Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kaum Pelangi makin Eksis, Butuh Institusi Tegas



Topswara.com --Belum lama ini jagat dunia maya kembali digemparkan dengan tayangan podcaster Deddy Combuzier (DC) karena mengundang pasangan g4y (Ragil Mahardika Frederik Vollert). Bahkan popcaster tersebut hingga trending di Twitter. 

Tak ayal, DC pun panen hujatan dari netizen karena dianggap telah memberikan ruang ekspresi bagi kaum pelangi tersebut untuk eksis di negeri mayoritas Muslim ini. Negeri yang nyata menolak keberadaan kaum pelangi (sindonews.com, 8/5/2022).

Mewaspadai Kampanye Kaum Pelangi

Perilaku kaum pelangi semakin mendapat tempat. Mereka berupaya untuk mendapatkan legalitas di negeri ini. Tampilnya mereka di media Indonesia membuktikan bahwa mereka saat ini telah terang-terangan mengkampanyekan keberadaan komunitasnya.  

Ditambah lagi dengan adanya dukungan dari Unilever terhadap keberadaan mereka pada tahun 2020 silam. Tentu menjadi angin segar bagi para L967 yang berupaya mengeksiskan diri mereka agar diterima di seluruh dunia, tanpa terkecuali Indonesia. Apalagi, kaum ini kerap mendapat pembelaan dari pegiat HAM. Dengan dalih, setiap manusia memiliki hak hidup yang sama, maka tidak ada yang boleh melarang pilihan hidup mereka. Sehingga, banyak sebagian aktifis, politisi memfasilitasi keberadaan mereka.

Di beberapa negara, pernikahan sejenis sudah menjadi aktivitas yang legal, bahkan disahkan menjadi undang-undang. Semua ini jelas tidak terlepas dari ide kebebasan yang digembar-gemborkan oleh Barat. Bukan tidak mungkin, peristiwa ini adalah salah satu cara Barat melegalisasi keberadaan komunitas kaum pelangi di negeri Muslim. Hal ini sebagai upaya untuk menancapkan ide mereka tentang hak asasi manusia, sehingga keterikatan terhadap hukum agama (Islam) bisa dicampakkan. 

Walaupun banyak pihak yang juga mengecam keberadaan kaum pelangi itu di negeri ini, namun upaya legalisasi L967 ini tidak akan pernah berhenti, karena ia adalah wujud nyata eksistensi kapitalis sekuleris yang menjadi cara pandang Barat. Barat berupaya mewujudkan kebebasan perilaku yang diyakininya sebagai hak dasar manusia, dan utama Barat berupaya untuk menjauhkan umat muslim dari ajarannya kaffah, dan menghancurkan generasi Muslim. 

Sehingga kita patut waspada tingkat tinggi, apalagi setelah pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS no 30/2021. Sebab, kedua regulasi tersebut membuka pintu legalisasi perilaku L967. 

Butuh Institusi yang Tegas

Penyimpangan perilaku ini merupakan ancaman bagi eksistensi sebuah keluarga. Perkawinan yang awalnya merupakan hal yang sakral dengan maksud untuk melestarikan keturunan, berubah menjadi hanya pemuas nafsu birahi. Akibatnya secara demografi akan menutup pertumbuhan umat manusia di bumi ini. 

Tak hanya itu, hal ini jelas mengancam keberadaan generasi yang menjadi ujung tombak perubahan peradaban. Sebab, menurut kesehatan penyimpangan perilaku tersebut menimbulkan penyakit HIV/AIDS. 

Sehingga dengan makin massifnya kampanye L967 di negeri ini jelas membuktikan jika negeri ini tidak mampu memberantas perilaku yang dilaknat Allah SWT. Bahkan mereka mencari jalan untuk mengkompromikan agar diterima oleh Islam. Sehingga perilaku tersebut akan terus mendapat tempat. Sebab negeri ini mengemban sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Semua bersandar pada hawa nafsu manusia semata.

Oleh karena itu, kita membutuhkan sebuah institusi yang kuat dan tegas. Agar hal-hal yang dapat mengancam keberlangsungan generasi dan merusak pemikiran kaum Muslim dapat diatasi dan itu hanya terdapat dalam Islam. 

Dalam Islam telah jelas bahwa penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dalam segala martabat kemanusiaannya. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam surat an-Nisa ayat 1. Sehingga telah jelas semua hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam adalah melalui pintu pernikahan yang sah secara syar’i. 

Aktivitas seks di luar pernikahan syar'i adalah haram dan sesat. Lesbian, homoseksual, perzinahan dan semua perilaku seks yang menyimpang tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Oleh karena itu, dalam Islam jelas bahwa ide L967 adalah haram dan tidak boleh dilindungi dengan dalih apapun. 

Islam memandang bahwa perilaku kaum Nabi Luth merupakan perilaku yang terlaknat dan sangat dibenci oleh Allah. Sebab perilaku tersebut telah melanggar ketetapan Allah SWT. 

Rasulullah SAW bersabda: "Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual)," (HR. at-Tirmizi dan Ahmad dari Ibnu Abbas). 

Islam senantiasa menjadi benteng untuk menjaga akidah rakyatnya. Tidak membiarkan virus-virus seperti L967 masuk dengan mudah ke dalam negara, apalagi sampai mendapatkan tempat di media. Melalui sistem sosial, dan pendidikannya Islam mendorong rakyatnya untuk senantiasa taat kepada ketetapan Allah SWT. 

Tak hanya itu, negara juga dengan tegas menindak para kaum Sodom, sebab dia adalah sebuah kejahatan bukan fitrah manusia. Rasulullah bersabda, "Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka" (HR Thabrani).  

Hukuman bagi kaum Sodom dalam Islam yakni hukuman mati, sebagaimana sabda Rasulullah: " Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR. Ahmad dan Abu Daud). 

Sehingga telah jelas jika Islam melarang keberadaan kaum L967 tersebut, tidak ada kompromi terhadap mereka. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi perilaku kaum Sodom yang berkembang, dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggar syariat Allah, bahkan melindungi generasi dari bahaya kaum Sodom. 

Oleh karena itu, dengan solusi yang sistemik mulai dari sistem pendidikan yang berbasis pada akidah Islam, sistem sosial (pergaulan) Islam dan sistem saksi yang tegas, maka segala tindak kejahatan dan kriminal termaksud L967 dapat teratasi. 

Wallahu a'lam bishshawab

Oleh: Siti Komariah 
(Aktivis Muslimah Konsel)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar