Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Negara Wajib Menyediakan Fasilitas Umum


Topswara.com -- Nabi Muhammad SAW. bersabda, “Siapa yang mengambil hak orang lain walau sejengkal tanah, akan dikalungkan hingga tujuh petaka Bumi”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Syaiful Bachri, mengakui masih banyak permasalahan konflik dan sengketa lahan. Ibarat fenomena gunung es, tampak di permukaan hanya sedikit padahal yang tidak terekspos begitu banyak (Galamedia, 2/4/2022). 

Di antara penyebabnya adalah kurang tertibnya administrasi pertanahan, adanya mafia tanah, masih ada masyarakat yang menganggap sertifikat tanah tidak begitu penting dan lain-lain.

Sengketa tanah ini juga terjadi pada tanah yang sekarang berdiri SDN Margahayu 6, 7, 9 dan 10. Tanah tersebut digugat oleh ahli waris almarhum Apandi dan Icih. Vitria Suciana Tejaningrum, kuasa hukum dari sembilan ahli waris mendapat kuasa untuk melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut. Mereka menggugat karena sampai saat ini belum menerima kompensasi atau pembayaran untuk ganti kerugian dipergunakannya tanah tersebut, baik sewa atau jual beli.

Awalnya pada tahun 1979 ketika Pemerintah Desa Margahayu Selatan mencari tanah untuk membangun SD Inpres. Akhirnya mendapatkan tanah milik Pak Apandi. Waktu itu mungkin pak Apandi mengijinkan tanahnya dipakai untuk kepentingan pendidikan anak-anak, pembayarannya menyusul. Saat itu Kades Margahayu Selatan pertama, pak Cucu, menyetujui pembayarannya lewat pembayaran iuran desa. Ketika kepemimpinan berganti, dikeluarkan SKB dari salah satu Kepala Desa periode berikutnya, bahwa tanah itu milik desa. 

Kemudian ada juga salah satu Kepala Desa berikutnya yang menyatakan kalau tanah tersebut milik pemerintah. Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung, Yana Rosmiana, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi gugatan tersebut. Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan) juga menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam proses penyertifikatan. (Detikjabar, 19/5/2022)

Bila mengikuti kronologinya, sengketa ini terjadi karena ketidakjelasan akad jual beli antara Pemerintah Desa dengan Almarhum Apandi. Entah siapa yang benar atau salah, untuk kasus seperti ini harus jelas dulu dengan adanya dokumen tertulis dan dua orang saksi. 

Dalam pengadministrasian pertanahan memang harus jelas dan hati-hati, jangan sampai menimbulkan konflik. Sampai saat ini di kabupaten Bandung tanah yang sudah bersertifikat sekitar 611 ribu bidang dari 1.280.175 bidang. Jadi sekitar 54 persen, sisanya 46 persen belum bersertifikat, demikian menurut Hadiat Sondara Danasaputra, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. 

Sementara program strategis pemerintah melalui Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) untuk tahun ini sebanyak 110 ribu bidang tanah. Hampir 100 persen sudah diukur dan dipetabidangkan, tinggal pengadministrasian persyaratan data yuridisnya yang harus dilengkapi pihak desa. Kendala utama program PTSL adalah data yuridis dari desa yang belum sampai terakomodasi. (Formad.co.id, 25/9/2021)

Zaman boleh berubah, sarana muamalah/transaksi boleh berubah menjadi lebih canggih. Tapi jika ingin transaksi itu aman, tidak menjadi konflik di kemudian hari dan membawa kebaikan, ternyata aturan Islam 14 abad yang lalu sangat relevan sampai saat ini dan sampai kapan pun. 

Aturan transaksi ada dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 282, ayat ini merupakan ayat terpanjang di dalam al-Quran menyeru pada orang yang beriman yang melakukan transaksi utang piutang atau menurut tafsir Wahbah Zuhaili (al-Tafsir al-Munir fi al-Qidah wa as-Syariah wa al-Manhaj) termasuk juga transaksi jual beli barang dengan pembayaran kredit/ditangguhkan. Bahwa transaksi itu harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laki-laki dewasa.

Selain itu ada beberapa kaidah penjualbelian tanah yang didasarkan pada prinsip-prinsip kejelasan dan keseimbangan dalam transaksi antara penjual dan pembelinya. Kaidah-kaidah tersebut di antaranya, harus jelas batasannya. 

Kejelasan batas ini penting sekali, karena jika tidak jelas batasnya di kemudian hari bisa menjadi konflik/sengketa tanah. Lebih dari itu bagi orang yang beriman harus hati-hati dalam masalah batas tanah ini karena konsekuensinya di akhirat kelak sangat mengerikan. 

Kaidah yang lain yaitu jelas kepemilikannya, bukan tanah sengketa, bukan tanah wakaf dan lengkap dokumennya. Selain proses pemindahan kepemilikannya harus syar'i, kaidah-kaidah ini juga harus diperhatikan demi menghindari konflik yang mungkin terjadi pada ahli waris penjual/pembeli.

Sarana pendidikan yang berdiri di lahan sengketa ini merupakan fasilitas umum yang wajib disediakan oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas umum di tanah milik negara. Seandainya tempat yang strategis untuk fasilitas umum itu milik warga, maka harus dipastikan lahan tersebut sudah sah jadi milik negara sebelum dibangun. 

Atau proses pemindahan kepemilikan tersebut dituntaskan segera sehingga tidak berlarut-larut sampai sekarang. Belajar dari sejarah Rasul SAW. ketika Rasul hijrah ke Madinah. Hal yang pertama yang dilakukan Rasul adalah mendirikan masjid. Masjid merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk shalat berjamaah, tempat pertemuan, tempat mengajar dan lain-lain. 

Masjid Nabawi dibangun di tempat unta tunggangan Rasul menghentikan perjalanannya. Lokasi itu semula tempat penjemuran buah kurma milik dua anak yatim yaitu Sahl dan Suhail bin Amr. Lokasi tersebut dibeli Rasul seharga sepuluh dinar sebelum dibangun Masjid Nabawi.

Syariah Islam berisi aturan hidup yang lengkap, bukan hanya mengatur tata cara ibadah dan akhlak saja. Dalam syariah Islam diatur juga masalah transaksi jual beli, utang piutang, membangun fasilitas umum untuk pendidikan, kesehatan dan lain-lain. 

Pengamalan syariah Islam ini sudah dicontohkan oleh Rasul dan para khalifah setelahnya. Umat Islam zaman sekarang, sudah tidak perlu membuat aturan baru dalam mengatur umat atau mengatur negara. Jika ada hal yang belum ada contoh kasusnya di zaman Rasul dan zaman Khulafaur Rasyidin, maka harus ada upaya ijtihad oleh ulama yang mempunyai kapasitas berijtihad. Itulah tuntunan Rasul yang mau tidak mau, suka tidak suka harus diikuti oleh orang yang mengaku beriman.

Negara yang menerapkan syariah Islam itu bukan hanya cocok pada zaman Rasul dan para khalifah saja. Negara yang menerapkan syariah Islam cocok dan relevan di setiap zaman sampai Hari Kiamat. Karena sumbernya yaitu Al-Qur'an dijamin oleh Allah relevan sampai Hari Kiamat. 

Selain itu umat Islam juga diperintahkan untuk meneladani Rasul SAW. Bagaimana Rasul mengatur umat dengan syariah Islam dalam institusi negara, wajib ditiru sebagai konsekuensi dari iman kepada kerasulannya.

Dalam masalah pendidikan, Rasul menyontohkan bahwa pendidikan menjadi kewajiban negara untuk menyediakan sarana dan prasarananya. Negara menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk rakyatnya secara gratis. 

Adapun para agniya (orang kaya) yang ada di tengah masyarakat, mereka boleh berpartisipasi menyelenggarakan pendidikan dengan mendirikan lembaga pendidikan atau dengan mewakafkan tanah/hartanya. Faktanya pada zaman khilafah dulu para agniya ini berlomba-lomba mewakafkan hartanya ketika khalifah membangun fasilitas umum. 

Inilah peradaban cemerlang yang harus kita wujudkan kembali. Keberadaannya bisa menjadi solusi untuk masalah yang sedang terjadi saat ini.

Wallahu a'lam.



Oleh: Ooy Sumini
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar