Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penghinaan Nabi Muhammad Tidak Bisa Dibiarkan


Topswara.com -- Kembali lagi terjadi penghinaan terhadap Islam, kenapa selalu saja Islam yang dijadikan sasaran empuk oleh para penista agama. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pihak Holywings Indonesia menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat. Berbagai kejanggalan Holywings pun ramai dibicarakan mulai dari cara promosi hingga tudingan cuci tangan terhadap kasus yang menjerat beberapa karyawannya.

Unggahan di Instagram @holywingsindonesia tentang promosi minuman gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria membuat masyarakat geram dan mengecam pihak Holywings untuk menyelesaikan masalah ini di meja hukum. Tak sampai 24 jam, unggahan tersebut ditakedown dan menyebar di media sosial. Kasus penistaan agama ini pun dilaporkan oleh pengacara Sunan Kalijaga dan tim Advokat Muda Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Jumat (suara.com. 24/06/2022).

Berawal dari dugaan penistaan agama buntut promosi minuman untuk Muhammad dan Maria. Yang dilakukan oleh kafe Holywings. Kemudian  pihak cafe menjelaskan bahwa promosi ini terdapat unsur ketidak sengajaan yang dibuat oleh tim kreatif Holywings. 

Kasus ini sekaligus memberikan bukti Kafe Holywings sudah berulang kali membuat pelanggaran. Mulai dari pelanggaran atura Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), promo menyinggung SARA, hingga ternyata tidak punya sertifikat bar. 

Setelah viral promosi minuman gratis untuk Muhammad dan Maria, membuat masyarakat marah dan geram sehingga mendapat kecaman dari masyarakat. Karena dianggap melakukan penistaan agama, dengan meminta agar kafe Holywings ditutup, dan pelaku diberi hukuman karena melakukan penistaan agama yang melukai umat Islam. 

Sehingga ditetapkankan 6 orang sebagai tersangka. Gubernur Anis Baswedan mencabut izin usaha 12 cafe Holowings yang ada di Jakarta. Hanya saja pencabutan izin tersebut ternyata bukan berkaitan dengan penistaan agama melainkan pihak Holywings belum melengkapi dan memenuhi kelengkapan administrasi syarat-syarat yang ditetapkan.

Penistaan agama karena menyematkan nama Nabi  Muhammad SAW, Nabi mulia umat Islam dan Maria, wanita suci yang tidak pernah disentuh oleh laki-laki. Di dalam promosi minuman keras itu, apa lagi khamer adalah minuman haram yang jelas dilarang dalam agama Islam dan sudah ada jelas diterangkan dalam Al-Qur'an.

Penistaan terhadap agama Islam selalu saja terulang kembali, mengapa demikian? Karena ini semua disebabkan sikap negara yang tidak tegas dalam memberikan hukuman sehingga terulang lagi, serta banyak Muslim dan tokoh-tokohnya memilih diam. 

Mereka berpikir bahwa diam dan bersabar ketika Nabi SAW. dinista adalah sebuah kebaikan. Padahal bungkamnya mereka membuat penistaan ini kian menjadi-jadi. Mereka pun sebenarnya telah berdosa karena mendiamkan kemungkaran. Mereka seperti lupa dengan sindiran Imam asy-Syafii kepada orang yang diam saat agamanya dihina.

Monsterisasi agama ini terus terjadi selama tidak ada hukum yang mampu menjerat sipelaku, karena memang ini adalah narasi yang sengaja terus dikembangkan. 

Padahal miras atau minuman keras yang jelas haram hukumnya tanpa ada terkecuali, karena sudah ada ayat yang menerangkan di dalam Al-Qur'an, khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Tetapi negara ini membolehkan atas dasar toleransi dan hak asasi manusia, yang haram menjadi halal, hukum Allahpun mereka tentang. Sedangkan agama yang seharusnya dibela, malah mereka anggap terlalu berlebihan, lebay, dan soksuci. Betapa lemahnya hukum negara ini terlalu takut kehilangan keutungan materi, dari pada harus mati-matian membela Islam.

Apa yang bisa diharapkan dari negara yang menganut sistem demokrasi sekular, yang memisahkan agama dari kehidupan. 

Sudah banyak kasus seperti ini yang melakukan penistaan, penodaan bahkan kata-kata yang mengejek melanggar syariat. Semua itu tidak ada tindakan apa-apa hanya sekedar sangsi hukuman biasa yang tidak akan membuat sipelaku jera ataupun merasa kapok, seharusnya negara bisa memberikan hukuman yang berat bagi sipenista agama, karena ini adalah contoh bagi yang lain sehingga tidak berkelanjutan. 

Seperti kasus Holywings ini, teryanta yang menjadi dasar hukum Holywings ditutup itu bukan karen tindakannya yang menistakan agama melainkan karena tidak lengkapnya syarat-syarat admistrasi.

Demokrasi sekuler adalah sistem yang merusak, karena kehidupan sekuler yang bebas sehingga tidak mau diatur oleh agama, dengan sistem demokrasi ini mempermudah jalan masuk musuh untuk menyerang umat Islam dari berbagai celah, dan musuh tidak pernah diam dan berhenti selalu saja berusaha agar Islam ini hancur sampai hari kiamat kelak.

Karena itu, wahai kaum Muslim, marilah kita bela agama kita! Belalah Nabi kita yang mulia! Sungguh Nabi Muhammad SAW. telah berjuang membela nasib kita agar menjadi hamba-hamba Allah SWT yang layak mendapatkan Jannah-Nya kelak.

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Belum sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga ia menjadikan aku lebih dia cintai daripada orangtuanya, anaknya dan segenap manusia (HR al-Bukhari).

Tidaklah ada suatu kaum, yang di tengah-tengah mereka berbagai kemaksiatan dilakukan, yang mampu mereka ubah, tetapi tidak mereka ubah, melainkan sangat mungkin Allah meratakan atas mereka azab-Nya (HR Abu Dawud).

لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، أَوْ لَيُسَلِّطَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ شِرَارَكُمْ ثُمَّ لَيَدْعُوَنَّ خِيَارُكُمْ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ 

Hendaklah kalian melakukan amar makruf nahi mungkar atau (jika tidak) Allah akan menguasakan atas kalian orang-orang yang paling jahat di antara kalian, lalu orang-orang baik di antara kalian berdoa dan doa mereka tidak dikabulkan (HR al-Bazzar).

Jika dalam Islam penistaan terhadap Penghina Nabi bahkan bisa langsung dibunuh tanpa perlu diminta bertobat. Juga tidak perlu memberinya tenggang waktu tiga hari untuk kembali ke pangkuan Islam. Ini merupakan pendapat al-Qadhi Abu Fadhal, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auzai, Malik bin Anas, Abu Musab dan Ibnu Uwais, Ashba dan Abdullah bin Hakam. Bahkan al-Qadhi Iyadh menyatakan ini merupakan kesepakatan para ulama (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428—430).

Padahal Allah SWT telah  pasti memberikan kebaikan dan membuka banyak keberkahan. Sudah seharusnya umat kembali pada syariah Islam sebagai bukti keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Swt Mereka wajib meyakini bahwa tidak ada aturan terbaik selain syariah-Nya.

Allahu a'lam bish-shawab.


Oleh: Ermawati
Pemerhati Umat
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar