Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kaum Buruh Makin Tercekik


Topswara.com -- Lebih dari 50 ribu buruh melakukan May Day fiesta pada tanggal 14 mei lalu. Mereka membawa 18 tuntutan berupa redistribusi kekayaan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Sejarah kaum buruh ada pertama kali dari amerika serikat pada tanggal pada 1 mei 1886, puluhan ribu buruh di amerika serikat melakukan pemogokan bersama dengan anak-anak serta istri mereka. Hingga akhirnya tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh.

Hingga hari ini kaum buruh masih saja tidak sejahtera. Terlihat dari masih banyaknya demo atau tuntutan yang di ajukan kaum buruh terhadap majikannya. 

Di tengah himpitan beban hidup keluarga yang banyak seperti biaya anak sekolah, bayar listrik, bayar air, dan juga biaya hidup, sepertinya upah minimum regional (UMR) masih saja masih kurang untuk hidup di era saat ini. Apalagi ditambah diberlakukannya UU Cipta Kerja. Kaum buruh harus bekerja keras mencari uang, ditambah jam kerja yang sangat tinggi, demi mencari sesuap nasi.

Jam kerja bagi para pekerja di sektor swasta termasuk cukup lama. Dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo. Undang-undang cipta kerja no.11 tahun 2020. 

Serta pasal 21 sampai dengan 25 peraturan pemerintah no. 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, yaitu 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Mengacu pada pasal 79 ayat (2) huruf a uu ketenagakerjaan no. 13/2003 waktu melaksanakan ibadah tidak termasuk dalam waktu kerja. 

Ditambah semakin was-was para buruh karena UMR tergantung perusahaan tempat dia bekerja. Ini termuat di Pasal 90a menyatakan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh (www.cnnindonesia.com)

Himpitan ekonomi hari ini semakin tinggi, kaum buruh semakin tercekik. Sistem kapitalis yang berkuasa hari ini hanya memandang asas manfaat semata, yang punya modal banyak dan memberikan keuntungan maka akan dibela, sedangkan kaum buruh yang tidak berdaya dan memberikan apa-apa pada pemerintah, maka akan semakin terpojokkan dengan peraturan majikan yang mengikat. 

Padahal seorang pekerja adalah manusia yang harus dijaga hak dan kewajibannya selama bekerja. Maka perlu sistem yang adil, sehingga tidak terjadi gejolak antara majikan/perusahaan dengan kaum buruh.

Islam memandang buruh adalah sebagai pekerja, yang memang digaji berdasarkan kesepakatan antara majikan dan pekerja. Jika tidak ada kesepakatan maka dianggap akadnya tidak sah.

Hari ini para perusahaan merasa rugi menggaji buruh karena memang semua dibebankan kepada perusahaan. Biaya hidup buruh seperti bayar air, listrik dan makanan pokok harus terpenuhi dari gaji sebagai buruh. 

Karena jam kerja buruh yang sangat tinggi sehingga hanya mungkin penghasilan dari perusahaan itu saja. Perusahaan merasa berat. Akhirnya mereka memuluskan berbagai cara agar uu ciptaker bisa gol. Perusahaan akan menjadi berat ketika harus menanggung biaya hidup buruhnya. Yang harusnya dibebankan ke negara tapi sekarang dibebankan ke perusahaan, maka wajar jika perusahaan tidak mampu.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur tentang berburuhan. Untuk upah maka harus ada kesepakatan antara pihak yang menggaji dan pihak yang digaji. Semua kebutuhan pokok masyarakat termasuk buruh, itu ditanggung oleh negara. Akhirnya perusahaan tidak perlu menggaji banyak bagi para buruh, karena memang sudah ditanggung kebutuhan pokok masyaarakat oleh negara islam.

Maka solusi Islam untuk masalah ijaroh atau upah kerja ini, yaitu: pertama, negara sebagai regulator harus yang menjamin semua kebutuhan rakyatnya, yaitu sandang, papan dan pangan. Sehingga semua tidak dibebankan berat kepada perusahaan. Kedua, pengaturan perupahan yang adil yaitu kesepakatan antara dua belah pihak yang ini diatur dalam islam. 

Ketiga, majikan harus memberikan hak-hak buruh yang sewajarnya saja pada buruh. 
Yaitu tidak meeksploitasi tenaga buruh, sehingga hak buruh dirumah juga tidak terlalaikan. Misalnya saja hak buruh perempuan yang mempunyai kewajiban untuk mengurus rumah tangganya.

Maka sudah selayaknya kita kembali keaturan yang sempurna, yaitu aturan dari ilahi rabbi,yang akan memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia. Wallahu’alam bis shawab.


Oleh: Meita Ciptawati
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar