Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Honorer Dihapuskan, Menyelesaikan atau Menambah Masalah?


Topswara.com -- Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023, dimana ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dengan adanya keputusan tersebut maka Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terbagi menjadi dua bagian yaitu PNS dan PPPK. Dimana, tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outourcing (detikfinance, 05/06/2022). 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa keputusan penghapusan tenaga honorer ini bertujuan agar meningkatkan kesejahteraan mereka (Republika.co.id, 06/06/2022). 

Dengan adanya kebijakan tersebut memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan kesejahteraan pada saat mereka bekerja. Hal ini dapat dilihat dari pemberian besarnya gaji yang diterima. Yakni berkisar 500 sampai 1 Juta setiap bulannya, bahkan ada yang hanya mampu dan terpaksa menggaji tenaga honorer pendidik sebesar 300 ribu setiap bulannya. 

Dengan adanya penghapusan tenaga honorer, tentu saja membuat mereka senang, karena kesejahteraan akan terpenuhi dengan pemberian gaji sesuai  UMR yang berlaku pada daerah tersebut. 

Apakah kebijakan ini akan terealisasi? Jawabannya adalah kemungkinan tidak akan berjalan seperti apa yang diharapkan oleh tenaga honorer itu sendiri. Mengapa? Kita bisa meninjau saat ini berapa tenaga honorer yaitu berkisar 410.010 tenaga yang terbagi atas tenaga pendidik sebesar 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. 

Dari data diatas, ini bukanlah jumlah yang kecil. Ketika penghapusan tenaga honorer terjadi maka akan banyak tenaga honorer yang di geser keberadaannya oleh perekrutan PNS dan PPPK. 

Jika seperti ini, akan berdampak pada banyaknya tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan mereka sehingga menimbulkan berbagai masalah ekonomi. Jika dicermati, kebijakan pemerintah ini hanya berfokus pada menyelesaikan masalah penumpukan jumlah tenaga honorer khususnya tenaga pendidik agar tidak memberikan keberatan tanggungan keuangan pada pemerintah pusat. 

Kebijakan ini, mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terkait tenaga pendidik dan kebutuhan akan kesejahteraannya. Hal ini juga mencerminkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap nilai sektor pendidikan bagi Pembangunan SDM. 

Seperti yang kita ketahui bahwa tenaga honorer yang begitu banyak yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan administrasi sangat disayangkan jika harus di hapuskan karena pekerjaan yang mereka lakukan sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Untuk tenaga pendidik, merekalah yang menjadi ujung tombak sebuah peradaban, bagaimana tidak, gurulah yang mengajarkan ilmu. Dia dengan begitu sabar dan ikhlas dalam mengajarkan setiap mata pelajaran untuk anak didiknya, supaya menjadi manusia yang bermanfaat. Namun, pada sistem saat ini kesejahteraan guru terabaikan.

Kesejahteraan Pekerja Dalam Islam

Dalam sistem Islam tenaga pendidik, kesehatan dan pekerjaan lainnya yang memberikan manfaat untuk umat dan negara sangat dijamin kesejahteraannya. Contohnya pada masa kejayaan Islam seorang khalifah kaum muslimin yang beliau sangat antusias terhadap pengembangan sumber daya manusia. 

Pada zaman tersebut khalifa Umar bin Khattab memberikan gaji kepada tenaga pendidik sebesar 15 dinar setiap bulannya dan setara dengan 33 juta/bulannya (Kompasiana, 13/02/2022).

Sesungguhnya, Islam memberikan tempat yang mulia dan istimewa bagi seorang guru. Islam secara hakikatnya jauh lebih unggul dan matang mempersiapkan generasi terbaik. 

Sehingga hal yang berkaitan dengan sistem pendidikan dalam Islam baik itu tenaga pendidik maupun siswanya akan dipenuhi hak-haknya. Sehingga tidak ada lagi tenaga pendidik yang menuntut dipenuhi hak-haknya karena telah terpenuhi oleh negara yang menjamin kesehateraan seluruh rakyatnya. Wallahu a’lam bishawab[].



Oleh: Fitriyani, S.Ak
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar