Topswara.com -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai potensi masalah dalam penerapan pembelian minyak goreng curah (MGCR) dengan syarat melalui aplikasi peduli lindungi menyusul rencana sosialiasasi yang akan dilakukan 27 Juni 2022.
Sebelumnya Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sosialisasi syarat peduli lindungi akan dilakukan selama 2 pekan, bagi yang belum memiliki aplikasi, bisa menunjukan nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP.
Penerus harian YLKI Agus suyatno memandang ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan kritisi menyikapi rencana ini. Pertama, mengenai sasaran dari minyak goreng curah bersubsidi. liputan6.com, Jumat(24/6/2022).
Ia menyebut, misalnya ada 4 orang dalam satu keluarga tersebut, dan keempatnya bisa membeli MGCR sesuai syarat, namun, tujuan distribusi juga akan jadi masalah lain.
Belum lama ini, Luhut Panjaitan yang diserahi urusan minyak goreng, menegaskan semua penjualan dan pemebelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya peduli lindungi bisa membeli dengan menunjukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 Kg untuk satu NIK per harinya. Harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, (25/6).
Kemenko Marves mengklaim proses ini bakal lebih cepat dan tepat sasaran. Serta lebih bisa memastikan masyarakat bisa mendapat MCGR. Pengurus Harian lKM Sugaianto memandang ada hal-hal yang perlu di pertimbangkan dan dikritisi mengenai menyikapi rencana ini, tak terkecuali mengenai sasaran dari minyak bersubsidi.
Dia juga mengkirtisi minyak goreng curah ini apakah per orangan atau perkeluarga harus jelas, sasaran subsidi minyak goreng curah ini perorangan atau kelayrga, ini harus jelas,peduli lindungi kan sifatnya personal, berarti dalam satu keluarga itu kan bisa lebih dari 1, katanya saat dihubungi, liputan6.com, Jumat (24/6/2002).
Tidak bisa di pungkiri bahwa adanya kebijakan membatasi masyarakat membeli minyak curah adalah akibat lonjakan kenaikan harga minyak goreng. Diketahui harga minyak goreng kemasan 1 liter saat ini berada di kisaran harga Rp 21.000-25.000. Sementara, harga minyak goreng kemasan 2 liter berada dikisaran harga Rp 39 ribu hingga Rp 51 ribuan.
Dikutip dari finance.co.detik.com. artinya harganya masih terpantau mahal setelah mengalami kenaikan harga beberapa waktu lalu. Pemerintah belum dapat mengembalikan harga dibatas normal, tak heran masyarakat berburu minyak goreng curah harganya masih ramah.
Disisi lain kebijakan pemerintah mendistribusikan minyak curah dipertanyakan sebab pemerintah menyuruh masyarakat menggunakan aplikasi peduli lindungi yang bisa saja tidak dimiliki oleh masyarakat kurang mampu. Jangankan memiliki aplikasi, smartphone saja mungkin mereka tidak miliki.
Dari sini bisa dilihat, pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan rakyat, tetapi lebih cenderung menyulitkan rakyat. Sejatinya bukan dengan memberikan subsidi pada minyak goreng curah, pemerintah harusnya tidak membiarkan pihak swasta atau pemilik modal mengendalikan harga bahkan menutup celah penguasaan prodisasi hingga distribusi minyak goreng sebagai bahan pangan pada pihak swasta.
Selama sistem di negeri ini adalah kapitalisme sekular, yang mana melahirkan sistem ekonomi liberalisme. Bukan tidak mungkin harga minyak goreng yang seharusnya murah, kini mengalami kenaikan harga.
Sistem ini telah melegalkan sektor apapun untuk dikomersialisasikan termasuk kebutuhan pangan, sedangkan negara tidak lebih dari sekedar regulator yang memberi jalan mulus pihak swasta menjalankan bisnis nya melalui UUD.
Artinya negara tidak ada tanggung jawab memenuhi kebutuhan pangan rakyat. Jika terjadi gejolak harga, pemerintah hanya meredam dengan kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan.
Penyelesaian Masalah Pangan dalam Islam
Akar permasalahan minyak goreng adalah eksistensi kapitalisme di negeri ini. Yang mana minyak goreng ini dikuasai oleh segelintir orang, padahal minyak goreng adalah kebutuhan dasar masyarakat. Artinya negara wajib untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan dalam sistem Islam menggariskan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajibn pemerintah untuk menjaminya.
Pertama terkait produksi, negara akan menjaga pasokan minya goreng di dalam negeri, negara akan membuka akses lahan yang sama bagi semua rakyat untuk memaksimalkan produksi lahan mendukung para petani melalaui modal, edukasi, pelatihan, serta dukungan saran produksi dan infrastruktur penunjang.
Kedua, negara menciptakan pasar yang sehat dan kondusif mengawasi rantai tata niaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar. Ketiga, negara mengawasi agar penentuan harga mengikuti mekanisme pasar.
Khalifah menjalankan politik perdagangan luar negeri secara independen atau mandiri, Allah berfirman, “Maka allah akan member keputusan diatara kamu pada hari kiamat, allah tidak akan member jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan oaring-orang beriman.” (TQS. An-Nissa:141).
Pengaturan perdagangan luar negeri wajib mengikuti syariat Islam yakni mengedepankan kemashlahatan ummat dan Islam, khilafah adalah sebagai penentu, pengatur pelaksanaan perdagangan luar negeri baik secara individu maupun kelompok, semua pelaksanaan itu dengan memperhatikan status negara ekspor ataupun asal impor negara memperhatikan jenis komoditas, bernilai strategis atau tidak.
Jika negara dapat meminimalisir bahkan mencegah terjadinya gejolak berbagai harga kebutuhan pokok rakyat, Islam solusi satu-satunya untuk mengatasi persoalan gejolak harga pangan, Islam yang diterapkan secara kaffah dibawah bingkai khilafah Islamiyyah . Wallahu’alam bis shawab.
Oleh: Sukmawati
(Mahasiswa UHO)
0 Komentar