Topswara.com -- Beberapa bulan terakhir hewan ternak di dalam negeri kembali dirundung wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak (PMK). Pertahanan kesehatan hewan jebol setelah 32 tahun.
PMK di Indonesia kali ini mulai muncul pada awal Mei 2022, bermula dari empat kabupaten di Jawa Timur, yaitu Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Pada awal Juni lalu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengkonfirmasi terdapat sekitar 40.000 ternak terjangkit PMK di 17 provinsi (katadata.co.id 2/6/2022).
Selain dari jumlah yang terus bertambah, wilayah penyebarannya pun semakin meluas ke provinsi lainnya. Berdasarkan data dari laman Siagapmk.id per Kamis (7/7/2022), sudah ada 332.632 kasus PMK yang tersebar di 21provinsi (detik.com).
Ironisnya, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri, pada keterangan pers, Jumat (13/5) justru meminta masyarakat tenang dan tidak perlu khawatir tentang kemungkinan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ke manusia dan mengatakan bahwa daging ternak yang positif PMK masih dapat dikonsumsi selama dimasak dengan benar (merdeka.com).
PMK merupakan salah satu penyakit yang disebabkan oleh virus pada hewan berkuku genap, itu artinya penyakit ini akan menular bahkan melalui udara dengan intensitas yang sangat cepat. Wakil ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai Kementrian Pertanian tak serius mengatasi wabah PMK hingga jumlah hewan ternak yang mati terus bertambah dan meluas di Indonesia (detik.com 8/6/2022).
Di lansir dari forest digest.com, peneliti ekonomi-politik dan Indonesianis dari Australia, Jeremy Mulholland, mengungkapkan bahwa wabah PMK yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari kerentanan keamanan hayati (biosecurity) terhadap ternak yang terjadi sejak 2011.
Ditambah lagi dengan kebijakan pembukaan keran-keran impor sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU peternakan dan kesehatan hewan, di mana pemerintah membuka peluang impor dari manapun. Hal ini memungkinkan Indonesia mengimpor produk ternak dari negara yang tidak masuk ke dalam daftar negara bebas PMK, seperti India.
Munculnya wabah penyakit mulut dan kuku ini sejatinya sejalan dengan masifnya kebijakan impor ternak. Hal ini disebabkan oleh gagalnya negara memenuhi kebutuhan dalam negeri akan daging ternak yang menunjukkan bahwa program swasembada atau kedaulatan pangan hanya lip service belaka.
Dalam tatanan kapitalisme negara menempatkan dirinya sebagai regulator, yaitu hanya menjadi pihak yang membuat aturan tanpa menyentuh akar permasalahan. Penanganan yang dilakukan oleh negara untuk menahan laju penyebaran wabah sebatas lockdown zonasi, padahal penyebab utamanya ialah kebijakan impor.
Ditambah dengan kapitalisasi penanganan wabah melalui kebijakan impor vaksin PMK menjadi indikasi bahwa Indonesia terus terkungkung dengan kepentingan oligarki kapitalis saat mengatasi permasalahan dalam negerinya sendiri.
Jika wabah ini tidak segera dikendalikan potensi kerugian akan membawa dampak serius pada sektor ekonomi negara, terlebih bagi peternak mandiri hingga para pengusaha turunannya seperi tukang sate yang menggantungkan kehidupannya dari usaha peternakan.
Kunci utama untuk dalam menyelesaikan masalah ini ialah dengan kembali kepada peran politik negara yang shahih. Dalam Islam negara wajib menjalankan peran politiknya secara shahih yakni benar-benar berperan sebagai pengurus rakyat juga sebagai pelindung.
Ketika seorang pemimpin bertindak tegas dan mengambil kebijakan maka itu semata-mata dilakukan untuk kepentingan rakyatnya atas dorongan keimanan, ia tersadar bahwa di hari kemudian akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinannya itu.
Islam akan menghadirkan penguasa yang bertanggung jawab mengurusi semua kepentingan rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan penguasa yang hadir hanya saat rakyat membawa keuntungan seperti pelayanan membayar pajak namun bertindak lambat saat rakyat dalam kesulitan.
Islam juga mengharuskan penguasa menjadikan standar halal dan haram dalam asas pembuatan setiap kebijakan, bukan manfaat untuk diri maupun segelintir golongan saja. Tatanan Islam meniscayakan berjalannya fungsi negara secara shahih yakni mengatasi setiap persoalan rakyatnya termasuk menciptakan kesejahteraan, keadilan dan keamanan bagi setiap individu.
Rasulullah SAW Bersabda sebagaimana yang di riwayatkan al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Daud: “Sesungguhnya Al Imam atau khalifah itu perisai dimana orang-orang akan berperang di belakangnya mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya”.
Negara dalam Islam wajib kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan. Adapun dalam masalah pangan, pemerintah wajib memastikan telah memenuhi kriteria halal dan toyib, karena itu dalam persoalan wabah PMK yang menyerang hewan sebagai salah satu bahan pangan wajib bagi negara mengambil langkah preventif dan kuratif.
Dalam langkah preventif pemerintahan dalam Islam memiliki lembaga pengawasan pangan sehingga penyakit yang menyerang hewan akan terdeteksi lebih awal. Saat penyakit yang terdeteksi adalah penyakit menular, negara akan mengambil langkah dengan cepat untuk menghindari penularan pada hewan yang lain seperti vaksinasi dan isolasi.
Jika sejumlah hewan ternak sudah terserang penyakit maka negara akan mengambil langkah kuratif dengan memberikan bantuan pengobatan pada hewan peternak, bahkan negara bisa memberikan bantuan gratis kepada para peternak yang terdampak wabah untuk membangun kembali bisnis ternaknya.
Adapun dananya akan diambil dari baitul mal, pos kepemilikan negara dan umum. Demikianlah bahwa tanggung jawab penuh negara hanya bisa terwujud oleh sistem shahih yang akan melahirkan kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan urusan rakyat. Wallahua'lam.
Oleh: Agustin Pratiwi
Founder Mustanir Course
0 Komentar