Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gerakan Global L98T Tebar Bahaya di Nusantara


Topswara.com -- LGBT jadi tren kembali usai diangkat di sebuah channel YouTube. Dengan konten LGBT ini di sisi lain muncul kembali video lawas Mahfud MD di acara Indonesia Lawyer Club beberapa tahun yang lalu. 

Mahfud MD pernah mengatakan kepada seluruh aktivis Islam agar mewaspadai pergerakan LGBT. Karena diisukan ada dana sekitar US$180 juta, atau setara Rp. 2,4 triliun masuk ke Indonesia dari organisasi luar negeri untuk meloloskan zina dan LGBT boleh ada di Indonesia. 

"Jadi, ini bila nanti datang ke anggota-anggota DPR, ini bisa lolos. Sebab itu, aktivis-aktivis datangi DPR. Kalau ini lolos juga, berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," ujar Mahfud MD di acara Indonesia Lawyer Club, beberapa tahun lalu. 

Data menunjukkan, LGBT tidak berdiri sendiri. Mereka adalah gerakan global dengan dukungan dana yang besar. Lihat saja, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). Mereka menyebut, LGBT adalah perilaku normal bukan kelainan mental. Bahkan sebagai wujud pengakuan terhadap eksistensi kaum LGBT, kini telah ditetapkan hari Gay Sedunia dan ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, dan hanya 3 negara yang menganggap LGBT sebagai kriminal. (Republika, 12/2/2016).

Tanpa campur tangan negara, gerakan ini sulit dihentikan. Sebab gerakan ini adalah gerakan global dengan dukungan global dan ada dana besar untuk menjalankan gerakan ini. Tujuan mereka sangat jelas, merusak generasi dan menghancurkan umat manusia. 

Gerakan ini tumbuh subur di sebuah negara yang mengembangkan prinsip kebebasan, prinsip liberalisme-sekularisme dan menjunjung tinggi HAM. Makanya, perkembangan LGBT ini tidak bisa dilepaskan dari ideologi yang dianut. LGBT adalah buah dari kebebasan, buah dari prinsip memisahkan agama dari kehidupan. 

Ternyata di Barat LGBT keberadaannya diakui bahkan dipropagandakan ke negeri kaum Muslimin dengan tujuan merusak generasi, menekan jumlah penduduk dan melemahkan angkatan perang. 

Dampak langsung dari perilaku menyimpang kaum LGBT ini sebenarnya menimbulkan masalah serius bagi pelakunya maupun masyarakat. Prof. Abdul Hamid Al-Qudah, seorang spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam dunia (FIMA) dalam bukunya: Kaum Luth Masa Kini, mengungkapkan bahaya yang ditimbulkan dari LGBT bagi kesehatan. 

Pada halaman 65-71, ia menyebutkan, 78 persen pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin menular. Kemudian dari penelitian yang dilakukan Cancer Research di Inggris, mendapatkan sebuah hasil bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker. Selain kanker yaitu kanker anus, dan mulut, para pelaku LGBT rentan terhadap penyakit meningitis, dan HIV/AIDS.

Secara sosial, penyimpangan orientasi seksual ini merupakan ancaman bagi eksistensi sebuah keluarga. Perkawinan yang awalnya merupakan hal yang sakral dan legal dengan maksud melestarikan keturunan, berubah sekedar pemuas nafsu birahi. Akibatnya secara demografi akan menutup pertumbuhan umat manusia. Terlebih dari itu perilaku meraka merusak masyarakat. Dan ini tentunya merupakan situasi yang mengerikan di tengah masyarakat akibat dampak dari perilaku LGBT ini. 

Tak hanya itu, perilaku LGBT ini terbukti menimbulkan tindakan kriminal berikutnya. Beberapa diantaranya muncul sebagai psikopat yang dengan entengnya membunuh dan memutilasi orang lain. Ingat kasus Ryan (35) yang menghabisi 11 nyawa manusia di Jombang, Jawa Timur.

Rakyat negeri ini patut khawatir, berbagai bencana akan menimpa siapa saja karena kemaksiatan merajalela di negeri ini. Homoseksualitas bukan perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan tersebut terkenal dengan istilah liwath.

Penyimpangan seksual ini pertama kali muncul pada kaum Nabi Luth. Dan pada saat itu Nabi Luth diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan Liwath. Nabi Luth diperintahkan untuk menghentikan penyimpangan perilaku tersebut. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Quran surat Al A'raf [7]: 80-83.

Namun, kaum Luth tidak mengindahkan larangan itu. Dengan sombongnya mereka membangkang. Maka Allah menurunkan azab-Nya kepada mereka. Semua dibinasakan, kecuali para pengikut Nabi Luth yang tunduk dan patuh kepada perintah Allah SWT. 

Negeri ini perlu diselamatkan dengan Syariah, karena pencegahan dan pemberantasan LGBT tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemis. Dan sistem demokrasi tidak akan pernah menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Malah sebaliknya, sistem ini akan melegalkan segala bentuk kejahatan yang melanggar norma-norma agama. Dan peran negara menjadi sangat penting.

Satu-satunya jalan yaitu dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara. Dengan senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Dan negara pun berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat. 

Penanaman keimanan dan ketakwaan akan membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau' (naluri melangsungkan jenis) dengan benar sesuai syariah. 

Penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminim mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya. 

Jika masih ada yang melakukan pelaku penyimpangan seksual, maka sistem 'uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari segala sesuatu yang merusak. Karena hal itu akan memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Menurut syariah Islam, pelaku homoseks hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi sampai mati.

LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam, yakni dengan Khilafah. Dalam naungan Khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar selalu tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. 

Ingat, Allah memberikan hukuman sebegitu dahsyat bagi kaum Nabi Luth atas kemaksiatannya. Lantas, apakah negeri ini harus menunggu pengadilan Allah Yang Maha dasyat sebagaimana kisah kaum Nabi Luth? Sudah saatnya negeri ini kembali pada aturan Allah, aturan Yang Mahakuasa, Yang Mahabenar, dan Mahaadil. Itulah aturan Islam dalam naungan Khilafah. Hanya dengan itulah negeri ini akan diselamatkan. Wallahu a'lam bi ash-shawab.[]

Oleh: Yanti Muslim
Aktivis Muslimah Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar