Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Marketing Berujung Penghinaan, Umat Butuh Solusi Fundamental



Topswara.com --Bak buah simalakama, negeri yang mayoritas Muslim namun tak begitu saja terlepas dari kejadian penghinaan agama, Nabi Muhammad Saw dan ajaran Islam. Maka hal ini semestinya menjadi keseriusan dan alarm bagi negeri ini untuk menghentikan kejadian tersebut.

Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka.. (Detiknews.com , 26/6/2022).

Maka, setelah viral kejadian tersebut pihak yang terlibat meminta maaf setelah terjadi penghinaan tersebut. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah permintaan maaf atau hanya hukuman bagi pelaku dari pihak Holywings akan menjadi efek jera bagi mereka dan yang lainnya untuk tidak lagi berdalih atas marketing bisnisnya dengan menghina agama dan Nabi Muhammad SAW?

Kapitalisme Biang Kerok 

Kejadian penghinaan Nabi Muhammad SAW sering berulang. Apa yang dilakukan oleh pihak Holywing jelas merupakan penghinaan agama dalam dalih promosi atas marketing penjualan minuman keras. Sesuatu yang jelas dilarang oleh agama dan disandingkan dengan Nabi Muhammad SAW tentu sesuatu yang amat sangat memilukan. Berawal dari paradigma yang rusak yakni sekularisme ditegakkan oleh sistem kapitalisme ini akan menyuburkan para penistaan agama terus berulah. Seakan tiada efek jera bagi pelaku untuk berhenti menistakan agama dan tidak diikuti orang lain. 

Sekularisme melahirkan paham bahwa kehidupan harus dipisahkan dari agama hingga standar perbuatan manusia bukan berdasarkan hukum syariah Islam. Namun, perbuatan karena asas kebebasan (liberalisme) yang selalu para penganutnya agung-agungkan. Mereka sangat bebas untuk berekspresi ketika menuliskan nama "Muhammad" dan "Maria" untuk promosi minuman keras.

Adapun sekularisme tumbuh dalam sistem kapitalisme yang berorientasi materialistik sebanyak-banyaknya. Hal ini menjadikan manusia melakukan apapun untuk meraih materi tersebut. Mereka tidak lagi melihat apakah melanggar agama atau sebaliknya. Jika hal ini dirasa mendatangkan materi, maka akan dilakukannya. 

Sebagaimana pernyataan pihak Holywings terkait promosi yang kontroversi tersebut bahwa tim kreatif dan promosi Holywings mengatakan motif konten 'Muhammad' dan 'Maria' untuk menarik pengunjung. Sebab, pengunjung di kelab tersebut persentase penjualannya di bawah target 60 persen. Maka, bisa dilihat bahwa akar masalah terjadinya penistaan kepada Nabi Muhammad SAW ini, karena adanya sistem sekular kapitalisme liberal yang dijadikan sebagai sistem kehidupan manusia saat ini.

 Negara yang mengadopsi sistem ini tidak mungkin melindungi kemuliaan agama khususnya Islam. Sekalipun terdapat sanksi untuk para penista agama, nyatanya hukuman tersebut tak lantas membuat pelaku menjadi jera. Sebab hukuman di sistem sekuler kapitalisme bisa di beli dan dimanipulasi. Hal inilah yang membuat persoalan penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW tidak akan pernah selesai.

Islam Solusi Fundamental

Penghinaan yang kerap terjadi pada sistem sekuler kapitalisme amat sangat Berbeda dengan Islam. Islam yang merupakan agama sekaligus sistem yang aturan rinci dan sempurna sebagai solusi paripurna akan sangat tegas dengan pelaku yang menistakan agama termasuk penghinaan pada Nabi Muhammad SAW. Islam diterapkan secara sempurna di bawah institusi khilafah islamiyah sudah dipastikan akan menuntaskan persoalan ini. Khilafah Islamiyah adalah institusi pelaksana hukum syariah Islam secara menyeluruh. Maka, siapa pun yang menistakan agama atau Nabi Muhammad SAW akan dihukum sesuai dengan sistem sanksi (uqubat) Islam. Karena perbuatan tersebut telah masuk ke dalam kemaksiatan yang hukumnya jelas haram. Setiap kemaksiatan dalam Islam dinilai perbuatan kejahatan yang harus di beri sanksi. 

Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya" " Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (TQS at-Taubah: 65).

 Ayat ini begitu tegas bahwa siapa pun yang menghina Rasulullah SAW akan mendapat azab sangat pedih. 

Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham Uqubat bab "Had Murtad" menyatakan bahwa qaul (ucapan) yang jelas dan tidak mengandung penafsiran lain yang didalamnya terdapat penghinaan terhadap Rasulullah SAW, maka Ia telah kafir. Adapun Kholil Ibnu Ishaq Al Jundi ialah ulama besar mahzab Maliki bahwa di dalam kitabnya Mukhtasor ala Kholil, menjelaskan "Siapa saja mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya, merasa iri karena ketinggalan martabat ilmu dan kezuhudannya, menisbahkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela dan sebagainya, maka hukumannya adalah dibunuh. 

Di antara Riwayat Abu Daud dan an'nasai, Amirul Mukminin Ali Bin Abi Thalib ra menyatakan, "Ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wa sallam oleh karena perbuatannya itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah SAW menghalalkan darahnya." (HR Abu Dawud).

Maka, hal inilah pengaturan yang diberlakukan negara ihilafah islamiyah kepada seorang Muslim yang menghina Nabi Muhammad SAW. Namun, jika pelakunya kafir dzimmi, maka perjanjian mereka dengan daulah khilafah islamiyah otomatis batal sedangkan pelakunya dihukum mati. Akan tetapi, bahwa ada pendapat sebagian Fuqaha berpendapat mereka tidak dikenakan sanksi jika masuk Islam. Namun semua keputusan tersebut berada di tangan khalifah, apakah menerima keislaman mereka atau tetap diberlakukan hukuman mati sebagai pelajaran bagi orang-orang kafir yang lain. 

Sedangkan terhadap kafir harbi maka hukum asal perlakuan kepada mereka adalah perang (qital) untuk siapa pun yang melakukan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW. 

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Sultan Abdul Hamid II, ketika beliau mengultimatum Perancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Voltel yang menghina Nabi Muhammad SAW. Sehingga akhirnya Perancis membatalkan pementasan tersebut.

Beginilah cara negara daulah khilafah islamiyah dalam menuntaskan persoalan penistaan agama. Bukankah pengaturan seperti ini yang kita rindukan? 

Wallahu a'lam bishawwab 

Oleh: Qonitta Al-Mujadillaa 
(Aktivis Muslimah Kalsel)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar