Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shidiq Al Jawi menyatakan, daging kurban boleh dibuat kornet selama ada hajat (kebutuhan).
"Daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan)," terangnya kepada Topswara.com, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut ia menguraikan, tentang hajat (kebutuhan) tersebut, misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya.
"Namun disyaratkan, penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyriq terakhir)," jelasnya.
Kiai Shidiq Al Jawi menyebutkan dalil pendapatnya tersebut. "Dalil bolehnya mengkornetkan antara lain dipahami dari hadis riwayat Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115, sabda Nabi SAW,
"Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda, '(Kalau begitu) makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!', " terangnya.
Menurutnya, hadis tersebut menunjukkan, boleh atau tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. "Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh," tegasnya.
Kiai menambahkan bahwa Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata: " Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di- nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika 'illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi.”
Ia menyimpulkan, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan.
"Kebolehan menyimpan (iddikhar) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami, menjadi dalil bolehnya mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari mengkornetkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari," simpulnya.
Ia lalu melanjutkan penjelasannya. "Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat. Misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya. Sebaliknya, jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan daging kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, " paparnya.
Batas Waktu Penyembelihan
Kemudian Kiai membacakan hadis riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni terkait persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Dzulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda Nabi SAW,
Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan, dan setiap hari-hari tasyriq adalah (waktu) penyembelihan.
Kiai Shidiq pun menjelaskan derajat hadis tersebut. "Menurut Syaikh Al-Albani, hadis tersebut sahih. Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834," ujarnya.
Penjelasan lain menurut Kiai Shidiq datang dari Imam Syafi’i dalam Al-Umm 2/222. Di sana disebutkan: Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Dzulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka kurbannya tidak sah.
"Jadi, jelaslah meski mengkornetkan boleh, namun disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq," tegasnya.
"Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban," pungkasnya.[] Binti Muzayyanah
0 Komentar