Topswara.com -- Sejumlah warga di Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan keluar dari agama Islam (Murtad). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengungkapkan ada faktor eksternal dan faktor internal yang diduga menyebabkan mereka memilih keluar dari agama Islam (Murtad). (Dikutip dari, news.detik.com)
Menurut Ketua Bidang Dakwah MUI M.Hatta, faktor eksternal yang menyebabkan meraka keluar dari agama Islam (Murtad) yakni adanya kelompok yang secara masif dan sistematis mengajak warga untuk murtad. Kelompok ini mulanya menawarkan pekerjaan dan tawaran keuangan. Sementara faktor internal yaitu soal keimanan seorang Muslim yang lemah sehingga mudah tergoyahkan.
Tiga lembaga Sumut, yakni LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumut selaku umat Islam Sumut, khususnya yang ada di Kabupaten Langkat mengutuk keras terhadap tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pelaku pemurtadan dan pendukungnya, terkhusus dalam kasus pemurtadan yang tengah ramai dibicarakan terhadap seorang muslimah yang bernama Nurhabibah Brutu, (www.portibi.id)
Pemurtadan yang terjadi di Kabupaten Langkat secara sistematis dan terorganisir ini, menunjukan bahwa adanya upaya-upaya pendangkalan aqidah di negeri mayoritas Muslim. Faktor internal yang disebabkan karena lemahnya iman seorang Muslim tentunya tidak terlepas dari penerapan sekularisme di negeri ini.
Dimana sekularisme yang berkeyakinan dasar memisahkan antara agama dengan kehidupan. Aqidah sekularisme ini bahkan dijadikan tumpuan dasar pemerintah dalam menentukan kurikulum pendidikan, akibatnya aqidah umat Islam akan rapuh dan lemah.
Selain itu, aqidah sekular ini juga telah melegalkan kebebasan beragama. Sehingga, pemikiran sekular ini tak jarang juga seseorang berpandangan pluralisme, yakni pemahaman yang memandang semua agama sama. Hal tersebut akan menjadikan manusia merasa apapun agamanya, semuanya benar dan sama-sama tertuju pada pencipta hanya berbeda cara saja. Sehingga keluar dari Agama Islam (murtad) bukanlah perkara yang besar.
Sementara faktor eksternal yang dipengaruhi oleh kemiskinan dan kesulitan hidup, menunjukan gagalnya peran negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sehingga, akibatnya bila seseorang ditawarkan harta dan kekayaan dengan syarat harus keluar dari Islam maka sebagian besar akan memilih murtad dari pada memilih kelaparan. Hal ini juga merupakan hasil daripada lemahnya keimanan seseorang.
Sebenarnya, di negeri yang menerapkan sistem sekular kapitalis ini kemurtadan secara sistematis dan terorganisir akan terus ditemukan. Bagaimana tidak, di sistem ini pedoman hidup yang memandang kehidupan dari sisi keduniawian saja, dimana kebahagian hidup hanya disandarkan pada terpenuhinya kesenangan kehidupan yang bersifat jasmani semata, sehingga tak jarang manusia mengambil langkah instan sekalipun melanggar syariat bahkan sampai harus keluar dari agama Islam (murtad). Naudzubillah
Dalam sistem sekular kapitalis ini juga upaya-upaya untuk menekan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir akan sulit dilakukan karena peranan negara yang nihil. Negara dengan asas sekular kapitalis ini lebih mementingkan kebebasan dibandingkan penjagaan aqidah, sebagaimana empat pilar kebebasan yang diagung-agungkan dalam sistem ini dimana salah satunya kebebasan beraqidah.
Sehingga, setiap masyarakat bebas untuk berkeyakinan apapun termasuk bergonta-ganti keyakinan, bahkan hal tersebut dijamin oleh UU. Maka, sebuah keniscayaan jika negara dengan asas sekular ini dapat menjaga aqidah umat dari upaya-upaya pendangkalan/pemurtadan.
Solusinya dalam Islam
Sebenarnya, upaya-upaya pemurtadan ini akan mudah diberhentikan bahkan dapat dicegah melalui penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Imam Syafi'i didalam kitabnya Al-Umm, menjelaskan jika seseorang yang berpindah dari kesyirikan menuju keimanan lalu dia berpindah lagi dari keimanan menuju kesyirikan maka jika orang itu sudah dewasa baik laki-laki maupun perempuan, maka diminta untuk bertobat, begitupula sebaliknya jika ia enggan bertobat maka harus dihukum mati.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam sabda Nabi SAW "Siapa saja yang mengganti agamannya (Murtad dari Islam,red), bunuhlah dia!" (HR Bukhari dan An - Nasai).
Tentunya, hal tersebut hanya bisa dilakukan dalam naungan sistem Islam yakni khilafah, dan yang melakukannya adalah penguasa kaum muslim (khalifah) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuannya. Dengan menerapkan hukum sanksi inilah akan mengantarakn pada tercapainya salah satu tujuan penerapan syariah yaitu hifdzud diin atau menjaga agama.
Selain pada diterapkannya sanksi pada pelaku murtad, didalam sistem Islam yakni khilafah tidak akan pernah abai terhadap persoalan aqidah umat, hal ini berkebalikan dengan sistem sekarang, dimana dalam sistem Islam semua kurikulum pendidikan haruslah bertumpu pada aqidah islam, sehingga umat akan ditanamkan keimanan yang kuat sejak dini. Dengan begitu pedoman dalam memandang kehidupan tidak lagi hanya dari sisi keduniawian saja. Maka masalah pemurtadan ini lagi-lagi menegaskan kebutuhan umat terhadap tegaknya khilafah.
Wallahualam.
Oleh: Diah Rosmawinata P
(Pejuang Literasi Subang)
0 Komentar