Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bansos Nyasar, Negara Rugi Besar


Topswara.com -- Rakyat di kejutkan dengan berita aktivitas bansos yang ternyata salah sasaran, menyebabkan negara terancam kerugian sebesar 6,93 triliun, sungguh nominal yang tidak sedikit. 

Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK melaporkan adanya tiga jenis bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dalam penyalurannya. Berdasarkan laporan tersebut, disebutkan penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tidak sesuai ketentuan. 

Dikabarkan penyebab terjadinya hal ini di karenakan adanya kesalahan dalam integrasi data masyarakat, sehingga terjadi pemberian bansos kepada pihak yang tidak semestinya. Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKB, Maman Imanulhaq menyebut bahwa terkait penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran ini harus ditindak lanjuti secara serius. Ke depan, dalam penyaluran bansos perlu kesamaan data, kesinambungan, agar bisa tepat sasaran. JAKARTA, KOMPAS. TV.

Sangat di sayangkan, bansos yang menjadi salah satu harapan bagi rakyat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan pangannya justru tidak jelas pemberiannya. Padahal ekonomi masyarakat Indonesia mayoritas terkategori rendah. 

Negara seharusnya mengoptimalkan kepengurusan kebutuhan masyarakat dengan sebaik baiknya, data yang akurat, data kondisi masyarakat saat ini, dan pemenuhan bahan pangan guna untuk mensejahterakan masyarakat. 

Sumbang Harta, Sejahterakan?

Negara merupakan institusi yang bertugas menjalankan fungsi fungsi politik (ri’aayah su’uunil ummah). Tugas ri’ayah tersebut akan berjalan sempurna, jika ada instrumen yang mendukungnya. Diantara instrumen yang mendukung untuk mengatur dan mengurusi segala kebutuhan ummat adalah harta. 

Untuk itu, negara wajib memperhatikan kondisi keuangan negara yang akan digunakan untuk mengurusi kebutuhan rakyat, serta memperhatikan objek pengeluaran harta negara, agar tidak terjadi kesia-siaan dalam pengelolaan harta negara. 

Pada sistem demokrasi kapitalis saat ini, penghasilan yang didapatkan negara berasal dari pajak yang diambil secara paksa dari rakyat. Negara tidak lagi memilah rakyat mana yang seharusnya membayar pajak, sehingga rakyat kecil pun dengan pengahsilan yang sangat minim tetap diwajibkan untuk membayar pajak, guna membantu keuangan negara. 

Untuk memenuhi kebutuhannya saja, rakyat harus ikut menyumbang kepada negara. Penghasilan yang didapatkan negara dengan cara menarik pajak justru menambah kesulitan masyarakat dan tidak memberikan dampak baik dalam periayahan terhadap rakyat. 

Masih banyak didapati rakyat yang tidak memiliki tempat tinggal, tidak bisa makan dalam jangka waktu panjang, mati kelaparan, tindak kekerasan yang terjadi demi pemenuhan kebutuhan pangan mereka. 

Alhasil, masalah tidak hanya berhenti pada kebutuhan pangan saja, tapi merembet kepada permasalahan lain. Hal ini di sebabkan, abainya negara terhadap kondisi masyarkat dan hanya terfokus kepada masyarakat bermodal, yang bisa menambah pemasokan keuangan negara.  

Maka wajarlah jika terjadi kesalahan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Sebagaimana pada fakta diatas, bagaimana bisa negara sampai lalai dalam pendataan rakyatnya padahal hal ini sangat penting untuk mengetahui kondisi masyarakatnya. Sudahlah pemasukan keungan negara terbesar berasal dari pajak rakyat, namun penyaluran dana bantuannya masih terjadi kesalahan, bukankah ini bentuk dari kesalahan negara dalam pengeluaran serta pengelolaan harta negara?

Pengelolaan Harta Dalam Islam

Rasulullah SAW sangat pantas dijadikan panutan dan teladan dari segi kepemimpinannya mengurusi rakyat. Beliau telah mengajarkan sumber-sumber pemasukan negara disaat beliau memimpim sebuah negara. 

Berikut sumber harta kekayaan negara dalam islam: anfal-gahnimah (harta hasil dari rampasan peperangan), fai (harta yang di hasilkan tanpa terjadi peperangan), khumus, kharaj (tanah rampasan), jizyah (harta yang dibebankan kepada orang kafir sebagai ketundukannya terhadap islam), harta kepemilikan umum, harta negara berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya, pajak dan masih banyak lagi. 

Harta-harta tersebut beliau masukan ke baitul mal guna untuk pemenuhan kebutuhan rakyat. Terkecuali pada harta-harta yang memang harus di bagikan kepada individu yang sudah ikut andil dalam kesuksesan negara, seperti harta  anfal atau ghanimah yang beliau bagikan kepada para pasukan hasil dari kerja keras mereka dalam membantu pertahanan negara, sesuai ketentuan syariat. 

Para pasukan pun mendapatkan ghanimah dengan pembagian yang berbeda-beda sesuai ketentuan, ghanimah di bagi seperlima, tiga bagian untuk pasukan berukada, satu bagian untuk pejalan kaki, satu bagian lagi untuk Allah dan RasulNya (Kitab Fathul Qarib, Fashl Alghanimah wal Fai’ wal Jizyah). 

Pada kesempatan lain beliau pernah membagikan ghanimah bani nadhir kepada kaum Muahjirin, namun tidak kepada kaum Anshor, kecuali Sahal Bin Hanif dan Abu Dujanah, karena kedua orang ini keadaannya fakir. 

Dari sini bisa kita ketahui bahwa beliau sangat memperhatikan rakyatnya, meskipun rakyatnya sebenanya tidak mendapatkan bagian, namun dikarenakan kondisi yang fakir, tetap beliau berikan, betapa pengertiannya beliau terhadap rakyatnya. 

Tindakan beliau dalam pengelolaan harta ghanimah menjadi salah satu contoh bagaimana beliau mengalokasikan harta negara sesuai dengan ketentuan syariat dan kemashlahatan rakyat. Tentunya dengan ketentuan seperti di atas, mengaharuskan beliau untuk mendata berapa jumlah dari setiap pasukan yang berkuda maupun pejalan kaki, siapa saja yang membutuhkan bantuan (diluar pasukan), sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam penyaluran harta negara. 

Sebagaimana dalam QS. Al hasyr (59):7 yang artinya : “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada RasulNya dari penduduk suatu negri, maka (harta benda itu) milik Allah, Rasul, kerabar Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, dan agar supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang orang kaya saja di antara kamu.

Perbuatan Rasulullah ini juga diikuti oleh para khalifah setelah beliau, dalam menjalankan tugas periayahan terhadap ummat. Pengelolaan harta milik negara (Baitul mal) dibawah kendali khalifah, sebab Allah telah menyerahkan wewenang kepada khalifah untuk mengurusi urusan kaum Muslim, mewujudkan kemashlahatan, dan memenuhi kebutuhannya. 

Dan khalifah (pemimpin) yang mengikuti metode Rasulullah hanya ada jika institusi negara nya sesuai dengan yang sudah Rasul ajarkan dan wariskan kepada kaum muslim yakni, Daulah Khilafah Ala Minhajin Nubuwah, bukan sistem kufur yang saat ini di terapkan.



Oleh : Priety Amalia
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar