Topswara.com -- Cuti istri melahirkan bakal 6 bulan, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan segera dibahas. Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun, pelaku usaha menjalankan aturan tersebut dengan konsisten. Mengapa harus di ganti?
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU KIA. Saat ini, dia tengah memperjuangkannya bersama jajaran DPR RI dan Pemerintah.
"Kami di DPR sedang memperjuangkan Undang-undang yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah. "Ujar Puan dalam acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat di Sekolah PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta selatan, Detikcom, sabtu (18/6/2022).
Namun pelaku usaha berharap agar Pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan Undang-undang tersebut, karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing-masing pengusaha, "Kata ketua umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Harusnya wacana cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu kajian mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 3 bulan saja.
Banyak pengusaha yang mengeluh dan tidak sreg dengan kebijakan ini. Karena selama cuti 6 bulan pengusaha harus membayar gaji dan biaya operasional lainnya. Berbeda halnya dengan Ibu-ibu yang bekerja, ini merupakan angin segar.
Kondisi ini tentu merupakan momen berharga yang harus bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Namun apakah RUU KIA cuti melahirkan 6 bulan ini akan membawa kesejahteraan bagi ibu dan anak di sistem sekarang? Di sistem yang menjadikan rakyat hanya sebagai alat atau perantara kekuasaannya.
Bagaimana menurut pandangan islam?
Islam memandang bahwa hukum bagi wanita bekerja adalah mubah/boleh. mubah bukan wajib ya. Jadi didalam sistem Islam tanggung jawab mencari nafkah ada pada suami.
Kewajiban istri atau ibu adalah sebagai pengurus rumah tangga. Peran ibu sangat penting untuk mendidik dan mengurus anaknya. Jika seorang ibu melahirkan dianjurkan menyusui bayi sampai berumur 2 tahun. Bahkan WHO pun menyarankan sampai 2 tahun.
Firman Allah SWT, "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, " (QS. Al-Baqarah 2 :233).
Pemberian ASI selama 2 tahun bukan tanpa alasan, hal ini terbukti bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan asupan nutrisi yang diberikan kepada bayi. Dunia kedokteran pun membuktikan ASI yang diberikan selama 2 tahun menjadikan bayi lebih sehat. Dan kedekatan terhadap ibu dan anaknya pun kuat.
Jika bayi sehat dan kedekatan terhadap ibunya kuat dan terjalin dengan baik, maka akan hadir para anak yang mudah di didik oleh ibunya. Para ibu di sistem Islam hanya akan fokus untuk mencetak generasi penerus yang akan membangun peradaban. Allahu akbar..
Oleh: Ida Mufidah
Aktivis Muslimah Kayumanis Bogor
0 Komentar