganja. Nanti yang dilakukan adalah menyuntikkan obat yang sudah jadi, bukan minta legalisasi ganja. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

“Jadi bukan menanam ganja di ladang masing-masing, ini misleading menurut saya. Kemarin ada aksi yang semacam itu (menuntut legalisasi ganja). Kita harus berhati-hati membedakan antara medis ganja itu bermanfaat dengan satu aspek yaitu legalisasi ganja. Legalisasi ganja itu haram, enggak boleh,” tandas Kiai Shiddiq.

“Legalisasi ganja artinya rakyat itu boleh menanam, menperjualbelikan, juga memanfaatkannya untuk dibuat obat. Artinya ganja itu tidak menjadi sesuatu yang kriminal, tetapi sesuatu yang legal,” imbuhnya lagi.

Makruh

Kiai Shiddiq mengatakan bahwa kalau ganja medis digunakan untuk pengobatan, maka hukumnya makruh menggunakan zat yang najis atau zat yang diharamkan. Di dalam hadis Imam Abu Dawud, Rasulullah bersabda,

إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام


Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian, tetapi jangan berobat dengan yang haram.

Di sini ada larangan memanfaatkan obat-obatan yang hukumnya haram, tetapi larangan ini kemudian oleh para ulama ada perbedaan pendapat. Ada dua pendapat,” tuturnya.

Pertama, ada yang berpendapat bahwa menggunakan obat yang haram maka hukumnya haram. Kedua, ada yang berpendapat obat yang diharamkan itu larangannya itu larangan makruh, bukan larangan yang sifatnya haram,” sebutnya perbedaan pendapat itu.

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Syakhshiyah Islamiyah Juz 3, beliau lebih menguatkan pendapat bahwa yang namanya berobat dengan obat yang diharamkan itu tidak haram, tetapi larangan yang sifatnya makruh. Artinya itu ada toleransi, ya bolehlah,” tuturnya.

“Tetapi kalau ada yang tidak diharamkan atau tidak najis itu lebih afdal, lebih baik. Kenapa kok makruh? Karena ada beberapa dalil syariat yang berupa hadis-hadis Nabi yang membolehkan sesuatu yang najis atau yang diharamkan,” paparnya.

Ia menjelaskan, Nabi misalnya dalam hadis riwayat Imam Bukhari membolehkan sebagian orang yang dari suku Uql atau Suku Urainah, yaitu orang-orang Badui dari pedalaman masuk ke kota Madinah. Mereka bertemu Nabi dan masuk Islam.

“Tetapi ketika di Madinah mereka sakit itu. Setelah sakit oleh Nabi diizinkan berobat dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Padahal yang namanya air kencing binatang atau kotoran binatang secara umum itu najis. Tetapi kok Nabi membolehkan. Itu berarti kalau dikaitkan larangan berobat dengan yang haram, ini bukan larangan yang sifatnya tegas (jazim), tetapi larangan yang sifatnya makruh,” urainya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, sebagian sahabat Nabi yang saat itu sakit dibolehkan oleh untuk mengenakan pakaian dari bahan sutra. Padahal laki-laki tersebut sahabat yang sakit.

“Ada dua nama yang disebut di dalam riwayat hadis, yakni Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam. Nabi itu memberikan rukhsah atau keringanan kepada kedua sahabat dan mengenakan kain sutra,” ujarnya.

Kiai Shiddiq mengungkapkam kasus yang terjadi di Indonesia. “Kan kemarin ada seorang ibu yang protes anaknya lumpuh, lalu dia minta legalisasi ganja.

“Itu menurut saya itu ada unsur benarnya, tetapi ada unsur propagandanya. Unsur benarnya, ketika anak sakit dan solusinya ganja medis, itu secara syariah boleh, makruh dalam arti tidak diharamkan. Tetapi solusinya tentu bukan melegalkan ganja, melainkan datanglah ke dokter atau rumah sakit minta ganja medis,” pungkasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar