Topswara.com -- Menanggapi berita viral jatah mantan, Pembina Kajian Tafsir Kawan Sejalan Channel, Ustazah Ummu Salamah menyebut bahwa zina merupakan tindakan jarimah yaitu suatu perbuatan kriminal atau kejahatan.
"Zina adalah perbuatan melanggar syariat, dan setiap pelanggaran hukum syariat merupakan jarimah yaitu tindakan kriminal," ulasnya dalam Amazing Muslimah bertajuk Kamu dan Pasangan Hidupmu di kanal YouTube Cinta Qur'an TV, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, fenomena jatah mantan kelihatannya biasa, tetapi jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kaum Muslim akan menjadi pendukungnya dan menganggap perbuatan tersebut hal lumrah.
"Maka, di sinilah pentingnya kita membahas tafsir," tegasnya.
Kemudian ia membacakan Al-Qur'an surah An-Nur ayat 3:
الزَّانِÙŠ Ù„َا ÙŠَÙ†ْÙƒِØُ Ø¥ِÙ„َّا زَانِÙŠَØ©ً Ø£َÙˆْ Ù…ُØ´ْرِÙƒَØ©ً ÙˆَالزَّانِÙŠَØ©ُ Ù„َا ÙŠَÙ†ْÙƒِØُÙ‡َا Ø¥ِÙ„َّا زَانٍ Ø£َÙˆْ Ù…ُØ´ْرِÙƒٌ ÙˆَØُرِّÙ…َ Ø°َÙ„ِÙƒَ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
"Ayat tersebut menegaskan bahwa tidak mungkin seseorang melakukan zina dengan orang yang menganggap zina adalah perbuatan haram. Maka, perzinaan akan terjadi pada orang-orang yang memiliki persamaan pemahaman bahwa zina tidak haram atau dengan kata lain pezina disebut juga dengan orang musyrik," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, musyrik maknanya memang dia bukan orang Muslim, sedangkan sebutan musyrik dalam ayat tersebut adalah disematkan pada orang yang berbuat zina.
"Maka dengan demikian, seorang lelaki tidak mungkin melakukan perzinaan kecuali perempuannya mengabulkan permintaan tersebut, dan wanitanya merupakan wanita yang bermaksiat atau musyrikah. Kata musyrikah di sini bukan diambil dari fakta makna bahasanya, yaitu menuhankan selain Allah melainkan makna wanita musyrikah adalah wanita yang tak melihat bahwa zina adalah keharaman, tetapi kebolehan," urainya.
Ia menyimpulkan, tidak mungkin seorang laki-laki dan perempuan berzina, kecuali mereka tukang maksiat dengan perbuatan zinanya.
"Apabila Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan zina, tetapi ada Muslim yang mengatakan zina hal biasa, maka secara bahasa orang tersebut terkategori musyrik walaupun faktanya dia Muslim. Tersebab perbuatannya tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan, dalam hal ini zina," tuturnya.
Ia mengatakan, dalam tafsir Imam Ibnu Katsir, jika pun sampai ada pernikahan, misalkan lelaki shalih menikahi wanita pezina, yang demikian diperbolehkan asal wanita tersebut betul-betul bertobat, pun sebaliknya.
"Maka, jika ingin pasangannya shalih harus menganggap zina sebuah keharaman. Apabila sebuah perbuatan hukumnya haram, tentu tindakan tersebut merupakan sebuah kejahatan," ujarnya.
Kemudian ia membacakan hadis riwayat Imam Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi,
Ø«َـلاَØ«َـةٌ Ù„َا ÙŠَدْØ®ُـلُـوْÙ†َ الْـجَـنَّØ©َ الْـعَـاقُّ Ù„ِـوَالِـدَيـْÙ‡ِ Ùˆَ الْـدَÙŠُÙ€ْوثُ Ùˆَرَ جُـلَـةُ الـنِّـسَـاء.
Tiga golongan manusia yang tidak akan masuk surga; orang yang durhaka kepada ibu-bapaknya, dayyuts, laki-laki seperti wanita.
"Laki-laki dayyuts adalah ia yang merasa biasa saja, jika istrinya melakukan zina. Ini menunjukkan bahwa perilaku dayyuts adalah tindakan yang dilaknat," tegasnya.
Kemudian ia bertanya, lantas, bagaimana kaum Muslim mengambil pelajaran dari kasus viral jatah mantan.
"Pertama, zina adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Kedua, setiap pelanggaran syariat adalah jarimah, dan setiap pelanggaran ada sanksinya, baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan jarimah bukanlah fitrah maupun penyakit, ketiga, seorang Mukmin memiliki landasan keyakinan pada Allah dan hari akhir serta meyakini syariat Islam, keempat, hendaknya seorang Mukmin menyadari opini, ajakan, maupun upaya legalisasi kejahatan. Misalnya upaya pembiasaan L96T, jatah mantan dan lainnya. Hingga membongkar konspirasi jahat liberalisme pergaulan, dan kelima, seorang Muslimah shalihah hendaknya menjaga diri dari pergaulan rusak dan merusak. Karena akan menjerumuskan dirinya pada jurang kemaksiatan dan rusaknya nasab," urainya.
Ia mengingatkan, jarimah bukanlah fitrah, dan tidak ada fitrah yang masuk dalam kategori dosa, maka apa pun yang berkaitan dengan fitrah tidak terkategori kejahatan. Begitu pun zina, bukanlah penyakit karena penyakit bukanlah dosa, tetapi jika zina dilakukan dan harus dimaklumi, jelas salah karena tidak ada kaitannya dengan penyakit.
"Yang namanya kejahatan akan mendapatkan sanksi, baik di dunia maupun di akhirat. Makanya jangan pernah merasa aman meski saat ini tidak ada sanksinya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika sanksi di dunia dilalaikan, itu kejahatan bagi pelaksananya. Misalkan ada hakim yang menganggap hukum zina dalam Islam tidak penting bahkan mengatakan hak asasi manusia, maka hakim tersebut berdosa.
"Siapa pun yang mampu menjalankan wewenang aturan Islam termasuk sanksi dalam syariat Islam itu sebagai aturan yang berlaku tetapi dia melalaikannya maka dia berdosa," tutupnya.[] Nurmilati
0 Komentar