Topswara.com -- Penolakan ganja Narkotika di Indonesia sangat jelas pelarangannya. Sebab, pemerintah di seluruh daerah di Indonesia, khususnya Bali tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan saya deklarasikan bahwa Bali bukan cuma the island of gods (Pulau Dewata), dan island of tolerance (tempat penuh toleransi), melainkan kami nyatakan Bali adalah Island of Zero Tolerance of Drug Abuse (pulau yang tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika), kata Petrus Golose, (koranjakarta, 20/06/2022).
Selain itu, genpi.co (20/06/2022) juga melansir bahwa BNN juga telah menyampaikan usulan agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan meski banyak menuai polemik.
Undang-undang Narkotika yang berbunyi dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Ganja merupakan salah satu obat tradisional yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun ganja merupakan bahan yang harus di hindari sebab efek negatif dari ganja sangat buruk bagi tubuh manusia. Sebab Narkotika akan menyebabkan daya ingat berkurang, gelisah, ketakutan, depresi, halusinasi, apatis, perubahan emosi, keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk, kehilangan kendali dan keseimbangan, kecemasan berlebihan dan timbul rasa panik.
Penolakan narkotika di Indonesia perlu di apresiasi namun apakah dengan penolakan saja mampu menghentikan perkembangan dan penyebaran barang larangan ini ? Tentu tidak, jika sistem sekularisasi liberalisasi masih bercokol di negeri ini. Lahirnya persoalan narkotika jenis ganja bermula dari sistem kapitalis, yang menganggap apabila sesuatu itu mendatangkan manfaat berupa materi maka akan diproduksi sebesar-besarnya. Dalam kasus ini, dengan dalih meningkatkan perekonomian negara maka dengan bebas ganja diperjual belikan.
Faktanya, tanaman ganja masih hidup subur, yang memproduksi narkotika masih bertebaran atau bergerak bebas dengan begini penyalahgunaan narkotika tidak pernah habis, apalagi hukuman di negeri ini tidak memberi sikap tegas dan jera kepada pelaku. Sehingga setiap tahunnya masih juga ditemukan penyebar dan pengguna narkotika dalam tahanan. Akibatnya aturan dingeri ini hanya mainan belaka bagi pelaku, keluar masuk tahanan hal yang lumrah.
Kalau negeri ini anti narkoba harusnya di sandingkan dengan sebab munculnya permasalahannya. Sehingga apabila ingin memberantas narkoba maka harus diubah juga sistem yang mengatur masyarakatnya. Kemudian negara wajib memenuhi kebutuhan sekunder masyarakatnya agar tidak sewenang-wenang mendulang rupiah dengan cara haram, sebagaimana memproduksi narkoba, penjual, dan pengguna haram hukumnya dalam Islam, terlebih Indonesia mayoritas Muslim. Oleh sebab itu butuh perhatian serius dari pemerintah.
13 abad yang lalu Islam telah memberi contoh baik metode pergerakan sebuah negara yang membawa negara dan masyarakatnya berperilaku, berpikir sesuai dengan syariat Islam.
Negara membina individu menjadi manusia bertakwa, dengan begitu setiap individu mampu menjaga diri dari maksiat, negara menjamin kebutuhan pokok dan memfasilitasi semua kebutuhan sekunder masyarakat, dengan begitu tidak ada alasan bagi mereka menjual narkoba dengan tuntutan ekonomi. Negara mempunyai sistem kuratif yakni hukuman tegas hingga membuat pelaku jera serta negara merekrut aparat yang bertakwa serta mampu menjalankan tugas dengan amanah dan menciptakan keadilan di tengah umat.
Sekian banyaknya problematik di negeri ini belum ada solusi konkret hingga ke akarnya, namun sebaliknya yang didapatkan hanya sistem tambal sulam. Sedangkan umat butuh sistem sempurna agar narkoba dan pengguna tidak semakin merajalela.
Sebab hadirnya narkoba memunculkan kekhawatiran akan rusaknya generasi dengan perkembangan narkoba yang semakin marak saat ini. Oleh sebab itu, butuh sistem yang kaffah untuk menuntas dari akar-akarnya yakni mengganti sistem liberalisme dengan sistem Islam.
Wllahu 'alam bisshawab
Oleh: Sasmin S.Pd
Aktivis Dakwah
0 Komentar