Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mungkinkah Iuran BPJS Mewujudkan Prinsip Keadilan?


Topswara.com -- Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengharuskan beberapa layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan, hal itu dilakukan guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN. 

Aturan ini tertuang dalam instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 Beberapa layanan publik yang dimaksud ialah pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM) & STNK, pelaksanaan ibadah haji & umroh, serta jual beli tanah. Untuk mengakses layanan tersebut, setiap warga harus tercatat sebagai peserta program BPJS Kesehatan. (cnnindonesia.com, 21/2022) 

Pemerintah seperti tidak pernah kehabisan akal untuk memaksakan kebijakan kepada rakyat. Apakah benar demi rakyat? ataukah pemaksaan? Karena pada faktanya, premi atau iuran yang dibayar rakyat tidak berbanding lurus dengan pelayanan kesehatan yang selama ini digembar-gemborkan BPJS Kesehatan. 

Namun baru-baru ini pemerintah akan mewacanakan kelas pelayanan rawat inap BPJS kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) jika sebelumnya rawat inap terbagi kelas 1, 2, dan 3 maka akan menempati ruang perawatan dengan standar yakni KRIS. Perubahan pelayanan rawat inap menjadi pertanyaan, apakah iuran peserta pun ikut berubah?

"Iuran akan dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah tau prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari kompas.com, (19/6/2022). 

Beredar kabar penerapan akan dimulai juli 2022 mendatang benarkah? 

Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak berdampak pada layanan kesehatan untuk rakyat. Faktanya rakyat harus antri demi mengurus administrasi belum lagi dipersulit, pelayanannya lama, sering kali pasien BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan diskriminatif dibanding pasien  non BPJS. 

Status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak dapat perhatian. Padahal baik peserta BPJS Kesehatan maupun non BPJS semua bayar. Negara gagal dalam memberikan perlindungan dan jaminan. Harusnya negara memberikan pelayanan kesehatan yang adil. Adil itu, semua warga negara mendapatkan jaminan kesehatan. Tanpa melihat apakah dia kaya atau miskin. 

Beginilah hidup di sistem kapitalis, rakyat dipaksa ikut BPJS, rakyat membayar sejumlah premi demi mendapatkan pelayanan kesehatan. Ditambah lagi premi atau iuran akan diambil sesuai dengan besar penghasilan. Bagaimana nasib orang miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap? Apakah akan mendapat pelayanan kesehatan? 

Istilah jaminan hanya kamuflase untuk memalak rakyat. Negara memaksakan kehendaknya demi menarik cuan dari rakyat. Yang namanya jaminan kesehatan mestinya dijamin baik dari pelayanan ataupun biayanya. Inilah efek kapitalisasi dunia kesehatan, layanan menjadi lahan bisnis untuk mengeruk keuntungan. 

Pelayanan Kesehatan Kebutuhan Dasar 

Kesehatan adalah hak semua warga oleh karenanya negara menjadikan sistem kesehatan sebagai hak penting dan utama. Negara akan memenuhi kebutuhan dengan memberikan jaminan kesehatan berupa pelayanan maksimal dan gratis. 

Negara akan membiayai dengan fasilitas lengkap. Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan iuran biaya, semua gratis. Jika kita menginginkan sistem layanan kesehatan demi kemaslahatan rakyat, maka jangan berharap  pada sistem kapitalisme. 

Kebijakan yang salah adalah buah dari sistem yang salah. Maka tegakkan sistem Islam secara kaffah, in syaa Allah akan lahir kepemimpinan amanah, berkah, dan memberi maslahat bagi umat manusia. 


Oleh: Ida MufidahAktivis Muslimah Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar