Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Liberalisme Suburkan L98T


Topswara.com -- Dalam kegiatan Tanwir I Aisyiyah di Surabaya, Sabtu (20/1), Zulkifli mengungkapkan bahwa terdapat lima partai yang tengah membahas rancangan Undang-Undang mengenai LGBT.

"Saat ini di DPR sedang dibahas soal Undang-Undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT," kata Zulkifli seperti dilansir Antara.

Namun, Zulkifli tidak bergeming saat ditanya fraksi mana saja yang menyetujui LGBT. Zulkifli sama sekali tidak menyebutkan siapa saja lima fraksi tersebut dan memastikan bahwa Fraksi PAN di DPR menolak.

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai PAN itu juga mengungkapkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kesenjangan politik di Indonesia di mana keinginan masyarakat berlawanan dengan keinginan DPR. "Saat ini masih terjadi juga kesenjangan politik. Kesenjangan politik seperti apa? Ya lihat saja masyarakat maunya A, tapi partai politik di DPR maunya B," ujar dia.

Penyebaran LGBT Semakin Mengkhawatirkan

Isu transgender di negeri ini memang tidak pernah surut. Boleh jadi karena kekosongan hukum terhadap LGBT di negeri ini menjadikan gerakan LGBT berhasil bertransformasi menjadi kekuatan politik internasional. Lebih dari dua dekade terakhir, terlihat kian derasnya kampanye hak-hak bagi kaum LGBT. Puncaknya pada pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang dalam UN Declaration on Sexual Orientation and Gender Identity tahun 2008. 

Saat ini, nyata gerakan liar LGBT sudah menjadi gerakan politik dan mendapat support dari negara adidaya. Bukan hanya PBB, melainkan juga Amerika Serikat secara serius mendanai program UNDP yang bernama "Being LGBT in Asia" sebesar US$ 8 juta dari USAID sejak Desember 2014 hingga September 2017, dengan fokus operasi di Asia Timur dan Asia Tenggara.

Bagi umat Islam dan para penguasa negeri-negeri Muslim tidak boleh tinggal diam, mentolerir bahkan membiarkan begitu saja penyebaran ide LGBT ini ke dalam negeri. Para ulama dan tokoh-tokoh umat harus menjadi garda terdepan untuk mengingatkan para penguasa di dunia Islam agar tidak lemah dan toleran terhadap kampanye LGBT, namun sangat intoleran terhadap gagasan Islam seperti syariah dan khilafah.

Dari sini, dibutuhkan edukasi dan diskusi yang intensif kepada umat bahwa gerakan LGBT adalah bagian dari gerakan pemuja liberalisme sekuler, yang menyimpang dari fitrah. Gerakan ini juga berbahaya bagi eksistensi manusia itu sendiri, menghancurkan tatanan masyarakat dan negara.

Menyimpang Dan Merusak

Ditinjau dari sudut manapun lesbian, gay, biseksual dan transgender bukanlah fitrah, tapi penyimpangan dan hawa nafsu belaka. Pertama, fitrah manusia adalah sebagai lelaki dan perempuan dengan organ reproduksi mereka yang tak bisa dipertukarkan dan diganti. 

Misalnya pada kaum perempuan, Allah menciptakan rahim, sel telur, kelenjar prolaktin yang nantinya membentuk ASI. Sementara pada lelaki memiliki hormon testosteron dan sel sperma.

LGBT juga tidak ada kaitannya dengan manusia yang diciptakan dengan kelamin ganda (hermaprodit) atau dalam fiqih disebut sebagai khuntsa, sebagaimana klaim sebagian pendukung LGBT yang ‘membajak’ bahasan khuntsa para fukaha untuk melegitimasi kaum LGBT.

Khuntsa yang dibahas dalam fiqih bukanlah berperilaku sebagai gay atau lesbian, melainkan orang yang memang secara fisik memiliki dua kelamin. Tentang khuntsa dalam Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, Prof. Dr. Rawwas Qal’ahji menyatakan: Orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, atau orang yang kencing melalui suatu saluran, sementara dia tidak mempunyai alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan (Mu’jam Lughât al-Fuqahâ’, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 1996 M/1426 H, hlm. 179).

Para fukaha membagi khuntsa menjadi jenis; khuntsâ musykil yaitu orang yang mempunyai kelamin ganda, dan dua-duanya berfungsi, atau sebaliknya tidak mempunyai kelamin sama sekali. Khuntsâ ghair musykil, yaitu orang yang mempunyai dua kelamin ganda, tetapi secara definitif jelas. Jika yang berfungsi kelamin laki-laki, maka dia dihukumi laki-laki. Jika yang berfungsi kelamin perempuan, maka dia pun dihukumi perempuan.

Adapun tentang khuntsa musykil, jumhur fuqaha’ berpendapat, jika sebelum balig ia kencing dari kelamin laki-laki, maka dia dihukumi laki-laki. Jika dia kencing melalui kemaluan perempuan maka disebut perempuan. Namun, setelah balig, kondisinya tampak dengan salah satu ciri yang menonjol. Jika dia keluar jenggot, mengeluarkan sperma melalui testis, atau bisa menghamili perempuan, maka dia dihukumi laki-laki. 

Begitu juga ketika tampak ciri-ciri keberaniannya, sikap kesatria dan sabar menghadapi musuh, maka ini menjadi indikasi kejantanannya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam as-Suyuthi, menukil dari pendapat Imam al-Isnawi.

Kedua, tujuan penciptaan manusia dalam kelamin pria dan wanita adalah untuk agar manusia berketurunan. Firman Allah Ta’ala: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.(TQS. an-Nisa [4]: 1).

Kaum gay dan lesbian tidak mungkin mendapatkan keturunan. Pasangan seperti ini yang menginginkan anak biasanya mengadopsi dari pasangan lain atau melakukan sewa rahim (surrogacy). Ini berarti menambah kerusakan karena mengacaukan nasab anak yang juga diharamkan oleh syariat Islam.

Ketiga, perilaku gay dan lesbian terbukti menyebabkan maraknya sejumlah penyakit kelamin. Badan kesehatan dunia yang menangani epidemik AIDS, UNAIDS, melaporkan bahwa di seluruh dunia perilaku gay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV. Selain itu, penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker, terutama kanker anus karena perilaku seks menyimpang yang mereka lakukan.

Penularan berbagai penyakit ini semakin cepat karena kaum gay dan lesbian ini terbiasa bergonta-ganti pasangan. Sebuah studi menyebut, seorang gay punya pasangan antara 20-106 orang per tahunnya. Adapun pasangan zina (pasangan heteroseksual tetapi di luar pernikahan) tidak lebih dari delapan orang seumur hidupnya. 

Bahkan ditemukan bahwa sekitar 43 persen kaum gay tersebut selama hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang bahkan lebih. Sekitar 79 persen dari mereka mengatakan bahwa pasangan sejenisnya itu merupakan orang yang tidak dikenalinya sama sekali. Ini adalah hal yang sangat mengerikan bagi masyarakat.

Selain itu mereka juga kerap melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pria normal untuk melampiaskan syahwat kejinya, seperti yang dilakukan seorang gay asal Indonesia di kota Manchester, Inggris, yang memperkosa ratusan pria sebagai korbannya

Berbagai ide dan perbuatan menyimpang selalu mendapat ruang dengan dalih kebebasan dan HAM meskipun bertentangan dengan fitrah. Kaum pelangi yang memilih menyalurkan hawa nafsunya dengan sesama jenis, sungguh akan mendatangkan kerusakan. Sebab, selain dapat mematikan pertumbuhan generasi juga menjadi wabah penyakit kelamin HIV.

Sungguh, negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyatnya sudah sewajarnya pula berada di garda terdepan dalam memerangi kaum pelangi ini. Karena takut akan bencana yang akan didatangkan oleh Allah SWT. selaku Sang Pencipta Alam.

Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al-A’raf [7]: 81).

Islam Solusi Terbaik

Pantas bila Islam mengharamkan perbuatan liwath ini dan mengkategorikannya sebagai dosa besar. Allah SWT menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as pada kaumnya penduduk Sodom karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela LGBT. 

FirmanNya:  “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al-A’raf [7]: 80-81).

Imam ath-Thabari menyebutkan bahwasanya Luth as mencela kaumnya karena perbuatan mereka yakni lelaki mendatangi lelaki pada dubur mereka (sodomi). Akibat perbuatan itulah Allah melaknat dan menghancurkan kaum Luth as.

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,” (TQS. Hud [11]: 82) 

Maka Islam tidak mengakui keberadaan kaum LGBT ini, dan mencelanya dengan keras. Nabi SAW bersabda:

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (3x).” (HR. Ahmad)

Sebagai tindak preventif, Islam juga mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati, bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Karena tanpa sanksi yang keras para pelaku ini tak akan surut dari kekejian mereka. 

Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya, agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari. Adapun para pelakunya sesuai hadis di atas akan dijatuhi hukuman mati. 

Sabda Nabi SAW:
 مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya dan kawannya.”(HR Abu Daud).

Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fiqih as-sahâq atau musahaqoh dikenai sanksi ta’zir, yakni jenis hukuman yang diserahkan keputusannya pada qadhi/hakim. Mereka bisa didera/dijilid, atau dipenjara, atau juga bisa dikenakan sanksi hukuman mati bila sudah keterlaluan.

Selain itu, Islam juga mengharamkan kampanye, propaganda atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku busuk ini. Islam akan mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapapun terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham LGBT. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras bila melakukan propaganda LGBT. 

Adapun mereka yang secara terang-terangan menghalalkan LGBT yang telah jelas diharamkan syariat, sudah batal keimanannya. Karena keharaman LGBT ini telah jelas di dalam syariat, dan haram bagi seorang muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah. 

FirmanNya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (TQS. an-Nahl: 116).

Wallahua'lam bisshawab


Oleh: Siti Maryam
(Pemerhati Media)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar