Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kampanye L98T Makin Masif, Islam Solusinya


Topswara.com -- Seleb TikTok Ragil Mahardika membuat gempar jagat maya hal itu setelah dia tampil di podcast Deddy Corbuzier bersama pasangan gey nya Frederik Vollert. Di podcast tersebut Ragil berbicara blak-blakan mengenai orientasi seksualnya. Dalam podcast tersebut Ragil juga terang-terangan mengungkapkan dirinya menikah dengan Frederik Vollert seorang warga Jerman pada tahun 2018. Pernikahan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Jerman mengesahkan UU LGBT diakhir 2017. Sebelum  pernikahan LGBT diresmikan, mereka hanya berpartner seksual. 

Video Podcast “Tutorial jadi Gay di Indo! Kami happy loh – Ragil and Fred” ini sukses menjadi sorotan warganet dan telah ditonton hampir 3 juta kali. Di Twitter obrolan tentang gay menjadi trending topic, nama Deddy, LGBT dan Nabi Luth trending di Twitter hingga hari Minggu (8/5/2022) isinya soal podcast Deddy Corbuzier. 

Banyak warganet yang kecewa bahkan memberi hujatan pada Deddy karena di anggap memberikan ruang ekspresi bagi pasangan LGBT. Sementara pasangan LGBT notabene masih menjadi perdebatan. Podcast ini tidak lain merupakan upaya mengkampanyekan kemaksiatan dilaknat Allah SWT.

Adanya ruang eksis bagi kaum menyimpang akibat paham liberalisme yang dijamin oleh sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme yang telah diterapkan hampir di seluruh dunia dan lembaga-lembaga internasional ikut andil dalam menyerukan untuk menerima keberadaan kaum pelangi atas nama Hak Asasi Manusia tidak peduli apakah negeri Muslim atau bukan. 

Padahal eksistensi LGBT atau kaum pelangi hanya mengancam kehidupan masyarakat sebab generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang semacam LGBT jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia apalagi perilaku mereka memicu munculnya penyakit menular seksusal seperti HIV/Aids. 

Eksistensi LGBT tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia selam sistem kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini berasaskan sekularisme yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan sehingga manusia membuat dan menetapkan aturan yang mengikuti hawa nafsunya.

Oleh karena itu solusi dari LGBT adalah meninggalkan sistem kapitalisme liberal dan kembali kepada syariah Islam. Islam memandang perilaku yang diharamkan dan mengkategorikannya sebagai dosa besar.

Allah SWT menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as. kepada kaumnya penduduk Sodom karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela LGBT. 

Allah SWT berfirman: “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS al-A’raf [7]: 80-81). 

Imam ath-Thabari menyebutkan bahwa Nabi Luth as. mencela kaumnya karena perbuatan mereka, yakni lelaki mendatangi lelaki pada dubur mereka (sodomi). Akibat perbuatan itulah Allah SWT melaknat dan menghancurkan kaum Luth as. Alhasil, Islam sama sekali tidak mengakui keberadaan kaum LGBT ini. Bahkan Islam mencela perilaku LGBT dengan sangat keras.

Sebagai tindak preventif, Islam pun mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka tak akan surut. Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari. Hanya para pelakunya, sesuai hadis di atas, yang dijatuhi hukuman mati. 

Nabi SAW. bersabda: Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya (HR Abu Dawud). 

Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fikih as-sahâq atau musâhaqah dikenai sanksi ta’zîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan. Islam pun mengharamkan kampanye, propaganda atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku busuk ini. 

Islam akan mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapapun terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham LGBT. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras jika melakukan propaganda LGBT. Mereka yang secara terang-terangan menghalalkan LGBT yang telah jelas diharamkan syariah sudah batal keimanannya. 

Pasalnya, keharaman LGBT ini telah jelas di dalam syariah. Haram bagi seorang Muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Solusi terbaik dari Islam ini tak akan bisa diwujudkan tanpa penerapan syariah secar kaffah.


Oleh: Lesa Mirzani, S.Pd
Sahabat Topswara

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar