Topswara.com -- Kelompok ini menggelar deklarasi Anies sebagai calon presiden (capres) 2024 di di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Judulnya ‘Sang Presiden Kami Anies Baswedan. Pada mulanya sempat terpajang beberapa bendera di depan, ada berkalimat tauhid warna hitam dan putih di panggung acara.Bendera tersebut dipasang peserta dengan disandingkan bersama bendera merah putih. fajar.co.id (8/6/22).
Lalu ada sedikit ketegangan ketika acara hendak dimulai disebabkan bendera berkalimat tauhid ini. Bendera tersebut terpajang dari sebelum acara dimulai. Namun, sebelum acara dimulai sempat ada ketegangan karena panitia meminta agar bendera berkalimat tauhid yang dipasang peserta itu diturunkan. fajar.co.id (8/6/22).
Hal ini merupakan bentuk dari penggiringan terhadap ajaran Islam yang di monsterisasi bahkan kalimat mulia yang mulai dibuat dengan framing yang menakutkan supaya rakyat bahkan para politikus ikut menjauhkan, memberi kesan yang membuat rakyat takut dan anti pada kalimat mulia tersebut.
Sebelumnya, pernah terjadi masalah karena ada sekelompok orang yang konvoi dengan membawa bendera tauhid ini merupakan tindakan yang aneh di satu sisi penyimpangan dibiarkan sedangkan sebuah kebenaran di permasalahkan ini karakter sistem pada saat ini.
Seharusnya umat Muslim tidak usah alergi dan mempermasalahkan bendera tauhid karena bendera tauhid milik umat Islam bukan milik organisasi seperti HTI bahkan HTI telah mengatakan bahwa bendera tauhid hitam-putih bukan bendera milik kelompok mereka.
Kelompok tersebut tidak memiliki bendera tugas mereka hanyalah mendakwahkan bendera al-liwa berwarna putih dan ar-rayah yang berwarna hitam. Oleh karena itu, kelompok dakwah ini selalu menggunakan bendera tauhid di setiap agenda.
Dari Ibnu Abbas r.a mengatakan: "Panji Rasulullah Saw berwarna hitam dan benderanya (liwa) berwarna putih, tertulis di dalamnya: lama ilaaha illallaah Muhammad Rasulullah." (HR. Ath-Tabrani). Mengatakan HTI merupakan organisasi terlarang tak sesuai dengan hukum yang ada.
Lebih ironisnya tidak ada satupun keputusan baik perundang-undangan atau sebuah produk hukum yang menyatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Dalam keputusan PT TUN majelis hakim menyatakan bahwa SK kemenkumham yang mencabut badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Lalu putusan ini memperkuat adanya keputusan tata usaha negara Jakarta No. 211/G/2017/PTUN-JKT keputusan ini hanya membenarkan pencabutan status BHP HTI bukan membubarkan HTI ataupun mengatakan HTI organisasi yang terlarang.
Tak ada keputusan yang menetapkan ajaran Islam, yakni khilafah sebagai paham yang dilarang bahkan jelas pada konstitusi hukum TAP MPRS NO. XXV/1966 secara tegas mengatakan ada 3 hal sebagai berikut:
Pertama, pernyataan pembubaran PKI
Kedua, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang
Ketiga, pernyataan pelarangan paham atau ideologi yang diemban PKI yaitu: marxisme/leninisme, ateisme dan komunisme
Dari fakta tersebut, semakin jelas kriminalisasi terhadap ajaran Islam terus dilakukan dengan cara memanfaatkan momen dimana sedang terjadi hiruk pikuk pencapresan. Opini publik pun digiring untuk mendesak capres agar ikut serta dalam menjelekkan ajaran Islam.
Inilah kenyataan kaum muslimin berpolitik dengan sistem demokrasi sistem yang lahir dari paham sekulerisme yang sangat antipati terhadap Islam dan sekulerisme adalah ajaran yang memisahkan agama dari kehidupan.
Bahkan manusia diberi kebebasan untuk membuat hukum maka ketika kaum muslimin hidup di dalam sebuah sistem sekuler demokrasi. Sesungguhnya mereka dipaksa secara sadar untuk berpaling dari Allah SWT sebagi pembuat hukum dalam sistem ini.
Maka dari itu, jika publik teliti mengamati politik ini hanya akan memberi satu pilihan pada kontestan manapun. Apabila mengikuti aturan politik demokrasi berarti harus anti terhadap ajaran Islam yaitu khilafah.
Perjuangan kaum muslimin harusnya bukan sekedar pada mengusung pemimpin baru dan atribut-atribut Islam harusnya ikut berjuang fokus untuk mengembalikan sistem politik warisan Rasulullah SAW yakni khilafah. Sebab, sistem khilafah milik umat Islam sama seperti bendera tauhid.
Yang mampu menaungi umat Islam di seluruh dunia selama 1300 tahun lamanya, sistem ini pun berdiri atas gerakan aqidah Islam jadi mustahil menyekutukan Allah SWT. Maka khilafah dapat berjalan berdiri atas 4 pilar dalam pemerintahannya:
Pertama, kedaulatan di tangan syariah yang berlandaskan hukum syara
Kedua, kekuasaan berada di tangan umat
Ketiga, wajib mengangkat satu khalifah agar menjaga konsistensi kepemimpin dan tidak membuat umat bingung jika terdapat lebih dari satu khalifah
Keempat, fungsi legislasi berada di tangan khalifah saja
Representasi ini akan mampu menjaga akidah umat Islam agar selalu terikat dengan hukum syara. Sehingga tidak terjadi kasus kriminalisasi ajaran Islam dalam sebuah sistem yaitu Khilafah.
Hal ini sangat berbeda dengan konsep politik sekuler demokrasi yang selalu menyudutkan ajaran Islam. Inilah yang harus diperjuangkan dan diemban oleh umat Islam, perjuangan ini akan mencapai pada tujuan ketika umat Islam bersama dengan partai Islam yang ideologis yakni sebuah partai yang Istiqomah mengikuti jejak Rasulullah SAW dalam dakwah.
Pada saat ini mari kita terus suarakan kebenaran, dan kita sama-sama berjuang dan ikut dalam jama'ah kelompok dakwah yang senantiasa terus berjuang agar kaum muslimin mendapatkan junnah (perisai) bahkan akan melahirkan rahmatan lil alamin bagi seluruh umat manusia termasuk kafir sekalipun.
Wallahu'alam bishawwab
Oleh: Yafi'ah Nurul Salsabila
(Alumni IPRIJA dan Aktivis Dakwah)
0 Komentar