Faktanya, harga minyak goreng dikatakan sudah turun, namun di lapangan berkata lain. Para pengusaha atau pelaku pasar telah memainkan harga dengan memanfaatkan kelangkaan stok minyak goreng di lapangan.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic prize obligation (DPO) sebagai tindak lanjut dari kebijakan dibukannya kembali ekspor COP beserta turunnya. (Kontan.co, 25/5)
Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk mengekspor minyak goreng, maka harusnya diadakan kajian ulang lagi terkait stok minyak goreng di lapangan. Sebab, di beberapa kota maupun desa yang terpencil belum mendapatkan minyak goreng dengan harga murah. Harga minyak goreng yang mencekik disebabkan stok minyak goreng terbatas. Sehingga para pengusaha atau pelaku pasar mengambil keuntungan dengan memainkan harga sesuka hati.
Padahal, minyak goreng adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Mulai dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng agar tidak terjadi kesalahan dengan tidak menyerahkan kepada para asing/aseng yang mengambil alih. Namun, pemerintah menganggap enteng hal itu, dengan gigihnya mereka akan mengekspor minyak goreng. Sedangkan dalam negeri stok yang ada belum mencukupi kebutuhan rakyat.
Lalu, pemerintah akan menerapkan DMO dan DPO terkait ekspor minyak goreng. Tentu hal ini akan berdampak buruk pada petani maupun masyarakat. Sebab harga minyak sawit yang sudah ditentukan oleh negara atau yang sudah diatur UU, akan merugikan para petani yakni dengan menanggung mahalnya pupuk sedang dijual ke produsen harganya sudah ditentukan oleh pemerintah. Kebijakan yang dibuat bukan untuk kemaslahatan rakyat. Sistem kapitalis liberal telah menjauhkan manusia dengan pencipta-Nya yakni Allah SWT yang memberi kehidupan.
Dengan demikian, sistem kapitalis liberal tidak bisa terus menerus diterapkan dalam kehidupan manusia, sebab sistem ini telah rusak. Namun, sistem Islam akan memberikan solusi tiap problematika yang terjadi dan menjadi panduan hidup kita.
Dalam kacamata Islam, peran utama negara adalah bertanggung jawab atas semua urusan dan kebutuhan rakyat termaksud dalam pengelolaan dan ekspor minyak goreng. Jika ekspor minyak goreng terjadi maka negara harus memastikan semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Setiap pengelolaan minyak goreng mengekspor maupun penjualan dalam negeri, negara tetap mengawasi agar tidak ada kesalahan dalam menggunakan kekuasaan atau jabatan yang diberikan untuk kepentingan pribadi.
Islam telah mengatur agar negara bisa menjamin semua ketersedian pasokan barang dengan memanfaatkan lahan-lahan yang kosong. Dengan begitu negara bisa memberikan pekerjaan pada masyarakat yang menganggur. Tentu, hal ini negara mengelola hanya untuk kemaslahatan rakyat.
Oleh karenanya Islam adalah satu-satunya solusi atas semua problematika yang terjadi. Dengan terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran hanya dengan menerapkan Islam secara menyeluruh.
Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Fiani, S.Pd.
(Sahabat Topswara)
0 Komentar