Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Khilafah Tuntunan Syariah


Topswara.com -- Ramainya perbincangan mengenai konvoi Khilafatul Muslimin terus mengguncang publik hingga kini. Konvoi "Khilafatul Muslimin" terjadi di Cawang, Jakarta Timur, 29/5/2022. Dalam pawai tersebut, para pemotor membawa poster berukuran besar bertuliskan Arab, berisikan pesan terkait Khilafah, yang berbunyi "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah" (news.detik.com, 7/6/2022). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, mengungkapkan bahwa aktivitas konvoi dengan bendera Khilafah, tak dibenarkan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia tak menganut sistem Khilafah dalam bernegara (news.detik.com, 7/6/2022). 

Pihak kepolisian pun bak kebakaran jenggot. Aksi penyisiran terhadap gerakan Khilafatul Muslimin dilakukan di berbagai daerah. Seperti di Cirebon, Brebes, Solo dan Surabaya (CNNIndonesia.com, 10/6/2022). Penyisiran ini dilakukan setelah pucuk pimpinan Khilafatul Muslimin, yaitu, Abdul Qadir Baraja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, 7/6/2022, lalu.

Opini negatif tentang khilafah pun menyapa kalangan civitas akademika. Mantan Menteri Riset dan Teknologi masa pemerintahan Presiden Gusdur, Muhammad A.S. Hikam, mengungkapkan bahwa para mahasiswa UI, UGM, ITB, ITS adalah target utama paham radikalisme (suaraislam.com, 5/7/2022). Mahasiswa menjadi target utama karena jumlahnya besar dan dapat menyampaikan aspirasi di ranah publik. Demikian lanjutnya. 

Isu ini pun akhirnya meresahkan publik. Dan mengopinikan bahwa Islam dihubungkan dengam sesuatu yang fanatik dan radikal. 

Reaksi kepolisian terhadap konvoi Khilafatul Muslimin adalah respon yang berlebihan. Ditambah penyebaran isu radikal yang ditempelkan pada kaum muda, khususnya mahasiswa, menjadi isu ini kian santer. Ketua LBH, Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menyebutkan bahwa konvoi yang membawa bendera tauhid bukanlah tindakan pidana (mediaumat.id, 6/6/2022). 

Namun, dalam berbagai media di "frame" seolah-olah, bendera tauhid adalah bendera terorisme yang mengajarkan ajaran radikalisme dan fanatik. Tentu pemahaman tersebut adalah kesalahan besar.

Cendekiawan Muslim, Ustadz Ismail Yusanto mengungkapkan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam (mediaumat.id, 6/6/2022). Mana mungkin seorang muslim, melarang ajaran agamanya sendiri. Sungguh, fakta yang terjadi adalah kekonyolan luar biasa. 

Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Institusi khas yang shahih sesuai sunah Rasulullah SAW. Dan hanya dengan khilafah-lah, seluruh aturan syariat Islam dapat diterapkan sempurna. Tak ada satu pun imam besar yang mengingkari hal tersebut. 

Hadits dari Hudzaifah ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, artinya, 

"Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zhalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR Ahmad, Abu Dawud al-Thayalisi dan al-Bazzar).

Skenario tentang stigma negatif pada khilafah membentuk opini negatif yang terus menyudutkan ajaran Islam. Apalagi opini ini disandingkan dengan peran pemuda Muslim dalam isu radikalisme dan terorisme. Alhasil, kaum muda pun akhirnya enggan mengasah ilmu tentang syariat Islam. Karena telah teracuni sekulerisasi pemikiran sistem kapitalis liberal. Dan hal tersebut, tentu merusak generasi yang sebetulnya berpotensi untuk meraih kebangkitan gemilang dalam genggaman syariat Islam.

Berbagai stigma negatif harus segera dihentikan. Dengan menggiatkan pemahaman tentang kaffahnya syariat Islam. Melalui jalan dakwah. Menyebarkan pemahaman shahih agar terbentuk kesadaran sempurna. Bahwa khilafah bukanlah sekedar istilah yang merusak ketentraman ummah. Namun, khilafah adalah bagian dari syariah, yang wajib ditegakkan di tengah umat. Demi sempurnanya syariat Islam.

Wallahu a'lam bisshawwab.



Oleh: Yuke Octavianty
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar