Topswara.com -- Eksistensi kaum Sodom lagi-lagi dikampanyekan, kali ini oleh Deddy Corbuzier. Dalam podcastnya ia mengundang pasangan gay yang sudah menikah di Jerman. Judul yang dipampang pun provokatif dan seolah menantang umat Muslim di Indonesia; tutorial menjadi gay di Indonesia!!
Ini bukan kali pertama Deddy Corbuzier menayangkan konten LGBT. Ada beberapa judul yang pernah tayang dalam podcastnya yang terang-terangan mengkampanyekan LGBT. Namun baru kali ini kecaman keras datang dari berbagai pihak.
Namun sampai hari ini tak ada tindakan hukum terhadap Deddy Corbuzier, ataupun terhadap tayangan podcastnya. Seperti menandakan hukum di negeri ini menyetujui atau bahkan melindungi eksistensi perilaku keji dan gerakan mengkampanyekannya.
Menyimpang Dan Merusak
Ditinjau dari sudut manapun lesbian, gay, biseksual dan transgender bukanlah fitrah, tapi penyimpangan dan hawa nafsu belaka. Pertama, fitrah manusia adalah sebagai lelaki dan perempuan dengan organ reproduksi mereka yang tak bisa dipertukarkan dan diganti. Misalnya pada kaum perempuan, Allah menciptakan rahim, sel telur, kelenjar prolaktin yang nantinya membentuk ASI. Sementara pada lelaki memiliki hormon testosteron dan sel sperma.
LGBT juga tidak ada kaitannya dengan manusia yang diciptakan dengan kelamin ganda (hermaprodit) atau dalam fiqih disebut sebagai khuntsa, sebagaimana klaim sebagian pendukung LGBT yang ‘membajak’ bahasan khuntsa para fukaha untuk melegitimasi kaum LGBT.
Khuntsa yang dibahas dalam fiqih bukanlah berperilaku sebagai gay atau lesbian, melainkan orang yang memang secara fisik memiliki dua kelamin. Tentang khuntsa dalam Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, Prof. Dr. Rawwas Qal’ahji menyatakan: Orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, atau orang yang kencing melalui suatu saluran, sementara dia tidak mempunyai alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan (Mu’jam Lughât al-Fuqahâ’, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 1996 M/1426 H, hlm. 179).
Para fukaha membagi khuntsa menjadi jenis; khuntsâ musykil yaitu orang yang mempunyai kelamin ganda, dan dua-duanya berfungsi, atau sebaliknya tidak mempunyai kelamin sama sekali. Khuntsâ ghair musykil, yaitu orang yang mempunyai dua kelamin ganda, tetapi secara definitif jelas. Jika yang berfungsi kelamin laki-laki, maka dia dihukumi laki-laki. Jika yang berfungsi kelamin perempuan, maka dia pun dihukumi perempuan.
Adapun tentang khuntsa musykil, jumhur fuqaha’ berpendapat, jika sebelum balig ia kencing dari kelamin laki-laki, maka dia dihukumi laki-laki. Jika dia kencing melalui kemaluan perempuan maka disebut perempuan. Namun, setelah balig, kondisinya tampak dengan salah satu ciri yang menonjol. Jika dia keluar jenggot, mengeluarkan sperma melalui testis, atau bisa menghamili perempuan, maka dia dihukumi laki-laki. Begitu juga ketika tampak ciri-ciri keberaniannya, sikap kesatria dan sabar menghadapi musuh, maka ini menjadi indikasi kejantanannya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam as-Suyuthi, menukil dari pendapat Imam al-Isnawi.
Kedua, tujuan penciptaan manusia dalam kelamin pria dan wanita adalah untuk agar manusia berketurunan. Firman Allah Ta’ala: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.(TQS. an-Nisa [4]: 1).
Kaum gay dan lesbian tidak mungkin mendapatkan keturunan. Pasangan seperti ini yang menginginkan anak biasanya mengadopsi dari pasangan lain atau melakukan sewa rahim (surrogacy). Ini berarti menambah kerusakan karena mengacaukan nasab anak yang juga diharamkan oleh syariat Islam.
Ketiga, perilaku gay dan lesbian terbukti menyebabkan maraknya sejumlah penyakit kelamin. Badan kesehatan dunia yang menangani epidemik AIDS, UNAIDS, melaporkan bahwa di seluruh dunia perilaku gay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV. Selain itu, penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker, terutama kanker anus karena perilaku seks menyimpang yang mereka lakukan.
Penularan berbagai penyakit ini semakin cepat karena kaum gay dan lesbian ini terbiasa bergonta-ganti pasangan. Sebuah studi menyebut, seorang gay punya pasangan antara 20-106 orang per tahunnya. Adapun pasangan zina (pasangan heteroseksual tetapi di luar pernikahan) tidak lebih dari delapan orang seumur hidupnya.
Bahkan ditemukan bahwa sekitar 43 persen kaum gay tersebut selama hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang bahkan lebih. Sekitar 79 persen dari mereka mengatakan bahwa pasangan sejenisnya itu merupakan orang yang tidak dikenalinya sama sekali. Ini adalah hal yang sangat mengerikan bagi masyarakat.
Selain itu mereka juga kerap melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pria normal untuk melampiaskan syahwat kejinya, seperti yang dilakukan seorang gay asal Indonesia di kota Manchester, Inggris, yang memperkosa ratusan pria sebagai korbannya.
Islam Solusi Terbaik
Pantas bila Islam mengharamkan perbuatan liwath ini dan mengkategorikannya sebagai dosa besar. Allah SWT menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as pada kaumnya penduduk Sodom karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela LGBT.
FirmanNya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al-A’raf [7]: 80-81).
Imam ath-Thabari menyebutkan bahwasanya Luth as mencela kaumnya karena perbuatan mereka yakni lelaki mendatangi lelaki pada dubur mereka (sodomi). Akibat perbuatan itulah Allah melaknat dan menghancurkan kaum Luth as.
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,” (TQS. Hud [11]: 82)
Maka Islam tidak mengakui keberadaan kaum LGBT ini, dan mencelanya dengan keras. Nabi Saw bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (3x).” (HR. Ahmad)
Sebagai tindak preventif, Islam juga mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati, bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Karena tanpa sanksi yang keras para pelaku ini tak akan surut dari kekejian mereka.
Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya, agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari. Adapun para pelakunya sesuai hadis di atas akan dijatuhi hukuman mati.
Sabda Nabi Saw:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya dan kawannya.”(HR Abu Daud).
Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fiqih as-sahâq atau musahaqoh dikenai sanksi ta’zir, yakni jenis hukuman yang diserahkan keputusannya pada qadhi/hakim. Mereka bisa didera/dijilid, atau dipenjara, atau juga bisa dikenakan sanksi hukuman mati bila sudah keterlaluan.
Selain itu, Islam juga mengharamkan kampanye, propaganda atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku busuk ini. Islam akan mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapapun terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham LGBT. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras bila melakukan propaganda LGBT.
Adapun mereka yang secara terang-terangan menghalalkan LGBT yang telah jelas diharamkan syariat, sudah batal keimanannya. Karena keharaman LGBT ini telah jelas di dalam syariat, dan haram bagi seorang muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah.
FirmanNya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (TQS. an-Nahl: 116).
Liberalisme Suburkan LGBT
Sayang solusi terbaik dari Islam ini takkan bisa diwujudkan tanpa penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Sistem demokrasi dan liberalisme yang berlaku di tanah air justru menyuburkan perilaku kaum Sodom ini.
Atas nama kebebasan dan HAM warga diberikan kebebasan orientasi seksual, termasuk menjadi gay dan lesbian.
Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) misalnya, secara tersirat ada perlindungan terhadap kaum LGBT, misalnya dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan; “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang…"
Eksistensi LGBT ini juga merupakan bagian dari gerakan global yang didukung oleh banyak negara dan lembaga internasional seperti PBB. Dalam situs resmi PBB atau United Nations (UN) terang-terangan dinyatakan bahwa lembaga itu mendukung kesamaan hak bagi kaum LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lain-lain).
Kaum LGBT ini semakin berani menyatakan eksistensinya, dan berbagai kampanye serta propaganda gerakan ini semakin gencar dilakukan dengan adanya payung hukum dan dukungan dunia internasional.
Karenanya, untuk menghentikan arus LGBT ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman, tapi harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagaimana tuntunan Allah Ta’ala tak mungkin terwujud tanpa penerapan syariat dalam naungan Khilafah.
Oleh: Arief B. Iskandar
Khadim Ma'had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyah Bogor
0 Komentar