Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mauqiti Sholah: Waktu-Waktu Shalat (Dinukil dari Kitab At-Tanbih)


Topswara.com -- Waktu-waktu shalat berdasarkan pergerakan matahari. Tetapi kalau sekarang menggunakan jam, yakni untuk memudahkan. Tetapi, hukum aslinya shalat itu mengikuti pergerakan matahari, bukan jam. Jam hanya memudahkan yang disesuaikan dengan pergerakan matahari. 

Shalat yang diwajibkan ada lima. Dalilnya ada dalam Al-Qur'an dan Hadis, [dan ijma']. Yaitu, shalat Shubuh, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya. 

Masuknya Waktu Zuhur

Waktul istiwak adalah waktu matahari tepat di atas [menurut pandangan mata]. Jika [matahari bergeser sedikit ke arah barat], dan bayangan benda mulai bergeser ke arah timur berarti sudah masuk waktu Zuhur.

Selesainya Waktu Zuhur

Selesainya waktu Zuhur, adalah ketika bayangan suatu benda setara dengan benda tersebut, selain bayangan saat istiwak.

Zuhur itu punya tiga waktu, pertama, waktu fadhilah (utama), yaitu melaksanakan shalat Zuhur, di awal waktu. Waktu fadhilah adalah tinggi bayangan benda sudah seperempat dari bendanya. Kedua, waktu ikhtiar, yakni seseorang sangat dianjurkan tidak mengakhirkan shalat Zuhur dari waktu tersebut, yaitu ketika bayangan benda mencapai separuh dari panjang bendanya. Selanjutnya, ada waktu jawaz, ketika bayangan benda melewati separuh benda aslinya. Ketiga, waktu uzur, yakni, waktu sudah masuk Asar. Yaitu waktu melakukan jamak takhir Zhuhur dan Ashar bagi musafir.

Waktu Shalat Ashar

Masuk waktu shalat Asar adalah ketika satu bayangan benda sudah setara dengan bendanya dan ada sedikit adanya tambahan bayangan (bayangan waktu istiwak). Ketika bayangan benda dua kali bayangan benda adalah waktu ikhtiar, ini adalah akhir shalat Asar untuk waktu ikhtiar. 

Ada tujuh waktu shalat Asar. Pertama, awal waktu (fadhilah), bayangan benda sama dengan bendanya. Kedua, waktu ikhtiar, ketika bayangan benda sudah melebihi bayangan bendanya. Ketiga, waktu jawaz, tanpa ada kemakruhan, sejak bayangan benda dua kali lipat bendanya sebelum matahari tenggelam. Keempat, waktu kharoha, ketika melakukan shalat Asar hampir mendekati matahari akan tenggelam, belum selesai shalat Asar, matahari sudah tenggelam. Kelima, waktu darurat, ketika seseorang sedang melakukan shalat Asar, tetapi saat melakukan shalat tersebut sudah masuk waktu shalat Asar. Keenam, waktu uzur, waktunya orang yang melakukan jamak, dia melakukan shalat Asar tetapi di waktunya shalat Zuhur. Ketujuh, waktu haram, ketika shalat Asar, tetapi waktu Asar sudah habis.

Waktu Maghrib

Shalat Maghrib, ketika matahari telah tenggelam dan tidak ada bagi waktu shalat Maghrib, kecuali satu waktu saja menurut dua pendapat dari yang paling zahir [Qaul Jadid]. Yakni, satu waktu itu adalah dengan kadarnya seseorang itu wudhu, shalat sunnah, dan shalat maghrib. Ketika tenggelamnya matahari, maka sekiranya sudah cukup wudhu dan menutup aurat, shalat sunnah, dan shalat maghrib,maka waktu telah habis. Waktu Maghrib itu setara dengan melakukan shalat tujuh rakaat.

Namun demikian, boleh melakukan shalat Maghrib dengan bacaan yang panjang sampai hilang waktu mega merah.

Qaul Qadim

Menurut Qaul Qadim, waktu Maghrib itu adalah sepanjang mega merah itu belum hilang, jika hilang waktunya habis.

Waktu Isya'

Masuk waktu Isya ketika mega merah telah habis. Ada beberapa Waktu bagi shalat isya', yaitu pertama, waktu fadhilah; melakukan shalat di awal waktu.

Kedua, waktu ikhtiar; yaitu sekiranya waktu fadhilah telah habis dan berakhir, ada dua pendapat, yaitu sampai sepertiga malam (menurut satu pendapat) dan atau  tengah malam (menurut pendapat lain). 

Ketiga, waktu Jawaz, yaitu setelah waktu ikhtiar sampai sebelum terbit fajar. 

Keempat, Waktu kharohah  adalah waktu sekiranya belum selai shalat, namun cukup mengerjakan satu rakaat, fajar shodiq telah terbit. 

Waktu Shubuh

Waktu Shubuh itu ketika terbitnya fajar atau sudah masuk fajar kedua (fajar shodiq).

Waktu Shubuh  untuk waktu ikhtiar berakhir ketika isfar (sudah mulai agak terang/ remang-remang), belum terbitnya matahari. Selanjutnya adalah waktu Jawaz, sampai sekiranya tidak cukup mengerjakan satu rakaat kecuali matahari telah terbit. Jika sudah terbit matahari, maka habis waktu shalat Shubuh. Dan haram menunda shakat Shubuh hingga belum selesai satu rakaat telah terbit fajar. 

++

Bagaimana shalat ketika matahari mendung?

Kalau sekarang tentu mudah, yaitu dengan patokan jam. Jika misal tidak ada jam, maka dapat berpedoman dengan penanda yang lain, seperti angin, dan lain-lain. 

Bagaimana ketika shalat berlangsung tiba-tiba masuk waktu shalat selanjutnya? 

Langsung dilanjutkan saja. 

Belum selesai satu rakaat tetapi waktu shalatnya sudah habis?

Shalatnta sah, namun berdosa. 

Bagaimana waktu mengqada shalat? 
Kapan seseorang wajib mengqada shalat? 

Setiap shalat yang tertinggal, baik karena udzur (tidur/lupa) atau tanpa udzur wajib diqadha'. Termasuk jika haid datang sementara waktu shalat sudah berlangsung sekiranya cukup mengerjakan shalat namun dia belum shalat. 

Cara qadha'nya bebas dari isi waktu, kapan saja bisa, dan tidak harus berurutan atau menyesuaikan dengan waktu. Tidak. 

Jika sudah selesai haid di sebuah waktu, apakah wajib qadha' shalat sebelumnya? 

Ada perincian. Simak penjelasannya dalam pertemuan ke-21 Daurah At-Tanbih di Tasqif.com Pesantren Digital bersama Ustaz Utsman Zahid as-Sidany.[]

Dirangkum oleh: Ika Mawarningtyas

Selengkapnya ada di kelas Tasqif.com
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar