Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PHK Massal Startup


Topswara.com -- Maraknya perusahaan startup melakukan PHK besar-besaran pada sejumlah karyawannya disebut-sebut sebagai fenomena bubble brust. Bahkan, pengusaha kawakan tanah air Hary Tanoesoedibjo menyebut kondisi ini dengan “The golden days of startup are already over”.

Perusahaan startup atau perusahaan rintisan yang bergerak di bidang teknologi internet ini mulai ramai berdiri pada akhir tahun 90-an. Namun, sekitar 2019, perusahaan startup mulai mengalami gejolak, mem-PHK sejumlah karyawannya, hingga mengalami kebangkrutan.

Perusahaan startup makin bergejolak saat dunia dilanda pandemi. Setidaknya, pada 2022 ini telah ada empat perusahaan rintisan/startup besar di Indonesia yang telah mem-PHK karyawannya, yakni JD.ID, LinkAja, Zenius, dan TanuHub. Tahun ini, perusahaan layanan pembelajaran online Zenius telah mem-PHK 25 persen karyawannya, yakni sekitar 200 orang.

Banyaknya startup yang terguncang tentu menjadi pukulan bagi perekonomian dalam negeri. Padahal, pada pertengahan Desember 2021, Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara Peresmian Gerakan Akselerasi Generasi Digital menyebut bahwa di Indonesia sudah ada 2.319 startup.

Fenomena PHK di perusahaan startup bukan hanya terjadi di Indonesia saja, negara lain pun mengalami hal yang sama. Robinhood, misalnya, memangkas 300 karyawannya, Netflix (150 pegawai), dan Cameo (87 pegawai). (CNBC Indonesia, 28/5/2022)

Laporan aggregator layoff.fyi menyatakan, secara global, jumlah pegawai di perusahaan startup yang terkena PHK mencapai 15 ribu orang pada Mei ini. Sejumlah startup mengungkap alasan PHK karena adanya penurunan dan perlambatan pendanaan hingga harus dilakukan penyesuaian dan perubahan strategi bisnis.

Fenomena ini terjadi akibat ketergantungan perusahaan startup pada pendanaan dari investor. Sementara itu, pendanaan tersebut digunakan untuk operasional bisnis yang merugi atau dikenal dengan “bakar uang”. 

Memang, selama ini perusahaan startup seperti berlomba-lomba “membakar uang”, suatu strategi bisnis yang menggunakan modalnya habis-habisan agar konsumen “kecanduan” dan terus menggunakan layanan startup dalam jangka panjang

Sebenarnya, jika kita telisik, masifnya PHK bukan hanya terjadi pada perusahaan startup, perusahaan yang sudah dianggap stabil pun tidak lepas dari fenomena ini. Lihat saja kejatuhan ekonomi AS saat dihantam kolapsnya bisnis properti. Harga aset atau properti yang semula tinggi, bisa tiba-tiba terjun bebas hingga hilang nilai sama sekali.

Dalam sistem ekonomi Islam, seluruh bisnis yang ada harus bertumpu pada sektor riil, termasuk startup sehingga nilai aset akan sesuai dengan nilai intrinsiknya. Ini karena diperjualbelikan dengan nyata di pasar riil, bukan pasar saham yang bersifat spekulatif. 

Sistem mata uang pun akan stabil karena di-back up emas sehingga nilai mata uang relatif stabil. Semua ini menjadikan sistem ekonomi Islam tahan krisis dan tidak pernah mengalami bubble ekonomi.

Sistem Ketenagakerjaan Dalam Islam

Islam sebagai sebuah sistem kehidupan (mabda’) telah mampu mengatasi berbagai permasalahan kehidupan. Termasuk permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan diselesaikan secara fundamental dan komprehensif.

Permasalahan ketenagakerjaan tidak mungkin dilepaskan dari kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi. Menurut Islam, negaralah  pihak yang bertanggungjawab mengurusi urusan rakyatnya.

Dengan politik ekonomi Islam, negara akan menerapkan kebijakan yang menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu secara keseluruhan berupa pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan terhadap jasa tertentu berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Untuk setiap warga negara baik muslim dan non-Muslim, secara menyeluruh. Juga adanya jaminan setiap individu akan terpenuhinya kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai kemampuan mereka.

Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara individu dan bukan secara kolektif. Maka dari itu aspek distribusi sangat penting sehingga setiap individu dapat dijamin secara pasti segala kebutuhan hidupnya.

Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara.

Termasuk dengan ketenagakerjaan, Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja melalui hukum yang menyangkut ijarah al-ajir.

Imbalan yang diperoleh akan sesuai dengan manfaat yang diberikan, bukan kebutuhan atau living cost terendah.

Oleh karena itu masalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Diselesaikan melalui perantaraan khubara (ahli) independen yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh aparat negara jika keduanya tak sepakat. Aparat negara seperti qadhi turut berwenang menyelesaikan perselisihan secara adil.

Dengan mematuhi ketentuan Islam dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja akan dapat diselesaikan dengan baik. Demikianlah keindahan syariat Islam mengatur ketenagakerjaan.

Wallahua'lam bisshawab. 


Oleh: Siti Maryam
Pemerhati Media
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar