Topswara.com -- ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ: "ﻭﻟﻮ ﺫﺑﺤﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﻔﺎﻫﺎ ﻓﺈﻥ ﺗﺤﺮﻛﺖ ﺑﻌﺪ ﻗﻄﻊ الرﺃﺱ ﺃﻛﻠﺖ ﻭﺇﻻ ﻟﻢ ﺗﺆﻛﻞ".
Imam Asy Syafi'i mengatakan:
"Apabila menyembelihnya dari tengkuk/belakang leher, maka: jika ia bergerak setelah dipotong kepalanya maka boleh dimakan, namun jika tidak bergerak maka tidak boleh dimakan."
Perhatikan syaratnya:
"Sempat bergerak setelah dipenggal".
Kenapa demikian?
Alasannya, bahwa syarat penyembelihan syar'i itu adalah matinya dengan memotong tiga saluran di lehernya (saluran nafas, makanan, dan darah).
Jika memenggalnya dari depan, maka halal karena tiga saluran tersebut terputus dulu baru mati. Artinya, matinya karena sembelihan syar'i.
Sedangkan jika memenggalnya dari belakang, maka yang terpotong duluan adalah tulang belakang bagian leher, baru kemudian tiga saluran tadi. Sehingga dibedakan:
Jika setelah dipenggal tidak bergerak, maka tidak boleh dimakan, karena dianggap sudah mati duluan saat terpotong tulang belakangnya, sebelum kemudian memotong tiga saluran tadi. Artinya, matinya bukan karena sembelihan syar'i.
Jika setelah dipenggal sempat bergerak, maka boleh dimakan, karena itu berarti matinya setelah terpotong tiga saluran tersebut. Artinya, matinya karena sembelihan syar'i.
Wallahu ta'ala a'lam
Oleh: Ustaz Azizi Fathoni
Ulama Aswaja
0 Komentar