Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aborsi Kian Liar dalam Sistem Demokrasi Liberal


Topswara.com -- Baru-baru ini kita dihadapkan dengan berita yang sangat mencengangkan. Bagaimana tidak, seorang perempuan dikabarkan melakukan aborsi sebanyak 7 kali. 

Seolah terjatuh di jurang yang sama selama 7 kali dan bagaikan orang yang jatuh tertindas tangga pula. Perumpamaan di atas mungkin sesuai dengan kondisi gadis yang rela melakukan aborsi sebanyak 7 kali hasil dari perzinaan yang dia lakukan bersama kekasihnya.

Sebagaimana yang dilansir dari kompas.com bahwa di Sulawesi Selatan (Sulsel), di kota Makassar, kecamatan Biringkanaya, tepatnya di kelurahan Daya. Telah ditemukan 7 janin yang di simpan dalam kotak makanan di dalam sebuah kos milik seorang wanita yang berinisial NM pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022. 

Kabarnya, kamar kos tersebut memang di huni oleh seorang wanita yang berinisial NM. Tetapi pada akhir tahun 2021, NM tidak lagi menempati kamarnya itu dan hanya meninggalkannya begitu saja. Polda Sulsel Kombes Pol Yusuf Mawardi beserta Kabiddokkes (Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan) telah mengatakan bahwa tujuh janin yang ditemukan hanya tersisa tulang belulangnya saja. Kompas.com. 09/06/2022.

Selain itu, kompas.com juga mengabarkan bahwa dua kekasih yang menjadi tersangka atas kasus aborsi 7 janin ini, perempuannya berinisial NM umur 29 tahun dan laki-laki berinisial SP (30). Ini terjadi di kota Makassar, tepatnya di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, kedua pelaku tersebut terancam akan di jerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga keduanya terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Kompas.com 14/06/2022.

Dari fakta di atas kita dapat melihat bahwa manusia hari ini sungguh memperhatinkan, disebabkan oleh hilangnya moral pada diri insan manusia. Sungguh miris rasanya jika melihat seorang terjerumus dalam kesalahan yang sama selama berkali-kali bagaikan kita terjatuh di lubang yang sama berkali-kali. 

Sesuatu yang aneh bin ajaib, saat mata kita masih sehat dan dua-duanya bisa melihat jalan yang telah di lewati sebelumnya, di ketahui bahwa jalan itu berlubang namun selalu jatuh setiap kali melewatinya. 

Jika Sudah Begitu Maka Siapa Yang Harus di Salahkan?

Aborsi, kini memang telah menjadi lazim dalam negeri kita tercinta, padahal negara kita adalah salah satu penduduk muslim terbesar. Namun, pada faktanya seolah moral dan kemanusiaan dalam jiwa manusia itu hilang bagaikan ditelan badai. 

Hadirnya sistem kapitalisme yang mengajarkan manusia tentang kebebasan berekspresi membuat manusia seolah membenarkan jalan yang mereka tempuh walaupun jalan itu adalah jalan yang di laknat oleh Allah SWT sang pencipta Alam semesta ini.

Pemahaman tentang kebebasan itu pulalah yang akhirnya menjauhkan mereka dari agamanya. Hingga akhirnya mereka tak mengenal jati dirinya sebagai Muslim yang sesungguhnya. 

Mereka takut untuk belajar Islam karena telah terbawa arus pemikiran kapitalisme yang memisahkan agama dalam kehidupan, ditambah lagi negara demokrasi hanya menyediakan penjara bagi pelaku aborsi bagi mereka yang kedapatan melakukan aborsi. Namun bagaimana kabar bagi mereka di luar sana yang tidak di ketahui oleh pihak berwajib? Yang pasti mereka akan tetap berkeliaran atas dasar kebebasan bukan?

Berbeda dengan sistem Islam yang telah menetapkan hukum aborsi itu sepeti apa. Dalam Islam para ulama mengkajinya dengan teliti menggunakan ketentuan dalam Al-Qur'an dan hadis. 

Adapun ayat yang biasa dijadikan acuan ketika berbicara tentang aborsi antara lain:
Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan haq. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah keluarganya melampaui batasa dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dimenangkan. (QS. Al-Isra: 33)

Dari dua ayat di atas, akhirnya para ulama membagi hukum aborsi menjadi tiga jenis.

Pertama, sebelum ditiupkannya roh, dalam kalangan ulama fiqih berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini; 

Ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa dikaitkan dengan uzur sama sekali. (Pendapat ini dikemukakan oleh ulama mazhab Zaidiyah, sebagian mazhab Hanafi, dan sebagian mazhab Syafi‟i.) Makruh secara mutlak apabila belum ditiupkan roh. (Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki.) Haram melakukan aborsi, sekalipun belum ditiupkan roh. (Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama mazhab Maliki dan mazhab Zahiri)

Kedua, setelah ditiupkannya roh, Ulama fiqih sepakat bahwa melakukan aborsi terhadap kandungan yang telah menerima roh hukumnya haram. Para ulama juga sepakat mengenai sanksi hukum pada kasus ini, yaitu membayar gurrah (budak laki-laki atau perempuan). 

Sanksi ini berlaku bagi pelaku dan orang lain yang terlibat di dalamnya. Selain membayar gurrah, pelaku aborsi juga dikenai sanksi hukum kaffarat dengan memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu, wajib baginya memberi makan 60 orang fakir miskin.

Ketiga, karena alasan miskin, aborsi yang dilakukan karena alasan darurat diperbolehkan dalam Islam. Misalnya jika mengancam nyawa sang ibu atau mengganggu kesehatan reproduksinya. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain. Namun, jika aborsi dilakukan karena sebab-sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti untuk menghindari rasa malu atau karena faktor ekonomi, maka hukumnya haram. (Kumparan.com)

Oleh karena itu, untuk menanamkan pada diri umat pemahaman terkait hukum-hukum Islam termasuk aborsi. Maka dari itu, kita butuh sebuah konstitusi yang mampu menggerakkan seluruh umat untuk senantiasa belajar Islam agar umat tidak lagi melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Namun semua itu hanya akan terwujud jika diterapkannya Daulah Islam di muka bumi ini. Wallahu a’lam bissawab.


Oleh: Rismawati, S.Pd.
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar