Topswara.com -- Pada Desember 2022 silam, Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan dihapusnya ganja dari kategori obat paling berbahaya dan diperbolehkan penggunaannya dalam keperluan medis (health.detik.com 3/12/2020).
Hal tersebut mendorong munculnya wacana turut melegalkan ganja di beberapa negara dengan berbagai alasan mulai dari kebutuhan medis dan pengobatan bahkan untuk meningkatkan sektor pariwisata. Wacana dilegalkannya ganja pun mulai menjadi perbincangan di Indonesia.
Thailand merupakan negara pertama di Asia yang melegalkan kebijakan kebolehan ganja pada Kamis 9 Juni 2022 lalu (tribunnews.com 9/6/2022). Nahas, kebijakan pelegalan ganja di Thailand nyatanya berbuah pahit bahkan dalam pekan pertamanya. Didapatkan laporan bahwa terdapat empat pria termasuk siswa berusia 16 da 17 tahun yang dirawat di rumah sakit Bangkok akibat overdosis ganja dan salah satunya meningal dunia (tempo.co 15/6/2022).
Di Indonesi sendiri, meskipun sempat ada sebagian kalangan yang menginginkan legalnya ganja untuk kebutuhan medis namun ganja masih dianggap sebagai obat-obatan terlarang atau jenis narkotika golongan 1, yaitu penggunaannya terbatas hanya untuk ilmu pengetahuan dan teknologi karena berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan dan memberi efek halusinasi berlebihan pada pemakainya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan ada peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15 persen, sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa (mantaranews.com 10/2/2022). Walaupun telah dilarang peredaran narkoba masih sulit untuk di kendalikan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa pihaknya menolak legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan hal tersebut. Ia juga memberikan peringatan kepada para turis mancanegara bahwa Bali bukanlah tempat yang aman atau safe heaven untuk penyalahgunaan narkotika (cnnindonesia.com).
Senada dengan hal tersebut, penolakan wacana legalisasi tanaman ganja juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Linda Amalia Sari Gumelar, menurutnya jika penggunaan ganja dilegalkan bisa menimbulkan adiksi dan berpotensi mengakibatkan banyak anak Indonesia ingin mencoba dan kemudian menyalahgunakannya.
Keputusan pemangku kebijakan ini tentulah sudah tepat. Legalisasi ganja di Indonesia jelas akan membawa dampak buruk walau diklaim memberikan manfaat kesehatan, namun penggunaan ganja yang berlebihan dapat mengakibatkan penggunanya mengalami halusinasi, kecanduan yang berujung tindakan kriminal, gangguan jiwa hingga kematian.
Berbagai upaya telah dilakukan negara guna memberantas maraknya kasus narkoba. Mulai dari pengesahan UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengadakan berbagai sosialisasi juga konferensi dan rehabilitasi hingga turut dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional tiap tahunnya.
Naas, segala upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil. Hingga detik ini peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang itu kian mengkhawatirkan. Bahkan kasus narkotika di negeri ini bagai fenomena gunung es yang hanya baru terlihat ujungnya, masih banyak sekali kasus yang belum terungkap.
Jika ditelisik lebih dalam, maraknya kasus narkotika adalah karna bercokolnya tatanan sekuler kapitalis, dimana agama hanya diletakkan di ranah private ibadah ritual semata dan dipisahkan dari aspek berkehidupan. Saat ide kebebasan diagungkan maka krisis generasi menjadi potret yang dipertontonkan.
Pemahaman liberalisme menjadikan generasi berperilaku jauh dari norma, fenomena tawuran, bullying, seks bebas, LgBt, narkoba hingga aksi pembunuhan yang melibatkan generasi terus menjadi rapor merah negeri. Maka paham kebebasan tanpa batas yang terlahir dari sistem kehidupan sekuler kapilatis haruslah di tinggalkan untuk menjemput masa depan yang gemilang.
Adalah mustahil menyelamatkan generasi selama orientasi kehidupan hanya untung rugi dengan kalkulasi duniawi tanpa memandang haram halal juga menyandarkan segala hal pada aturan dari Dzat Pencipta Yang Maha Pengatur.
Satu-satunya solusi tuntas atas problematika ini adalah dengan hadirnya institusi negara yang senantiasa berusaha mengkondisikan ketaatan kepada aturan Sang Pencipta.
Islam yang merupakan addin pembawa rahmat bagi seluruh alam mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan manusia. Islam memilki langkah dalam tindakan pencegahan agar narkotika maupun paham liberal tidak marak di tengah generasi muda.
Penanaman akidah yang kokoh akan dibangun sejak kecil dibarengi dengan kurikulum sekolah yang ditunjukkan untuk membentuk insan berkepribadian Islam.
Kemudian Islam secara ketat memastikan informasi yang menyebar di tengah masyarakat adalah informasi yang akan meneguhkan dalam keimanannya dan memfilter penyebaran pemahaman yang bertentangan dengan tsaqofah Islam, juga memberikan informasi mengenai bahayanya narkotika maupun paham liberal.
Negara juga akan memberikan sanksi tegas kepada pengedar narkoba dan pengemban paham liberal dengan hukuman takzir yang akan ditentukan oleh qodi (hakim). Upaya pencegahan maupun penindakan tersebut akan meminimalisir tindak criminal di tengah masyarakat.
Oleh karnanya kita tak hanya mewaspadai narkotika tetapi juga menutup rapat celah menjamurnya ide liberalisme yang masih terus mengancam generasi dengan mengembalikan tata aturan yang bersumber dari Allah Swt. Wallahua’lam.
Oleh: Agustin Pratiwi
Founder Mustanir Courses
0 Komentar