Topswara.com -- Menilik kondisi rakyat saat ini sungguh sangat memprihatinkan. Kesengsaraan dan penderitaan datang silih berganti hampir tidak ada hentinya. Satu masalah belum terselesaikan, kini tambah lagi masalah yang seolah siap menghampiri dan menerkam kapan saja. Seperti kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pembelian minyak goreng curah lewat aplikasi peduli lindungi.
Pemerintah akan mensosialisasikan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) menggunakan aplikasi peduli lindungi. Uji coba pertama akan dilakukan mulai hari Senin. (finance.detik.com, 27/06/2022).
Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi peduli lindung, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian minyak goreng curah ini.
Kebijakan pemerintah menggunakan aplikasi peduli lindungi ini sebagai upaya pengawasan serta pendistribusian minyak goreng curah agar lebih mudah. Selain itu, dapat memberikan kepastian ketersediaan minyak goreng curah yang terjangkau.
Memang sudah seharusnya pemerintah bertugas untuk mengatur distribusi minyak goreng di tengah-tengah masyarakat, tetapi jika ditelisik lebih jauh lagi, mengapa pengawasan ini lebih diperketat di kalangan masyarakat bawah?
Padahal, faktanya selama ini banyak terjadi dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah yang justru dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha eksportir untuk diekspor keluar negeri. Tentu kebijakan ini ada unsur diskriminatif antara masyarakat kalangan bawah dan atas. Pemerintah lebih mementingkan para pemilik modal daripada masyarakat biasa.
Selama ini masyarakat sudah dipusingkan dengan perkara kelangkaan minyak goreng, harga minyak goreng yang melonjak drastis, dan saat ini penderitaan mereka makin bertambah dua kali lipat karena harus membeli minyak goreng dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Masyarakat menganggap kebijakan tersebut menyulitkan para pembeli, terutama yang sudah lanjut usia, dan tidak paham tentang teknologi. Terlebih lagi bagi masyarakat kalangan bawah jangankan memiliki smartphone canggih, untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari saja mereka tidak memiliki cukup uang karena adanya faktor impitan ekonomi.
Lengkaplah sudah penderitaan yang dialami masyarakat bagaikan menelan pil pahit. Ini akan terus terjadi jika saja pemerintah masih menerapkan sistem kufur demokrasi yang berasaskan manfaat semata, dan tentunya tidak dapat membangkitkan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Islam merupakan agama yang sempurna. Dalam Islam, bukan hanya sekadar mengatur ibadah maghdoh saja seperti salat, puasa, zakat, dan haji saja, tetapi Islam juga mengatur tentang sistem pendidikan, politik, sosial, kesehatan dan juga ekonomi seperti mengenai ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok. Tentunya banyak sekali perbedaan antara sistem Islam dengan sistem kapitalisme-demokrasi yang diterapkan saat ini dalam mengatur pendistribusian serta ketersediaan kebutuhan pokok.
Dalam sistem Islam, untuk menjaga agar ketersediaan barang pokok masyarakat tidak mengalami hambatan maka negara akan memberantas praktik kecurangan dalam perdagangan semisal mempermainkan harga.
Perbuatan tersebut haram dan dilarang dalam Islam karena terdapat unsur penipuan yang tentu saja bertentangan dengan hukum syarak. Terlebih lagi bagi penyelewengan pendistribusian migor curah sehingga terjadi penimbunan komoditi perdagangan agar harga meroket sehingga menguntungkan para pemilik modal saja.
“Siapa yang melakukan menimbun makanan terhadap kaum muslim, Allah akan menimpakan kepada dirinya kebangkrutan atau kusta.” (h.r. Ahmad).
Dalam proses jual beli, Islam saja melarang negara untuk mempersulit rakyatnya, apalagi praktik monopoli perdagangan semacam ini pasti diharamkan dalam Islam. Praktik monopoli perdagangan ini dilarang karena hanya menguntungkan pihak pengusaha yang bebas mempermainkan harga dengan semaunya. Sebaliknya, rakyat tidak punya pilihan selain membeli dari mereka.
Negara harus membumi hanguskan praktik monopoli perdagangan seperti ini dan menghukum para pelakunya serta berhak melarang mereka berdagang sampai jangka waktu tertentu sebagai sanksi untuk menjadikan efek jera.
Dalam sistem Islam, negara berperan dalam melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dalam ekonomi perdagangan sehingga terkendalilah sistem pendistribusian barang untuk disalurkan ke tengah-tengah masyarakat.
Maka, sudah jelaslah hanya sistem Islam solusi dalam mengatasi problematika umat saat ini dan sampai nanti. Untuk itu, marilah berjuang bersama-sama agar Islam kafah kembali diterapkan untuk mengatur kehidupan dunia.
Wallahualam bissawab.
Oleh: Tasyati Nabilla
Aktivis Muslimah
0 Komentar