Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Subsidi BBM Dianggap Beban Negara? Bagaimana Solusinya?


Topswara.com -- Persoalan BBM di Indonesia tentunya bukanlah hal baru. Hampir setiap tahun pemerintah menaikan harga BBM yang membuat rakyatnya semakin terbebani.

Jumat, 1 Juli 2022 pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait dengan BBM. Kali ini PT Pertamina (Persero) mulai memperketat pembelian jenis pertalite dan solar dengan mewajibkan para pengendara untuk mendaftar di aplikasi MyPertamina ketika ingin membeli BBM bersubsidi tersebut.

Alfian Nasution, selaku direktur utama Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa penyaluran BBM subsidi di Indonesia ada aturannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 4/2020. Alfian juga menjelaskan bahwa saat ini penyaluran Subsidi BBM di Indonesia masih belum tepat sasaran. Masih banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan pertalite dan solar, akibatnya kuota penyalurannya pun terlalu luas sehingga ditakutkan adanya potensi kekurangan atau tidak cukupnya besar kuota subsidi BBM dalam satu tahun. Maka dari itu Pertamina berinisiatif melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar bagi pengguna berhak, yang sudah terdaftar di aplikasi MyPertamina.

Dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, terdapat beberapa segmentasi konsumen penggunaan BBM bersubsidi, di antaranya adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum berplat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6), mobil layanan umum seperti ambulan, mobil jenazah, mobil sampah dan pemadam kebakaran. Maka melalui aplikasi MyPertamina, pemerintah berharap bahwa penyaluran BBM subsidi ini tepat sasaran.

Lantas, apakah permasalahannya hanya sampai di sini? Nyatanya, banyak masyarakat yang masih keberatan dengan penggunaan aplikasi MyPertamina. Mereka mengeluhkan bahwa penggunaan aplikasi tersebut hanya merepotkan.

Jika diamati, sebenarnya permasalah pengguna BBM bersubsidi bukan karena banyaknya konsumen yang tidak tepat sasaran, melainkan tata kelola energi yang masih berkiblat pada kapitalisme. Karena di dalam sistem kapitalisme, subsidi adalah salah satu instrument pengendalian tidak langsung. 

Apa itu pengendalian tidak langsung? Menurut Grossman dalam Sistem-Sistem Eknomi (1995), pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif dan serta segala macam pajak dan subsidi. Sedangkan subsidi sendiri ialah bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.

Namun yang perlu kita ketahui bahwa kapitalisme dengan sistem neoliberalisme telah berpijak pada pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena menurut Adams (2004) neolibelarisme memandang intervensi pemerintah sebagai ancaman yang serius bagi mekanisme pasar. 

Maka dari itu, dapat kita pahami mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme karena subsidi dianggap sebagai intervensi pemerintah. Kesimpulannya bahwa sistem neoliberalisme adalah anti subsidi.

BBM murah seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh kalangan tetapi karena system yang salah maka penggunaan BBM murah pun semakin dibatasi.

Kapitalisme sangat berbeda dengan Islam. Kapitalisme memandang subsidi merupakan perspektif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar. Lalu bagaimana menurut pandangan Islam?

Islam memandang subsidi dari perpektif syariat. Syariat Islam telah mengatur kapan subsidi boleh dan kapan subsidi harus dilakukan oleh pemerintah. Subsidi dapat dianggap menjadi salah satu cara yang boleh dilakukan oleh khilafah karena termasuk pemberian harta milik negara terhadap individu rakyat yang menjadi hak khalifah. 

Negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, negara juga boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, adapun subsidi sektor energi seperti BBM dan listrik. Namun, perlu dicatat bahwa BBM dan listrik bukanlah barang milik pribadi, melainkan milik umum (milkiyah ‘ammah).

Dalam distribusi kepada rakyat, khalifah tidak terikat oleh satu cara tertentu. Khalifah akan memberikan hal tersebut secara cuma-cuma atau menjual kepada rakyat sesuai dengan ongkos produksi atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya. 

Dari sinilah BBM dan listrik yang didistribusikan harganya murah dan gratis jika memungkinkan karena kepemilikan rakyat adalah hak rakyat. Sedangkan negaranya hanya bertindak sebagai pengelola sementara keuntungannya akan dikembalikan kepada rakyat. Haram hukumnya bagi negara mengambil sepeser pun dalam pengelolaan harta rakyat.

Dengan demikian hanya khilafah yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat dengan mengembalikan harta milik umum kepada rakyat, salah satunya hak rakyat mendapatkan BBM murah bahkan gratis.



Oleh: Putri Kumambang G 
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar